Komisi E DPRD Jatim Sambut Baik Aturan Redistribusi Guru ASN, Sebut Jadi Angin Segar Pendidikan
Regulasi tersebut mengatur redistribusi dan mutasi ASN sektor pendidikan, baik Pegawai Negeri Sipil atau PNS maupun Pegawai Pemerintah
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Komisi E DPRD Jatim menyambut baik Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 1 Tahun 2025 yang dikeluarkan pemerintah pusat belum lama ini.
Regulasi tersebut mengatur redistribusi dan mutasi ASN sektor pendidikan, baik Pegawai Negeri Sipil atau PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K.
Hal ini dinilai sebagai buah perjuangan panjang yang sukses mendorong lahirnya kebijakan penting dan menjadi kabar gembira bagi sekolah-sekolah swasta di Jawa Timur.
"Perjuangan kami akhirnya membuahkan hasil. Pemerintah pusat mendengarkan usulan kita untuk membantu sekolah swasta yang selama ini merasa kurang mendapatkan perhatian," kata Ketua Komisi E DPRD Jatim Sri Untari Bisowarno kepada wartawan, Selasa (28/1/2025).
Sebagai salah satu motor penggerak lahirnya kebijakan tersebut, Untari menyebut aturan ini adalah bentuk nyata dari kepedulian pemerintah terhadap kesenjangan pendidikan di Jawa Timur, utamanya yang melibatkan sekolah swasta. Aturan itu dianggap sebagai angin segar bagi sekolah swasta yang selama ini menghadapi krisis tenaga pendidik.
Baca juga: 20 Tahun Ngajar Baru Diangkat Jadi PPPK, Guru Roji Ikhlas Disalip Para Murid, Ada yang Jadi Polisi
Menurut Untari, redistribusi guru ASN ini merupakan solusi konkret untuk menyelesaikan masalah tersebut. Untari mengatakan, peraturan ini tidak hanya sekadar memindahkan guru dari sekolah negeri ke sekolah swasta. Tetapi juga memastikan bahwa tenaga pendidik tersebut ditempatkan sesuai kebutuhan.
Sehingga dapat memberikan kontribusi yang maksimal di sekolah tujuan. Meskipun peraturan ini telah diterbitkan, Untari mengingatkan bahwa jalan menuju pemerataan pendidikan masih panjang.
Baca juga: Kapan Gaji ke-13 ASN Tahun 2025 Cair? Ketahui Rincian Besarannya dan 6 Penerima Manfaat
Sebab pemetaan data kebutuhan guru menjadi langkah awal untuk memastikan redistribusi dilakukan secara adil dan efektif.
Sebagai tindak lanjut, diantara fokus utama Komisi E DPRD Jawa Timur kini memantau jumlah guru P3K yang sebelumnya berasal dari sekolah swasta namun selama ini ditempatkan di sekolah negeri.
Komisi E menganggap ini penting guna mengembalikan guru-guru tersebut ke sekolah swasta yang membutuhkan.
Baca juga: Ada Temuan SHM di Laut Sumenep, DPRD Jatim Minta Investigasi Mendalam
“Kami tidak ingin kebijakan ini hanya menjadi aturan di atas kertas. Ini harus benar-benar diimplementasikan, dan kami akan terus mengawal prosesnya. Kami yakin jika redistribusi ini dilakukan dengan benar, tidak hanya sekolah swasta yang diuntungkan, tetapi juga dunia pendidikan secara keseluruhan," ujar politisi PDI Perjuangan itu.
Komisi E DPRD Jatim
Sri Untari Bisowarno
Aparatur Sipil Negara (ASN)
pendidikan
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
redistribusi guru ASN
Hadirkan Alutsista, TNI Divisi Infanteri 2 Kostrad Bareng Warga Istana Dieng Malang Meriahkan HUT RI |
![]() |
---|
Tangis Ramisih Tinggal di Kandang Sapi Padahal Anaknya PNS, Setia Menunggu Dijemput: Rindu |
![]() |
---|
Pengendara Motor Ditarik Rp 2 Ribu Jika Ingin Lewat Trotoar di Dekat Gedung DPR RI, Dulu Viral |
![]() |
---|
Apa Saja yang Dipantau Payment ID? Pencatat Riwayat Keuangan Berbasis NIK, Uji Coba 17 Agustus 2025 |
![]() |
---|
5 Fakta Film Animasi 'Merah Putih: One For All' Dikritik Habis Rp6,7 Miliar, Produser: Senyumin aja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.