Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Palajar SMP Pamekasan Tewas Kecelakaan

Kebut-kebutan Motor di Jalan Raya, Pelajar SMP di Pamekasan Tewas Mengenaskan

Seorang pelajar SMP di Pamekasan tewas mengenaskan usai kebut-kebutan sepeda motor di Jalan Raya Jokotole, Senin (27/01/2025) siang.

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Ndaru Wijayanto
istimewa
Suasana saat personel Satlantas Polres Pamekasan, Madura melakukan olah TKP pelajar SMP yang tewas kecelakaan usai kebut-kebutan di Jalan Raya Jokotole, Pamekasan, Senin (27/01/2025). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNJATIM.COM, PAMEKASAN - Seorang pelajar SMP di Pamekasan tewas mengenaskan usai kebut-kebutan sepeda motor di Jalan Raya Jokotole, Senin (27/01/2025) siang.

Kecelakaan nahas ini terjadi sekira pukul 13.30 WIB. Korban mengendarai motor vario berplat nomor M 4681 BY.

Motor yang tampak ringsek usai kecelakaan itu dikemudikan oleh IS, remaja laki-laki 14 tahun berstatus pelajar SMP, warga Desa Pademawu Barat, Kecamatan Pademawu, Pamekasan.

Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto membenarkan adanya kecelakaan yang menewaskan pelajar SMP di Pamekasan.

Menurut keterangan saksi-saksi di TKP, kecelakaan ini bermula dari 3 motor yang melakukan balapan di Jalan Jokotole.

Salah satu pemotor berplat nopol M 4681 BY ini terlihat melaju kencang di Jalan Jokotole dari arah barat dan hendak ke timur.

Pemotor tersebut tidak dapat mengendalikan kemudinya sehingga terjatuh, dan terseret sejauh 60 meter hingga menabrak mobil Kijang Nopol XXXX (melarikan diri) yang datang dari arah berlawanan.

"Pengemudi sepeda motor meninggal dunia di TKP dan kerugian materiil sekira Rp 5 juta rupiah," kata AKP Sri Sugiarto, Selasa (28/1/2025).

Korban diketahui merupakan salah satu siswa di SMP wilayah Kecamatan Pademawu.

Penuturan AKP Sri, keejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat, terutama pemuda dan para orang tua.

Dia meminta para orang tua agar melarang anaknya mengendarai motor sebelum memiliki SIM.

"Mari kita jaga bersama-sama anak-anak generasi muda penerus kita, jangan biarkan mereka meninggal sia-sia di jalan raya," pesannya.

Kejadian ini, lanjut AKP Sri menjadi contoh bahwa kebut-kebutan di jalan raya dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan yang lain, apalagi masih pelajar SMP.

"Dari umur jelas masih jauh dari usia minimum pengambilan SIM yaitu 17 tahun untuk pemula SIM A (mobil) ataupun SIM C (sepeda motor)," jelasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved