4 Beda SPMB 2025 & PPDB, Zonasi Akan Digantikan Domisili, Mendikdasmen Ungkap Alasan Berubah
Meski hampir sama, ternyata bakal ada perbedaan antara PPDB dengan SPMB 2025.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB 2025 secara umum hampir sama dengan seleksi masuk sekolah sebelumnya yakni Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB.
Meski hampir sama, ternyata akan ada perbedaan antara PPDB dengan SPMB 2025 mendatang.
Melansir Kompas.com, perbedaan tersebut antara lain:
Baca juga: Sosok Pembuat Pantun Ubur-ubur Ikan Lele Akhirnya Terungkap, Ternyata Sudah Muncul 7 Tahun Silam
1. Tidak ada sistem zonasi
Pemerintah resmi mengganti jalur sistem zonasi pada PPDB dengan jalur domisili pada SPMB 2025.
Detail terkait jalur ini tertuang dalam peraturan menteri.
Namun sampai berita ini tayang, peraturan tersebut belum bisa diakses publik.
Sementara itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Prof Abdul Mu'ti mengatakan, jalur domisili SMA menggunakan rayonisasi.
"Untuk SMA, kita perluas sehingga istilahnya rayonisasi, dengan basisnya adalah provinsi, karena ada beberapa sekolah yang lokasinya di perbatasan lintas provinsi," kata Abdul Mu'ti.
2. Persentase masing-masing jalur
Persentase masing-masing jalur antara PPDB dan SPMB akan berbeda dari sebelumnya.
Berikut rincian daya tampung atau kuota SPMB 2025 mulai SD, SMP, dan SMA.
Termasuk alasan mengapa kuota ditambah atau dikurangi:
Kuota Jenjang SD
1. Jalur domisili: minimal kuota 70 persen
2. Jalur Afirmasi: minimal 15 persen dari daya tampung
3. Jalur Mutasi: maksimal 5 persen
4. Jalur Prestasi: Tidak ada batas minimal
Kuota Jenjang SMP
1. Jalur domisili: menjadi 40 persen, dari sebelumnya 50 persen.
Alasan kuota ini dikurangi, sebab Kemendikdasmen menemukan jika dari tahun 2017 hingga 2023 jumlah siswa yang bersekolah di dekat rumah baik kelurahan atau desa yang sama atau bersebelahan rata-rata 30 hingga 50 persen.
Kemudian masalah lain yaitu terdapat pemerintah daerah yang membangun sekolah secara terpusat di area tertentu.
2. Jalur Afirmasi: naik dari 15 persen ke 20 persen.
Alasan kenaikan ini, untuk mengurangi risiko Anak Tidak Sekolah (ATS).
3. Jalur Mutasi: maksimal lima persen
4. Jalur Prestasi: jika pada PPDB tahun sebelumnya diisi dengan sisa kuota semua jalur, kini diusulkan minimal 25 persen dari daya tampung. Alasannya, terdapat aspirasi pemerintah daerah terkait memfasilitasi anak-anak yang berprestasi termasuk dalam menentukan bobot penilaian prestasi.
Kuota jenjang SMA
1. Jalur domisili: berkurang menjadi minimal 30 persen dari semula 50 persen.
Alasannya sama dengan jalur domisili jenjang SMP. Kemendikdasmen menemukan jika dari tahun 2017 hingga 2023 jumlah siswa yang bersekolah di dekat rumah baik kelurahan atau desa yang sama atau bersebelahan rata-rata 30 hingga 50 persen.
Kemudian alasan lainnya, untuk menambah presentase jalur afirmasi, prestasi, dan calon peserta didik yang lokasinya jauh dari rumah.
2. Jalur Afirmasi: dari awalnya 15 persen kini naik menjadi minimal 30 persen
Alasannya, memberikan kesempatan yang lebih banyak bagi anak-anak penyandang disabilitas, kelompok marjinal, atau keluarga miskin untuk mendapatkan layanan pendidikan.
3. Jalur Prestasi: jika dulu kuotanya diisi dari sisa kuota semua jalur, kini diusulkan naik menjadi 30 persen.
4. Jalur Mutasi: maksimal lima persen.
3. Perbedaan jalur prestasi
Pada jalur prestasi yang berbeda adalah adanya penambahan sistem penilaian.
Dari yang sebelumnya hanya berdasarkan prestasi akademik dan non akademik seperti seni dan olahraga, nantinya akan ditambah dengan adanya penilaian berdasarkan kepemimpinan.
"Jadi misalnya mereka yang aktif pengurus OSIS atau pengurus misalnya Pramuka atau yang lain-lain itu, nanti menjadi pertimbangan melalui jalur prestasi," ujar Abdul Mu'ti.
4. Tambahan persentase penerimaan jalur afirmasi
Prof Muti juga menuturkan bahwa kuota penerimaan SPMB jalur afirmasi akan ditambah lebih besar dari sebelumnya.
Namun peruntukannya tetap sama, yakni untuk penyandang disabilitas dan siswa tidak mampu.
"Jalur afirmasi itu persentasenya kita tambah ya memang masih untuk dua kelompok, pertama adalah untuk penyandang disabilitas, kemudian yang kedua adalah untuk masyarakat atau murid yang berdasarkan keluarga yang kurang mampu," ungkapnya.
Baca juga: Pantas Pengadilan Tegas Eksekusi Rumah Meski Diprotes Warga, Status Hukum SHM Disebut Tak Kuat
Abdul Mu'ti mengungkap alasan mengapa mengganti nama PPDB menjadi SPMB di tahun 2025.
Menurut Prof Mu'ti, pergantian dilakukan karena ada beberapa kelemahan pada pelaksanaan PPDB sebelumnya.
"Alasannya diganti kenapa ya karena memang kita ingin memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi semua," kata Prof Mu'ti di Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Abdul Mu'ti juga menyatakan alasan kedua digantinya sebutan PPDB menjadi SPMB.
"Yang kedua, ada beberapa kelemahan dari sistem lama yang perlu kita perbaiki."
"Solusinya yang sudah baik kita pertahankan," lanjut dia.
Baca juga: Hina Honorer Pakai Asuransi BPJS, Wenny Pegawai BUMN Kini Minta Maaf, PT Timah Akan Tindak Tegas
Prof Mu'ti juga menegaskan, Presiden Prabowo Subianto sudah menyetujui konsep dari SNPMB untuk menggantikan PPDB.
Dia juga mengaku sudah berbicara dengan para menteri terkait seperti Menteri Sekretariat Negara, hingga Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK).
"Kami sampaikan bahwa perancangan ini sudah kami sampaikan kepada Bapak Presiden dan beliau menyatakan setuju dengan substansi dari usulan kami," ucapnya.
Selanjutnya, Prof Mu'ti juga berencana bertemu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk membahas soal SPMB ini.
"Insyaallah besok pagi jam 7 kami akan bertemu dengan Menteri Dalam Negeri untuk membicarakan bagaimana dukungan dari Kementerian Dalam Negeri khususnya pemerintah provinsi, kabupaten dan kota."
"Agar sistem penerimaan murid baru tahun 2025 dapat berjalan dengan sebaik-baiknya," tandas Prof Mu'ti.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Dulu Wapres Gibran Pakai Pin One Piece, Kini Benderanya Dilarang, Eks Tim Kampanye Prabowo: Beda |
![]() |
---|
Nuralita Terpaksa Jual Cincin usai Rekening Banknya Diblokir PPATK, Nyaris Tak Bisa Lanjut Skripsi |
![]() |
---|
Beli Cuma Minum, Pengunjung Jalur Gumitir Sepi, Pendapatan Warung Tak Lagi Rp5 Juta Sehari |
![]() |
---|
Bermodal Cutter, Galih Satpam Bank Pura-pura Dibegal, Tak Dapat Rp 18 Juta Malah Masuk Penjara |
![]() |
---|
Sudah Digerebek Warga saat Berzina, Kades Zidan Juga Peras Suami Selingkuhannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.