Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib Guru SMP Manipulasi Nilai Rapor hingga 51 Siswa Masuk Jalur Prestasi, Kepsek Ikut Dipecat

Inilah nasib guru SMP yang memanipulasi nilai rapor hingga 51 siswa masuk ke jalur prestasi, kini tiga guru PNS, guru honorer dan kepseknya dipecat.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Kompas.com
SMPN 19 Depok yang mengalami kasus manipulasi nilai hingga membuat kepsek dan guru dipecat. 

Namun, uang tersebut sudah dikembalikan kepada orangtua murid.

“Untuk iuran sudah dikembalikan oleh yang menaikkan (nilai rapor) pada saat itu, yang menaikkan (nilai) ini kan dari guru honorer,” ucap Mochtar saat dikonfirmasi, Jumat (24/1/2025).

Mochtar menambahkan, sebagian besar orangtua murid memahami situasi ini sebagai bentuk kepedulian guru untuk membantu siswa berprestasi melanjutkan pendidikan di SMA Negeri terbaik.

Bahkan, ada beberapa orangtua yang tidak memberikan uang namun tetap mendapat manfaat dari manipulasi nilai ini.

"Saya crosscheck ke orangtua, sebagian kecil orangtua tidak ada (terlibat pemberian uang) dan malah berterima kasih dengan posisi memang guru-guru di sana ibaratnya membantu (untuk anaknya masuk sekolah)," terang Mochtar.

Baca juga: Sosok Guru Supandi Lulusan Paket C, Ngajar Bahasa Inggris Gaji Rp200 Ribu, Dedi Mulyadi: Luar Biasa

Setelah melalui serangkaian penyelidikan sejak Agustus 2024, Kejari Depok akhirnya memutuskan menghentikan perkara ini.

Mochtar menegaskan, tidak ada unsur tindak pidana atau niat jahat yang ditemukan dalam kasus ini.

“Orangtua mengakui, bahwa posisi menaikkan (nilai rapor) itu karena memang posisi keinginan guru-guru yang anak-anak berprestasi ini agar bisa sekolah di tempat yang lebih baik,” ujar Mochtar.

Meski penyelidikan dihentikan, pelanggaran yang dilakukan guru-guru SMPN 19 Depok tetap dilimpahkan ke Inspektorat Kota Depok untuk ditindaklanjuti.

"Kami menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh guru, maka guru tersebut alias guru terkait (honorer) dengan penanganannya kami limpahkan kepada Inspektorat Kota Depok untuk ditindaklanjuti," ucap Mochtar.

Guru honorer yang diberhentikan dari jabatannya akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Inspektorat. Harapannya, kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.

Baca juga: Sosok Guru Hadi Lolos PPPK tapi Dibatalkan, Sudah Mengabdi 14 Tahun, Syok Akun SSCASN Kembali Kosong

Kasus serupa juga sempat dialami oleh sebuah universitas yang meluluskan para mahasiswanya.

Stikom Bandung bermasalah dengan nilai para mahasiswa yang berimbas pada pengulangan proses perkuliahan.

Pembatalan kelulusan itu berbuah pada penarikan ijazah ratusan mahasiswa yang sudah siap diluluskan.

Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (Stikom) Bandung mengumumkan pembatalan kelulusan dan penarikan ijazah 233 alumni Stikom Bandung periode 2018-2023.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved