Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kehabisan Bensin Pemuda Tulungagung Malah Curi Sepeda Motor di Trenggalek, Motor Sendiri Ditinggal 

Seorang pemuda di Trenggalek nekat mencuri sepeda motor saat kehabisan bensin di jalan nasional Trenggalek - Tulungagung

TribunJatim.com/Sofyan Arif Candra
Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Desa Panggungsari, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek, Muhammad Farhan (23) Diringkus Satreskrim Polres Trenggalek 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Seorang pemuda di Trenggalek nekat mencuri sepeda motor saat kehabisan bensin di jalan nasional Trenggalek - Tulungagung tepatnya di Desa Panggungsari, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek, Jumat (24/1/2025).

Kronologi bermula saat pelaku, Muhammad Farhan (23) berangkat dari rumahnya di Kelurahan Karangwaru, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung menuju rumah temannya di Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, Rabu (4/12/2024) dini hari.

"Di tengah perjalanan tersangka kehabisan bensin. Yang bersangkutan mencari bensin namun tidak kunjung ketemu," kata Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Eko Widiantoro, Jumat (24/1/2025).

Ia lalu menemukan adanya sepeda motor korban yang terparkir disamping rumah. 

Sehingga muncul inisiatif dari pelaku untuk mengambil sepeda motor milik koban.

Baca juga: Imbas Perusakan Mapolsek Watulimo, Kegiatan Pencak Silat di Trenggalek Terancam Dibekukan Pemkab

"Karena pada saat itu situasi sepi dan kontak tertancap di sepeda motor, pelaku mengambil dan membawa pergi sepeda motor tersebut dengan cara mendorong," lanjutnya.

Setelah mendorong lebih kurang 15 meter, pelaku lalu menghidupkan mesin sepeda motor Honda Supra 125 tersebut dan membawanya pulang ke Tulungagung, sedangkan sepeda motornya ditinggal.

"Sepeda motor milik tersangka baru diambil keesokan harinya," ucap Eko.

Baca juga: Polisi Ciduk Sosok yang Diduga Otak Pengrusakan Polsek Watulimo Trenggalek, Total 9 Orang Diamankan

Korban sendiri baru mengetahui motornya raib pada pagi harinya dan melaporkan hal tersebut ke Polsek Durenan.

"Setelah dilakukan penyelidikan pada hari Kamis, 16 Januari 2025 pelaku kita tangkap di dekat Terminal Bus Gayatri Tulungagung," ucap Eko.

Saat ditangkap tersebut, tersangka menggunakan sepeda motor milik korban sehingga pelaku dan barang bukti bisa diamankan dalam satu waktu.

Baca juga: Bapak dan Anak di Surabaya Curi Sepeda Motor yang Hendak Dibeli, Penjual tak Bisa Dihubungi

 "Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved