Berita Viral
Per 1 Februari Pengecer Dilarang Jual LPG 3 Kg Lagi, Pemilik Warung: Kami Ini Mempermudah Masyarakat
Tidak akan ada lagi penjualan elpiji 3 kg atau gas melon di pengecer atau warung per 1 Februari 2025.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Larangan gas elpiji subsidi 3 kilogram atau gas melon dijual di pengecer atau warung, telah ditetapkan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mulai 1 Februari 2025.
Aturan baru larangan ini diungkapkan langsung oleh Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung, bahwa mulai 1 Februari 2025, tidak akan ada lagi penjualan elpiji 3 kg di pengecer atau warung.
Penyaluran gas subsidi pemerintah tersebut paling akhir dijual ke masyarakat di tingkat pangkalan.
Baca juga: Ibu-ibu Kepergok Curi Uang Takziah di Rumah Duka Orang Meninggal, Isi Tas Digeledah Ada Rp200 Ribu
Agen penyalur hingga pangkalan dilarang menjual kepada para pengecer atau warung dengan harga seenaknya, tanpa sesuai aturan pemerintah.
Jika agen dan pangkalan melanggar, Pertamina wajib mencabut izinnya dan tidak bisa lagi menjadi penyalur elpiji 3 kg.
"Ini kan bagaimana harga yang diterima masyarakat bisa sesuai dengan batasan harga elpiji subsidi sesuai yang telah ditetapkan pemerintah," jelas Yuliot, seperti tayang di Kompas.com, Jumat (31/1/2025).
Upaya ini dilakukan dalam rangka penataan distribusi gas elpiji subsidi kepada masyarakat yang melambung tinggi di pasaran.
Yuliot mengatakan, pengecer yang ingin menjual elpiji bersubsidi harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi dari Pertamina.
Dengan demikian, penjualan elpiji 3 kilogram melalui pengecer tidak akan diizinkan lagi.
Pengecer yang berminat menjadi pangkalan dapat mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).
Sistem OSS terintegrasi dengan data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri, sehingga pendaftaran dapat dilakukan lebih mudah.
Setelah kebijakan ini diterapkan, distribusi elpiji 3 kilogram akan dilakukan langsung dari pangkalan ke konsumen, tanpa melalui pengecer.
Kebijakan ini ditanggapi pemilik warung yang meragukan kemampuan pangkalan elpiji untuk memenuhi kebutuhan elpiji subsidi 3 kg bagi masyarakat.
Seorang pengecer elpiji bersubsidi di Jalan Rajawali, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Mahlani (50), mengungkapkan ketidakpercayaannya terhadap kemampuan pangkalan elpiji dalam memenuhi permintaan masyarakat.

Salah satu faktor yang menjadi kekhawatirannya adalah jam operasional pangkalan yang terbatas.
Fakta 2 Desa Terancam Dilelang karena Ulah Dirut Bank Korupsi, Warga Tak Bisa Urus Surat Tanah |
![]() |
---|
Pemprov Jamin Hak Ubah Agama 6.395 Warga di KTP, Fenomena Adanya Penganut Kepercayaan Tuhan |
![]() |
---|
Belasan Tahun Derita Kaki Gajah, Wanita Minta Bantuan kepada Gubernur, Ingin Hidup Demi Kedua Anak |
![]() |
---|
Wapres Gibran Diusulkan Berkantor di IKN setelah Muncul Target Ibu Kota Politik pada 2028 |
![]() |
---|
Penjelasan Pertamina soal Mobil Mewah Lexus Mogok usai Isi Pertamax, Bakal Ganti Rugi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.