Penangkapan Pelaku Mutilasi di Ngawi
Terungkap Motif Mutilasi di Ngawi, Bukan Cuma Cemburu, Rohmad Sakit Hati Anak Disumpahi Tidak Baik
Terungkap motif pelaku mutilasi wanita dalam koper di Kabupaten Ngawi. Ternyata Rohmad Tri Hartanto (RTH) alias Antok (33) tega melakukan aksi sadis k
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Terungkap motif pelaku mutilasi wanita dalam koper di Kabupaten Ngawi. Ternyata Rohmad Tri Hartanto (RTH) alias Antok (33) tega melakukan aksi sadis ke Uswatun Khasanah (29) asal Blitar karena merasa sakit hati.
Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman menerangkan, tersangka mengaku sakit hati dengan kelakuan korban yang salah satunya karena selingkuh dengan pria lain.
Bahkan, tersangka mengaku pernah memergoki korban bersama pria lain di dalam kosannya kawasan Tulungagung. Padahal, hubungan keduanya sudah berlangsung selama tiga tahun. Dan selama ini, tersangka kerap beberapa kali memberikan uang kepada korban.
Dan, selama ini, tersangka mengaku-ngaku sebagai suami siri korban saat ditanyai oleh para warga di sekitar permukiman kosan korban.
Nyatanya, ungkap Farman, tersangka tidak bisa menunjukkan bukti jika dirinya sebagai suami siri dan sudah menikah secara siri dengan korban.
"Karena korban ketahuan memasukkan laki-laki ke kosannya. Sementara tersangka ini di sekitar kosan korban, mengaku sebagai suami siri korban," ujarnya di Ruang Konferensi Pers Gedung Bidhumas Mapolda Jatim, pada Senin (27/1/2025).
Baca juga: RTH Buang Jasad Mutilasi Uswatun di 3 Kabupaten Jawa Timur, Termasuk Ngawi, Daerah Asal Istri Sahnya
Baca juga: Tertunduk dengan Tangan Terborgol, Ini Tampang Pelaku Mutilasi Wanita Dalam Koper di Ngawi
"Kemudian, korban sering meminta uang ke pelaku. Tanggal 19 Januari, pertemuan di hotel kediri. Itu memang tersangka uang sudah menyiapkan Rp1 juta untuk diberikan ke korban," tambahnya.
Kemudian, motif lain, Farman menerangkan, tersangka merasa tersinggung karena korban kerap mendoakan yang tidak baik kepada anak perempuannya.
Perlu diketahui, tersangka memiliki istri sah yang dikaruniai dua anak perempuan. Nah, korban pernah menyumpahi anak tersangka dengan ucapan yang tidak baik.
"Lain lagi sakit hatinya. Berdasarkan hasil pemeriksaan. Bahwa tersangka memiliki seorang anak perempuan. Pernah berucap kepada tersangka bahwa korban mendoakan kalau nanti sudah besar anak ini akan menjadi, mohon maaf, PSK. Nah itu membuat tersangka sakit hati," terangnya.
Baca juga: Sosok Uswatun Korban Mutilasi Diungkap Pemilik Warung Dekat Hotel Kediri: Cantik, Beli Soto 2 Kali

Baca juga: Kepala Korban Mutilasi di Ngawi Ditemukan Terbungkus Plastik Kresek Putih di Trenggalek
Tak cuma itu, Farman menambahkan, tersangka juga begitu merasa mendendam karena korban pernah menyuruh tersangka untuk menghilangkan anak kedua tersangka.
Dan, pernyataan atau ucapan dari korban menimbulkan dendam bagi benak tersangka.
"Korban juga tidak Terima kalau pelaku memiliki anak yang kedua. Sehingga dari korban sendiri sempat melontarkan supaya pelaku menghilangkan anak keduanya," pungkasnya.
Kemudian, hal senada juga disampaikan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur, bahwa ditengah hubungan percintaan antara korban dan tersangka terjadi prahara.

Baca juga: Ungkapan Kesedihan Ibu Uswatun Usai Pelaku Mutilasi Tertangkap: Saya Percaya Karma Itu Ada
Penangkapan Pelaku Mutilasi di Ngawi
jatim.tribunnews.com
pelaku mutilasi di Ngawi tertangkap
pelaku mutilasi wanita dalam koper di Ngawi
Uswatun Khasanah
Alasan Sidang Tuntutan Kasus Mutilasi Koper Merah Kembali Ditunda |
![]() |
---|
100 Hari Meninggalnya Uswatun Khasanah, Keluarga Korban Mutilasi Gelar Doa dan Pengajian di Blitar |
![]() |
---|
Tersangka Kasus Mutilasi Uswatun Khasanah Nangis Ingat Anak |
![]() |
---|
Rekonstruksi Kasus Mutilasi Uswatun Khasanah di Tulungagung, 30 Adegan Diperagakan |
![]() |
---|
Antok Tersenyum Peragakan Sejumlah Adegan Pembunuhan dan Mutilasi Uswatun Khasanah di Hotel Kediri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.