Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Per 1 Februari Pengecer Dilarang Jual LPG 3 Kg Lagi, Pemilik Warung: Kami Ini Mempermudah Masyarakat

Tidak akan ada lagi penjualan elpiji 3 kg atau gas melon di pengecer atau warung per 1 Februari 2025.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA
WARUNG DILARANG JUAL LPG 3 KG - Ilustrasi LPG elpiji 3 kg. Mulai 1 Februari 2025, elpiji 3 kg tidak lagi dijual di pengecer. 

TRIBUNJATIM.COM - Larangan gas elpiji subsidi 3 kilogram atau gas melon dijual di pengecer atau warung, telah ditetapkan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mulai 1 Februari 2025.

Aturan baru larangan ini diungkapkan langsung oleh Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung, bahwa mulai 1 Februari 2025, tidak akan ada lagi penjualan elpiji 3 kg di pengecer atau warung.

Penyaluran gas subsidi pemerintah tersebut paling akhir dijual ke masyarakat di tingkat pangkalan.

Baca juga: Ibu-ibu Kepergok Curi Uang Takziah di Rumah Duka Orang Meninggal, Isi Tas Digeledah Ada Rp200 Ribu

Agen penyalur hingga pangkalan dilarang menjual kepada para pengecer atau warung dengan harga seenaknya, tanpa sesuai aturan pemerintah.

Jika agen dan pangkalan melanggar, Pertamina wajib mencabut izinnya dan tidak bisa lagi menjadi penyalur elpiji 3 kg.

"Ini kan bagaimana harga yang diterima masyarakat bisa sesuai dengan batasan harga elpiji subsidi sesuai yang telah ditetapkan pemerintah," jelas Yuliot, seperti tayang di Kompas.com, Jumat (31/1/2025).

Upaya ini dilakukan dalam rangka penataan distribusi gas elpiji subsidi kepada masyarakat yang melambung tinggi di pasaran.

Yuliot mengatakan, pengecer yang ingin menjual elpiji bersubsidi harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi dari Pertamina.

Dengan demikian, penjualan elpiji 3 kilogram melalui pengecer tidak akan diizinkan lagi.

Pengecer yang berminat menjadi pangkalan dapat mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).

Sistem OSS terintegrasi dengan data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri, sehingga pendaftaran dapat dilakukan lebih mudah.

Setelah kebijakan ini diterapkan, distribusi elpiji 3 kilogram akan dilakukan langsung dari pangkalan ke konsumen, tanpa melalui pengecer.

Kebijakan ini ditanggapi pemilik warung yang meragukan kemampuan pangkalan elpiji untuk memenuhi kebutuhan elpiji subsidi 3 kg bagi masyarakat.

Seorang pengecer elpiji bersubsidi di Jalan Rajawali, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Mahlani (50), mengungkapkan ketidakpercayaannya terhadap kemampuan pangkalan elpiji dalam memenuhi permintaan masyarakat.

Tabung gas elpiji 3 kilogram
Tabung gas elpiji 3 kilogram (Dok Pertamina Patra Niaga)

Salah satu faktor yang menjadi kekhawatirannya adalah jam operasional pangkalan yang terbatas.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved