Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib Guru SMP Manipulasi Nilai Rapor hingga 51 Siswa Masuk Jalur Prestasi, Kepsek Ikut Dipecat

Inilah nasib guru SMP yang memanipulasi nilai rapor hingga 51 siswa masuk ke jalur prestasi, kini tiga guru PNS, guru honorer dan kepseknya dipecat.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Kompas.com
SMPN 19 Depok yang mengalami kasus manipulasi nilai hingga membuat kepsek dan guru dipecat. 

TRIBUNJATIM.COM - Kasus manipulasi nilai rapor yang melibatkan staf sekolah berakhir mengenaskan.

Para pengajar sekaligus kepala SMPN 19 Depok akhirnya dipecat.

Kasus manipulasi nilai rapor di SMPN 19 Depok mencuat setelah ditemukan ketidaksesuaian antara nilai rapor fisik dengan e-rapor yang tercatat di Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Sebanyak 51 siswa yang diterima melalui jalur prestasi di delapan SMA Negeri di Depok mengalami peningkatan nilai hingga 20 persen.

"Jadi Kemdikbud membuka (data), kalau tidak salah itu rata-rata dinaikkan 20 persen lah nilainya, dinaikkan sekitar 20 persen dari e-rapor," kata Pelaksana Harian Kepala Dinas Pendidkan (Kadisdik) Jawa Barat Mochamad Ade Afriandi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/7/2024), seperti dikutip TribunJatim.com, Sabtu (25/1/2025).

Modusnya melibatkan bimbingan belajar (bimbel) yang diselenggarakan oleh oknum guru.

Nilai siswa yang mengikuti bimbel tersebut dimanipulasi agar memenuhi kriteria penerimaan di SMA unggulan.

“Oknum guru mata pelajaran tertentu mengumpulkan murid-murid untuk membantu dan mendaftar mereka ke SMA yang diinginkan,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, M. Arif Ubaidillah, Senin (5/8/2024).

Setelah penyelidikan, 13 guru di SMPN 19 Depok dinyatakan terlibat dalam skandal ini.

Mereka terdiri atas satu kepala sekolah, sembilan guru pegawai negeri sipil (PNS), dan tiga guru honorer.

Baca juga: Palsukan Nilai Rapor 51 Siswa, Sosok Guru SMP Janjikan Murid yang Daftar Bimbelnya Lolos SMA

Kepala sekolah, Nenden Eveline Agustina, hanya menerima sanksi disiplin ringan berupa teguran.

Sementara itu, sembilan guru ASN dijatuhi hukuman disiplin berat seperti penurunan pangkat atau pencopotan jabatan.

Tiga guru honorer yang terlibat langsung diberhentikan dari posisinya.

"(Sebanyak) sembilan PNS diberi hukuman disiplin berat adalah mereka yang langsung terjun sebagai pelaku terkait dengan data manipulasi rapat tersebut," ucap Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok Sutarno kepada Kompas.com, Rabu (7/8/2024).

Ilustrasi Guru
Ilustrasi Guru (Tribunnews.com)

Selain manipulasi nilai, ditemukan adanya uang yang diterima oleh guru honorer sebagai bentuk imbalan.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved