Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Baru Melahirkan, Selebgram ini Disidang usai Tergiur Upah Rp 600 Ribu untuk Endorse Judi Online

Selebgram bernama Putri Wulandari (21) itu merupakan warga Desa Salamwates, Kecamatan Dongko, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.

Editor: Torik Aqua
Kompas.com/M Elgana Mubarokah
Ilustrasi judi online - Nasib selegram kini dipenjara akibat tergiur upah Rp 600 ribu endorse judi onine, Selasa (28/1/2025). 

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Pilu nasib selebgram asal Trenggalek, Jawa Timur yang kini menjalani sidang akibat mengendorse judi online.

Selebgram bernama Putri Wulandari (21) itu merupakan warga Desa Salamwates, Kecamatan Dongko, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.

Ia merupakan terdakwa kasus endorse judi online mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Trenggalek.

Diketahui, Putri telah menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Trenggalek dengan agenda pembacaan dakwaan.

Baca juga: Kepala Sekolah Pakai Dana BOS untuk Main Judi Online, Rugikan Negara Rp 1,2 Miliar Dipenjara 3 Tahun

Sementara itu .pada awal bulan Februari 2025 akan dilanjutkan sidang kedua dengan agenda eksepsi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Trenggalek, Dina Mariana menuturkan dakwaan untuk Putri adalah UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun maksimal denda Rp 1 miliar dan pasal 303 KUHP acaman maksimal 10 tahun.

Walaupun ancaman hukumannya di atas 6 tahun, Putri tidak dilakukan penahan dan telah mengajukan permohonan agar jadi tahanan rumah.

"Pada bulan November kemarin (terdakwa) melahirkan dan saat ini memiliki bayi usia 2 bulan, dan alasan pertimbangan kemanusiaan kami tetapkan sebagai tahanan rumah," kata Dina, Selasa (28/1/2025).

Baca juga: Kepala Sekolah Pakai Dana BOS untuk Main Judi Online, Rugikan Negara Rp 1,2 Miliar Dipenjara 3 Tahun

Begitu juga setelah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Trenggalek, majelis hakim juga melanjutkan status terdakwa sebagai tahanan rumah.

"Karena cukup sensitif sebagai seorang ibu memiliki bayi sehingga pengadilan pun mempertimbangkan yang sama," tegas Dina.

Baca juga: Promosikan Judi Online, Selebgram Asal Tulungagung Divonis Penjara 10 Bulan, Didenda Rp5 Juta

Seperti diketahui, Putri nekat menjadi endorse untuk menyebarkan link situs judi online melalui akun Instagramnya @wullan.dr03.

Pemilik akun dengan pengikut 90,2 ribu tersebut, mempromosikan salah satu situs judi online yaitu Pososlot.

Ia menerima upah sebesar Rp 600 ribu setiap 15 hari. Sedangkan Putri sudah melakukan promosi judi online selama 6 bulan lalu.

Baca juga: Budak Judi Online Tega Bunuh Majikan saat Kepergok Curi Emas, Korban Merugi Rp 15 Juta

Putri sendiri murni hanya berperan sebagai endorse dan tidak sampai ikut bermain judi online yang ia promosikan.

Sementara itu, kasus judi online lainnya juga pernah terjadi di Bengkulu.

Nasib mantan Kepala Sekolah SMP Negeri 17 Kota Bengkulu yang melakukan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) anggaran 2019-2022.

Mantan kepsek bernama Imam Santoso itu kini dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.

Tak hanya itu, Imam Santoso juga juga didenda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan serta dibebankan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 247 juta subsider 1 tahun kurungan.

Tak hanya Imam Santoso, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu juga menjatuhi vonis kepada bendahara sekolah, Yudarlanadi.

Baca juga: Sosok Sominah Ibu Kantin yang Buang Jualan Siswi MTs, Takut Dagangan Sepi, Ini Kata Kepala Sekolah

Yudarlanadi dijatuhi lebih berat dengan kurungan penjara selama lima tahun, denda Rp 100 juta subsider 6 bulan, serta dibebankan uang pengganti Rp 766 juta subsider 3 tahun.

Putusan vonis disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Paisol, dalam persidangan yang digelar pada Rabu (22/1/2025).

Majelis hakim meyakini para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjerat Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), dan Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal itu sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang [NOMOR_PLACEHOLDER]31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut sesuai dengan dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu.

"Hal yang meringankan terdakwa Imam Santoso adalah karena tidak melakukan tindak pidana sebelumnya serta mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 180 juta," sebut Ketua Majelis Hakim, Paisol, di persidangan.

Menanggapi vonis tersebut, baik jaksa maupun terdakwa melalui penasihat hukum masing-masing menyatakan sikap pikir-pikir selama tujuh hari ke depan untuk menyatakan sikap.

"Kami diberi waktu selama tujuh hari ke depan untuk menyatakan sikap apakah akan mengajukan banding atau tidak," ujar Penasihat Hukum terdakwa bendahara, Endah Rahayu Ningsih.

Pada fakta persidangan diketahui bahwa para terdakwa menggunakan dana BOS untuk bermain judi.

Akibat tindakan terdakwa, negara dirugikan sebesar Rp 1,2 miliar.

Sebelumnya, JPU Kejari Bengkulu menuntut terdakwa mantan kepala sekolah Imam Santoso dengan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan.

Selain itu, juga dibebankan denda Rp 100 juta dengan subsider 4 bulan.

Sementara itu, kasus penyimpangan dana BOS lainnya juga pernah terjadi di Sulawesi Barat.

Seorang aparatur sipil negera (ASN) di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Majene, Sulawesi Barat meraup Rp 38 juta dari pungli dana BOS atau Bantuan Operasional sekolah.

Pegawai Disdikpora itu adalah pria berinisial SB (40).

Ia kini menjadi sebagai tersangka atas kasus dugaan pungutan liar dana BOS di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat.

Kasi Humas Polres Majene Iptu Suyuti mengatakan, SB melakukan pungli saat ia menjabat sebagai Koordinator Data Dana BOSP.

Pungutan liar ini dilakukan sejak Februari hingga April 2024.

SB meminta fee 1 persen bantuan dana BOS untuk satuan pendidikan tingkat SD dan SMP di Kabupaten Majene.

Baca juga: Nasib Mantan Kepsek SMP Cairkan Dana BOS untuk Main Judi Online, Anggaran Tablet untuk Siswa Amblas

Penyidik Satreskrim Polres Majene merinci total ada Rp 38.230.000 pungli yang didapatkan SB untuk kepentingan pribadinya.

"Berdasarkan hasil penyidikan unit Tipidkor, maka SB ditetaplan sebagai tersangka," kata Suyuti saat dikonfirmasi melalui Whatsapp, Senin (28/10/2024), melansir dari Kompas.com.

SB melakukan, kata Suyuti, menyampaikan kepada tiap kepala sekolah dan bendahara sekolah agar menyetorkan 1 persen dana BOS yang telah dicairkan.

SB membohongi kepala sekolah dan bendahara sekolah dengan berkata potongan 1 persen itu akan disetorkan kepada unit Tipidkor Polres dan Kejaksaan.

Namun kenyataannya dana tersebut digunakan SB untuk kepentingan pribadi dan bermain judi online.

"Jadi total pungutan liar yang dilakukan tersangka kepada satuan pendidikan sebesar Rp 38,2 juta," kata Suyuti.

Baca juga: Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS SMPN 3 Trenggalek Meninggal, Ahli Waris Ikut Bertanggung Jawab

Sebelumnya diberitakan penyidik Polres Majene mengusut dugaan pungutan liar dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun 2024 di tubuh Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Majene, Sulawesi Barat.

Kanit Tipidkor Polres Majene Ipda Aulia Usmin mengatakan, dugaan pungli dana BOS ini sudah naik ke tahap penyidikan setelah polisi memeriksa 40 saksi.

Dalam gelar perkara yang dilalukan Rabu, 3 Juli 2024, dana BOS yang diduga dipotong secara ilegal ini diperuntukkan untuk seluruh satuan pendidikan SD dan SMP se-kabupaten Majene.

Sementara itu pada Juni lalu, ratusan Kepala Sekolah (Kepsek) di Kabupaten Bogor juga diduga melakukan pungli atas penggunaan dana BOS.

Hal ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Jawa Barat terkait pengelolaan pemerintahan pada 2023 lalu.

Terkait hal itu, Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu memerintahkan Inspektorat Kabupaten Bogor melakukan audit investigasi.

"Sementara ini sedang dilakukan audit investigasi oleh Inspektorat Kabupaten Bogor," kata Asmawa di Cibinong, Selasa (18/6/2024).

Baca juga: Pelimpahan Berkas Kasus Korupsi Dana BOS Rp 500 Juta ke Jaksa Trenggalek, Tersangka Dijebloskan Bui

Dia menjelaskan audit investigasi penting dilakukan untuk menemukan fakta yang sebenarnya.

"Kami ingin mengetahui fakta yang sesungguhnya seperti apa terkait dugaan pungli yang dilakukan sejumlah Kepsek," tegas Asmawa.

Berdasarkan temuan BPK, ada sekitar 129 sekolah yang terindikasi terjadi praktik pungli. 
 
Jika terbukti, mereka akan mendapat label tidak memiliki intergritas karena melanggar norma hukum maupun etika aparatur sipil negara (ASN).

"Ada 129 sekolah yang ada temuan BPK-RI Perwakilan Jawa Barat. Ini bukan karena orang lain tetapi karena ulah kita sendiri," paparnya.

Temuan pungli ini menjadi salah satu alasan Pemkab Bogor mendapatkan opini, predikat atau penilaian Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK-RI Perwakilan Jawa Barat untuk ketiga kalinya secara berturut-turut.

Baca juga: Selidiki Dugaan Korupsi Dana BOS, Jaksa Periksa 9 Kepsek SD di Tempurejo Jember

Sebelumnya, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Suryanto Putra, mengungkapkan adanya potensi kerugian negara dari pengadaan yang menggunakan dana BOS oleh sekolah-sekolah di bawah Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.

"Masalah dana BOS yang kaitan dengan pengadaan ATK gitu-gitu, kemudian diaudit oleh BPK, ada hal-hal yang memang tidak sesuai," kata Suryanto.

Pemerintah Kabupaten Bogor telah menugaskan kepala sekolah untuk bertanggung jawab mengenai dugaan penyalahgunaan dana BOS.

"Kalau itu memang menjadi kerugian negara tercatat ada kerugiannya, harus dikembalikan, harus bertanggung jawab," tandasnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved