Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pengakuan Penadah Motor Curian, Modal Teman Dekat dan Medsos, Polisi Sita 3 Karung Pelat Nomor

Anggota Polda Jatim menemukan tiga karung berisi 114 pelat nopol motor hasil curian di rumah seorang pria tersangka penadah motor

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Saat Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur menginterogasi Tersangka Z 

"Kalau ada orang yang menyatakan semua gelaran Tuhan mau dijual ke Madura nyatanya juga tidak terkadang memang ada yang dijual ke wilayah Pasuruan," ujarnya seusai konferensi pers di halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, pada Jumat (24/1/2025). 

Kemudian, Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman menduga kuat komplotan eksekutor maling motor yang menjadi penyuplai penadahan Tersangka Z berasal dari banyak kabupaten kota di Jatim, termasuk beberapa daerah provinsi lain. 

Namun, belum ditemukan adanya fakta bahwa tersangka menjual motor hasil curanmor yang ditampungnya disalurkan penjualnya ke luar negeri, sebagaimana temuan kasus yang sempat viral beberapa bulan lalu. 

Lalu, mengenai metode penjualan motor curanmor yang berhasil ditadah. Farman menjelaskan, tersangka biasa menjualnya secara tersembunyi dari mulut ke mulut atau jejaring perkenalkan terbatas yang dimiliki tersangka. 

Dan, pangsa pasarnya, para pembeli yang bermukim di kawasan perkebunan ataupun pegunungan. 

Bahkan, tak jarang, tersangka menjual motor hasil curanmor tersebut secara utuh ke fitur jual beli barang marketplace yang disediakan Facebook atau platform media lain. 

"Bagaimana cara menjualnya. Yang kami temukan, biasanya ada 1 grup di medsos. Atau secara perorangan itu dari mulut ke mulut, ada grupnya. Sasaran di wilayah agak jauh apakah itu wilayah Madura, atau wilayah dekat dengan perkebunan atau pegunungan," ujar Farman. 

Sementara itu, Tersangka Z berdalih jikalau dirinya baru sekali membeli motor hasil curian komplotan maling. 

Dirinya menjual barang motor hasil curian tersebut hanya untuk memperoleh keuntungan sekitar Rp200-600 ribu. 

"Saya cuma terima dari 1 orang. Dari Klaseman, Gending, Probolinggo. Saya beli Rp6 juta. Saya jual Rp6,2 juta," ujar Tersangka Z saat diinterogasi AKBP Arbaridi Jumhur itu. 

Dan, lanjut Tersangka Z, terkadang dirinya memperoleh pasokan motor curian dari penadahan selama empat kali kurun waktu sepekan. 

"Kadang-kadang pesanan, kadang langsung datang," pungkasnya. 

Sekadar diketahui, Tersangka Z merupakan satu diantara 142 orang tersangka maling motor yang berhasil ditangkap oleh anggota gabungan Tim Jatanras Polda Jatim beserta satreskrim polres jajaran Polda Jatim, sepanjang Bulan Januari 2025. 

Dari data tersebut, Polda Jatim berhasil ungkap lima kasus, menangkap tujuh tersangka, dan mengamankan 14 unit motor. 

Sedangkan, satreskrim jajaran berhasil ungkap 152 kasus dengan 135 tersangka. Nah, 130 orang tersangka berusia dewasa. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved