Berita Viral
Alasan Dedi Mulyadi Tertawakan Penolak Penutupan Tambang Ilegal Tak Makan 18 Hari: Kasihan Tuh Warga
Gubernur Jawa Barat terpilih Dedi Mulyadi tertawa atas pengakuan penolak penutupan tambang ilegal.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Jika polisi berdinas di Polsek Laren Polres Lamongan tersebut tak membayar denda Rp 5 juta itu, dia perlu menjalani hukuman subsider atau pengganti. Yakni, penjara selama satu bulan.
Vonis hukuman untuk Bripka Sujoko itu dibaca majelis hakim yang menyidangkan perkara dimaksud di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Senin (18/12/2023).
Dibanding tuntutan JPU Kejari Tuban Devi Andre, vonis tersebut lebih ringan. Sebab, JPU dimaksud menuntut Bripka Sujoko dihukum penjara satu tahun dan denda Rp 5 juta subsider dua bulan penjara.
Uzan Purwadi, anggota majelis hakim PN Tuban menyidangkan perkara itu menjelaskan, vonis untuk Bripka Sujoko lebih ringan dari tuntutan sebab mempertimbangkan beberapa hal.
"Yakni, terdakwa (Bripka Sujoko, red) mengakui dan menyesali perbuatannya, merupakan tulang punggung keluarga, serta belum pernah dihukum,” ujarnya, Jumat (22/12/2023) siang.
Baca juga: Soroti Tambang Ilegal hingga Limbah Kotoran Sapi, Massa Aksi PMII Ponorogo Geruduk Kantor Pemkab
Atas vonis itu, Bripka Sujoko menerima. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban Devi Andre Zuhandika juga menerima. Kendati, vonis tersebut lebih rendah dari tuntutannya.
Kasi Intelijen Kejari Tuban Muis Ari Guntoro mengemukakan, tak ada alasan khusus mengapa JPU Kejari Tuban tak mengajukan banding atas vonis Bripka Sujoko yang lebih rendah dari tuntutan tersebut.
Pihaknya menilai, pertimbangan-pertimbangan majelis hakim persidangan di balik vonisnya terhadap Bripka Sujoko sudah cukup adil dan ideal. Sudah berdasar fakta-fakta persidangan.
Untuk diketahui, Bripka Sujoko ditangkap Satreskrim Polres Tuban pada 26 Juni 2023 terkait bisnis tambang ilegal di Desa Punggulrejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban.
Tambang ilegal dijalankan Bripka Sujoko saban harinya mengeruki bukit kapur Desa Punggulrejo dengan alat berat. Hasil tambang tersebut kemudian dijual ke pihak lain seharga Rp 750 per truk.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Sosok dan Harta Zamroni Aziz, Kakanwil Kemenag NTB Viral Lempar Mikrofon: Saya Hanya Bercanda |
![]() |
---|
Sosok Dokter Gadungan Sragen Tipu Korban Rp538 Juta, Berani Diagnosa HIV dengan Belajar di Internet |
![]() |
---|
Imbas Ngaku Ingin Rampok Uang Negara, Karir Wahyudin Balik dari Nol usai Tak Jadi Angggota DPRD |
![]() |
---|
Pengakuan Rasman Habisi Nyawa Ayahnya saat Salat Jemaah di Masjid, Dendam karena Sering Dimarahi |
![]() |
---|
Sosok Janda yang Digerebek Berduaan dengan Kapolsek, Guru PAUD, Ternyata Sang Anak sudah Tahu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.