Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Viral Nasional

Berapa UMK dan UMK Jatim 2025? Sudah Ditetapkan Pemerintah Naik 6,5 Persen

Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) sudah menetapkan UMP dan UMK Jatim 2025. Sebutan UMP dan UMK dulunya biasa dikenal sebagai UMR

Editor: Torik Aqua
Pexels/Ahsanjaya
Ilustrasi uang - Simak besaran UMP dan UMK 2025 di Jawa Timur, Selasa (28/1/2025) 

TRIBUNJATIM.COM - Cek besaran upah minimum provinsi (UMP) dan upah mininum kabupaten/kota se-Jatim tahun 2025.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) sudah menetapkan UMP dan UMK Jatim 2025.

Sebutan UMP dan UMK dulunya biasa dikenal sebagai UMR (upah minimum regional).

Penetapan UMP Jatim 2025 sudah diputuskan naik 6,5 persen atau Rp 140.741 dari tahun sebelumnya, menjadi Rp 2.305.985.

Baca juga: Kenaikan UMK di 7 Daerah Kurang 6,5 Persen, Serikat Pekerja Kahutindo Gugat Pj Gubernur Jatim

Ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/737/KPTS/013/2024 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2025.

"Kenaikan UMP tahun 2025 ini, merupakan bentuk upaya kami dalam menjaga keberlangsungan usaha sekaligus sebagai ikhtiar kami untuk tingkatkan kesejahteraan masyarakat," kata Pejabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono dalam keterangan resmi pada 11 Desember 2024.

Sementara itu, kenaikan UMK Jatim 2025 di 38 kabupaten/kota masing-masing sebesar 6,5 persen.

UMK Jawa Timur 2025 tertinggi yaitu UMK Surabaya 2025 sebesar Rp 4.961.753.

"Penetapan UMK tahun 2025 diberlakukan di seluruh daerah di Jatim dan berlaku mulai 1 Januari 2025 mendatang,” papar Adhy.

Lantas, berapa besaran UMR Jatim 2025 di 38 kabupaten/kota se-Jawa Timur?

Daftar UMP dan UMK 2025 Jawa Timur

Berikut daftar lengkap UMR Jatim 2025, baik UMP maupun UMK di setiap kabupaten/kota se-Jatim mulai 1 Januari 2025:

UMP Jatim 2025 Rp 2.305.985

UMK Surabaya 2025 Rp 4.961.753

UMK Gresik 2025 Rp 4.874.133  

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved