Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib Guru SMP Manipulasi Nilai Rapor hingga 51 Siswa Masuk Jalur Prestasi, Kepsek Ikut Dipecat

Inilah nasib guru SMP yang memanipulasi nilai rapor hingga 51 siswa masuk ke jalur prestasi, kini tiga guru PNS, guru honorer dan kepseknya dipecat.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Kompas.com
SMPN 19 Depok yang mengalami kasus manipulasi nilai hingga membuat kepsek dan guru dipecat. 

TRIBUNJATIM.COM - Kasus manipulasi nilai rapor yang melibatkan staf sekolah berakhir mengenaskan.

Para pengajar sekaligus kepala SMPN 19 Depok akhirnya dipecat.

Kasus manipulasi nilai rapor di SMPN 19 Depok mencuat setelah ditemukan ketidaksesuaian antara nilai rapor fisik dengan e-rapor yang tercatat di Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Sebanyak 51 siswa yang diterima melalui jalur prestasi di delapan SMA Negeri di Depok mengalami peningkatan nilai hingga 20 persen.

"Jadi Kemdikbud membuka (data), kalau tidak salah itu rata-rata dinaikkan 20 persen lah nilainya, dinaikkan sekitar 20 persen dari e-rapor," kata Pelaksana Harian Kepala Dinas Pendidkan (Kadisdik) Jawa Barat Mochamad Ade Afriandi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/7/2024), seperti dikutip TribunJatim.com, Sabtu (25/1/2025).

Modusnya melibatkan bimbingan belajar (bimbel) yang diselenggarakan oleh oknum guru.

Nilai siswa yang mengikuti bimbel tersebut dimanipulasi agar memenuhi kriteria penerimaan di SMA unggulan.

“Oknum guru mata pelajaran tertentu mengumpulkan murid-murid untuk membantu dan mendaftar mereka ke SMA yang diinginkan,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, M. Arif Ubaidillah, Senin (5/8/2024).

Setelah penyelidikan, 13 guru di SMPN 19 Depok dinyatakan terlibat dalam skandal ini.

Mereka terdiri atas satu kepala sekolah, sembilan guru pegawai negeri sipil (PNS), dan tiga guru honorer.

Baca juga: Palsukan Nilai Rapor 51 Siswa, Sosok Guru SMP Janjikan Murid yang Daftar Bimbelnya Lolos SMA

Kepala sekolah, Nenden Eveline Agustina, hanya menerima sanksi disiplin ringan berupa teguran.

Sementara itu, sembilan guru ASN dijatuhi hukuman disiplin berat seperti penurunan pangkat atau pencopotan jabatan.

Tiga guru honorer yang terlibat langsung diberhentikan dari posisinya.

"(Sebanyak) sembilan PNS diberi hukuman disiplin berat adalah mereka yang langsung terjun sebagai pelaku terkait dengan data manipulasi rapat tersebut," ucap Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok Sutarno kepada Kompas.com, Rabu (7/8/2024).

Ilustrasi Guru
Ilustrasi Guru (Tribunnews.com)

Selain manipulasi nilai, ditemukan adanya uang yang diterima oleh guru honorer sebagai bentuk imbalan.

Namun, uang tersebut sudah dikembalikan kepada orangtua murid.

“Untuk iuran sudah dikembalikan oleh yang menaikkan (nilai rapor) pada saat itu, yang menaikkan (nilai) ini kan dari guru honorer,” ucap Mochtar saat dikonfirmasi, Jumat (24/1/2025).

Mochtar menambahkan, sebagian besar orangtua murid memahami situasi ini sebagai bentuk kepedulian guru untuk membantu siswa berprestasi melanjutkan pendidikan di SMA Negeri terbaik.

Bahkan, ada beberapa orangtua yang tidak memberikan uang namun tetap mendapat manfaat dari manipulasi nilai ini.

"Saya crosscheck ke orangtua, sebagian kecil orangtua tidak ada (terlibat pemberian uang) dan malah berterima kasih dengan posisi memang guru-guru di sana ibaratnya membantu (untuk anaknya masuk sekolah)," terang Mochtar.

Baca juga: Sosok Guru Supandi Lulusan Paket C, Ngajar Bahasa Inggris Gaji Rp200 Ribu, Dedi Mulyadi: Luar Biasa

Setelah melalui serangkaian penyelidikan sejak Agustus 2024, Kejari Depok akhirnya memutuskan menghentikan perkara ini.

Mochtar menegaskan, tidak ada unsur tindak pidana atau niat jahat yang ditemukan dalam kasus ini.

“Orangtua mengakui, bahwa posisi menaikkan (nilai rapor) itu karena memang posisi keinginan guru-guru yang anak-anak berprestasi ini agar bisa sekolah di tempat yang lebih baik,” ujar Mochtar.

Meski penyelidikan dihentikan, pelanggaran yang dilakukan guru-guru SMPN 19 Depok tetap dilimpahkan ke Inspektorat Kota Depok untuk ditindaklanjuti.

"Kami menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh guru, maka guru tersebut alias guru terkait (honorer) dengan penanganannya kami limpahkan kepada Inspektorat Kota Depok untuk ditindaklanjuti," ucap Mochtar.

Guru honorer yang diberhentikan dari jabatannya akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Inspektorat. Harapannya, kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.

Baca juga: Sosok Guru Hadi Lolos PPPK tapi Dibatalkan, Sudah Mengabdi 14 Tahun, Syok Akun SSCASN Kembali Kosong

Kasus serupa juga sempat dialami oleh sebuah universitas yang meluluskan para mahasiswanya.

Stikom Bandung bermasalah dengan nilai para mahasiswa yang berimbas pada pengulangan proses perkuliahan.

Pembatalan kelulusan itu berbuah pada penarikan ijazah ratusan mahasiswa yang sudah siap diluluskan.

Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (Stikom) Bandung mengumumkan pembatalan kelulusan dan penarikan ijazah 233 alumni Stikom Bandung periode 2018-2023.

Mereka diminta untuk kembali lagi ke kampus mengikuti perkuliahan dan mengembalikan ijazah yang telah diterima.

Keputusan tersebut menjadi viral dan diperbincangkan banyak pihak.

Langkah Stikom Bandung ini diambil setelah tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) dari kementerian melakukan monitoring dan menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penentuan kelulusan mahasiswa pada periode tersebut.

Ketua Stikom Bandung, Dedy Djamaluddin Malik, mengatakan keputusan tersebut diambil sebagai langkah dalam proses perbaikan akademik sesuai dengan arahan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

"Evaluasi kinerja akademik ditemukan beberapa hal yang tidak sesuai dengan ketentuan, misalnya nilai akademik serta syarat minimal SKS yang berbeda antara milik Stikom Bandung dan Pangkalan Data Dikti," ujar Dedy saat dihubungi, Senin (13/1/2025), seperti dikutip TribunJatim.com via Kompas.com, Rabu (15/1/2025).

Selain adanya perbedaan nilai akademik dan jumlah Satuan Kredit Semester (SKS) yang berbeda antara internal kampus dengan pusat, terdapat temuan masalah lainnya.

Baca juga: Pengakuan Para Mahasiswa Penerima Beasiswa Full Sarjana di Kota Cilegon: Harus Diteruskan

Adapun masalah tersebut seperti belum dilakukannya tes plagiasi karya skripsi mahasiswa dan juga belum mencantumkan penomoran ijazah nasional (PIN) dari kementerian.

Tak hanya itu, Dedy juga mengaku pihaknya mendapatkan laporan adanya praktik jual beli nilai yang dilakukan salah satu staf kampus dengan sejumlah mahasiswa.

Laporan itu, kata dia, diungkap oleh sejumlah mahasiswa yang merasa heran dengan nilai yang diterimanya.

Pasalnya, ada oknum mahasiswa yang jarang mengikuti perkuliahan namun mendapatkan nilai yang cukup bagus, berbanding terbalik dengan yang rajin berkuliah.

Ratusan alumni Stikom Bandung perioder 2018-2023 harus mengulang perkuliahan sebab ijazah ditarik dan kelulusan dibatalkan.
Ratusan alumni Stikom Bandung perioder 2018-2023 harus mengulang perkuliahan sebab ijazah ditarik dan kelulusan dibatalkan. (Kompas.com)

"Ada operator yang lakukan tindakan jual beli nilai. Saya telah mengganti yang bersangkutan dengan harapan tidak ada masalah lagi, eh ternyata dikadalin juga sehingga tidak tercium," kata Dedy.

Dedy menjamin, meskipun status kelulusan ratusan alumninya dibatalkan, mereka tidak perlu mengulang seluruh mata kuliah dari semester pertama.

Lebih lanjut, mereka hanya perlu memperbaiki kekurangan SKS yang dianggap kurang dari syarat kelulusan berdasarkan aturan yang berlaku, yakni 144 SKS.

"Misal perbaikan ternyata ditemukan ada batas minimal (lulus) 144 SKS, di Pangkalan Data Dikti hanya 139 SKS, jadi kurang 5 SKS. Nah itu yang diperbaiki," terang Dedy.

"Ikut kuliah lagi, misal kurang dua mata kuliah sesuai kekurangan SKS. Jadi bukan dibatalkan permanen, bukan membatalkan perkuliahan semester 1 dan semester 8," tambahnya.

Baca juga: Alasan 233 Alumni Stikom Bandung Harus Ulang Kuliah, Batal Lulus & Ijazah Ditarik, Kampus Buka Suara

Dia juga tidak menutup kemungkinan adanya keteledoran yang dilakukan oleh operator kampus.

Mengingat, Stikom Bandung kekurangan sumber daya manusia (SDM) terkait pengurusan administrasi mahasiswa.

Dengan demikian, apabila ada alumni yang merasa lulus sesuai aturan yang tidak melakukan praktik kecurangan, ia membuka ruang untuk aduan tersebut.

Namun, bantahan tersebut disertai dengan lampiran data dan bukti yang cukup sehingga bisa dilakukan perbaikan sesuai aturan yang telah ditetapkan.

"Kita sampaikan ke pemerintah temuan mahasiswa dengan bukti otentik itu. Berarti keluarkan ijazah barunya berdasarkan tahun terbit yang awal," pungkas Dedy.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved