Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Alasan Dedi Mulyadi Tertawakan Penolak Penutupan Tambang Ilegal Tak Makan 18 Hari: Kasihan Tuh Warga

Gubernur Jawa Barat terpilih Dedi Mulyadi tertawa atas pengakuan penolak penutupan tambang ilegal.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
IST
Alasan Dedi Mulyadi Tertawakan Penolak Penutupan Tambang Ilegal Tak Makan 18 Hari: Kasihan Tuh Warga 

Jika polisi berdinas di Polsek Laren Polres Lamongan tersebut tak membayar denda Rp 5 juta itu, dia perlu menjalani hukuman subsider atau pengganti. Yakni, penjara selama satu bulan.

Vonis hukuman untuk Bripka Sujoko itu dibaca majelis hakim yang menyidangkan perkara dimaksud di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Senin (18/12/2023).

Dibanding tuntutan JPU Kejari Tuban Devi Andre, vonis tersebut lebih ringan. Sebab, JPU dimaksud menuntut Bripka Sujoko dihukum penjara satu tahun dan denda Rp 5 juta subsider dua bulan penjara.

Uzan Purwadi, anggota majelis hakim PN Tuban menyidangkan perkara itu menjelaskan, vonis untuk Bripka Sujoko lebih ringan dari tuntutan sebab mempertimbangkan beberapa hal.

"Yakni, terdakwa (Bripka Sujoko, red) mengakui dan menyesali perbuatannya, merupakan tulang punggung keluarga, serta belum pernah dihukum,” ujarnya, Jumat (22/12/2023) siang.

Baca juga: Soroti Tambang Ilegal hingga Limbah Kotoran Sapi, Massa Aksi PMII Ponorogo Geruduk Kantor Pemkab

Atas vonis itu, Bripka Sujoko menerima. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban Devi Andre Zuhandika juga menerima. Kendati, vonis tersebut lebih rendah dari tuntutannya.

Kasi Intelijen Kejari Tuban Muis Ari Guntoro mengemukakan, tak ada alasan khusus mengapa JPU Kejari Tuban tak mengajukan banding atas vonis Bripka Sujoko yang lebih rendah dari tuntutan tersebut.

Pihaknya menilai, pertimbangan-pertimbangan majelis hakim persidangan di balik vonisnya terhadap Bripka Sujoko sudah cukup adil dan ideal. Sudah berdasar fakta-fakta persidangan.

Untuk diketahui, Bripka Sujoko ditangkap Satreskrim Polres Tuban pada 26 Juni 2023 terkait bisnis tambang ilegal di Desa Punggulrejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban.

Tambang ilegal dijalankan Bripka Sujoko saban harinya mengeruki bukit kapur Desa Punggulrejo dengan alat berat. Hasil tambang tersebut kemudian dijual ke pihak lain seharga Rp 750 per truk.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved