Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib Guru SMP Manipulasi Nilai Rapor hingga 51 Siswa Masuk Jalur Prestasi, Kepsek Ikut Dipecat

Inilah nasib guru SMP yang memanipulasi nilai rapor hingga 51 siswa masuk ke jalur prestasi, kini tiga guru PNS, guru honorer dan kepseknya dipecat.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Kompas.com
SMPN 19 Depok yang mengalami kasus manipulasi nilai hingga membuat kepsek dan guru dipecat. 

Mereka diminta untuk kembali lagi ke kampus mengikuti perkuliahan dan mengembalikan ijazah yang telah diterima.

Keputusan tersebut menjadi viral dan diperbincangkan banyak pihak.

Langkah Stikom Bandung ini diambil setelah tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) dari kementerian melakukan monitoring dan menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penentuan kelulusan mahasiswa pada periode tersebut.

Ketua Stikom Bandung, Dedy Djamaluddin Malik, mengatakan keputusan tersebut diambil sebagai langkah dalam proses perbaikan akademik sesuai dengan arahan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

"Evaluasi kinerja akademik ditemukan beberapa hal yang tidak sesuai dengan ketentuan, misalnya nilai akademik serta syarat minimal SKS yang berbeda antara milik Stikom Bandung dan Pangkalan Data Dikti," ujar Dedy saat dihubungi, Senin (13/1/2025), seperti dikutip TribunJatim.com via Kompas.com, Rabu (15/1/2025).

Selain adanya perbedaan nilai akademik dan jumlah Satuan Kredit Semester (SKS) yang berbeda antara internal kampus dengan pusat, terdapat temuan masalah lainnya.

Baca juga: Pengakuan Para Mahasiswa Penerima Beasiswa Full Sarjana di Kota Cilegon: Harus Diteruskan

Adapun masalah tersebut seperti belum dilakukannya tes plagiasi karya skripsi mahasiswa dan juga belum mencantumkan penomoran ijazah nasional (PIN) dari kementerian.

Tak hanya itu, Dedy juga mengaku pihaknya mendapatkan laporan adanya praktik jual beli nilai yang dilakukan salah satu staf kampus dengan sejumlah mahasiswa.

Laporan itu, kata dia, diungkap oleh sejumlah mahasiswa yang merasa heran dengan nilai yang diterimanya.

Pasalnya, ada oknum mahasiswa yang jarang mengikuti perkuliahan namun mendapatkan nilai yang cukup bagus, berbanding terbalik dengan yang rajin berkuliah.

Ratusan alumni Stikom Bandung perioder 2018-2023 harus mengulang perkuliahan sebab ijazah ditarik dan kelulusan dibatalkan.
Ratusan alumni Stikom Bandung perioder 2018-2023 harus mengulang perkuliahan sebab ijazah ditarik dan kelulusan dibatalkan. (Kompas.com)

"Ada operator yang lakukan tindakan jual beli nilai. Saya telah mengganti yang bersangkutan dengan harapan tidak ada masalah lagi, eh ternyata dikadalin juga sehingga tidak tercium," kata Dedy.

Dedy menjamin, meskipun status kelulusan ratusan alumninya dibatalkan, mereka tidak perlu mengulang seluruh mata kuliah dari semester pertama.

Lebih lanjut, mereka hanya perlu memperbaiki kekurangan SKS yang dianggap kurang dari syarat kelulusan berdasarkan aturan yang berlaku, yakni 144 SKS.

"Misal perbaikan ternyata ditemukan ada batas minimal (lulus) 144 SKS, di Pangkalan Data Dikti hanya 139 SKS, jadi kurang 5 SKS. Nah itu yang diperbaiki," terang Dedy.

"Ikut kuliah lagi, misal kurang dua mata kuliah sesuai kekurangan SKS. Jadi bukan dibatalkan permanen, bukan membatalkan perkuliahan semester 1 dan semester 8," tambahnya.

Baca juga: Alasan 233 Alumni Stikom Bandung Harus Ulang Kuliah, Batal Lulus & Ijazah Ditarik, Kampus Buka Suara

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved