Berita Viral
Per 1 Februari Pengecer Dilarang Jual LPG 3 Kg Lagi, Pemilik Warung: Kami Ini Mempermudah Masyarakat
Tidak akan ada lagi penjualan elpiji 3 kg atau gas melon di pengecer atau warung per 1 Februari 2025.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
"Bukan mahal kami jual gas elpiji, kami menentang kebijakan ini. Ini kan sama saja nyusahin orang."
"Padahal kami pedagang dan warga sama-sama menguntungkan. Kita beruntung menjualnya, orang yang beli pun beruntung bisa beli kapan saja," ucap Lingga, Minggu.
Menurut dia, pangkalan gas di daerahnya hanya buka sampai pukul 17.00 WIB, sementara warungnya tetap melayani hingga tengah malam.
Adapun pemilik warung di Jalan Setiabudi, Medan, Deny (40), juga menilai kebijakan ini justru menyulitkan masyarakat.
"Menurutku ini kebijakan enggak tepat, karena orang banyak kecewa. Di pangkalan itu paling jam 17.00 sudah tutup."
"Jadi kalau masyarakat mencari gas malam hari, sudah pasti kecewa karena pangkalan gasnya sudah tutup," jelas Deny.

Sementara, pengecer elpiji bersubsidi di Jalan G Obos XII, Kelurahan Menteng, Kurdi (61), mengaku dirugikan.
Sebab gas elpiji bersubsidi tersebut termasuk barang yang cepat laku di warung kelontongnya.
"Putarannya cepat (elpiji bersubsidi) ini, yang jelas berkurang penghasilan kami, karena tidak bisa menjual barang ini lagi, tetapi kami menerima saja, mengikuti peraturan yang ada," ujarnya, Minggu.
Namun dia akan tetap mematuhi kebijakan yang berlaku.
Kurdi akan mengurus izin jika memang memungkinkan dan modal pengurusannya tidak mahal.
"Kalau memang biaya mengurus (izin usahanya) gratis, tidak masalah. Tapi kalau katanya harus bayar sampai belasan juta, mungkin enggak berani juga."
"Boleh kalau biaya segitu, tapi agen harus menyediakan 100 tabung. Kalau sudah bayar belasan juga, tapi tabung tetap beli, enggak sanggup," ungkap Kurdi.
Hal senada juga diungkapkan pemilik warung M Royan (56).
Ia mengaku akan mengurus izin berusaha dalam waktu dekat.
"Sebelumnya sudah menyiapkan berkas izin usaha, cuma belum mengajukan ke agen karena waktu itu berpikir belum dibutuhkan."
"Tapi kalau begini nanti akan mengurus, berkasnya sudah siap," ujarnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Fakta 2 Desa Terancam Dilelang karena Ulah Dirut Bank Korupsi, Warga Tak Bisa Urus Surat Tanah |
![]() |
---|
Pemprov Jamin Hak Ubah Agama 6.395 Warga di KTP, Fenomena Adanya Penganut Kepercayaan Tuhan |
![]() |
---|
Belasan Tahun Derita Kaki Gajah, Wanita Minta Bantuan kepada Gubernur, Ingin Hidup Demi Kedua Anak |
![]() |
---|
Wapres Gibran Diusulkan Berkantor di IKN setelah Muncul Target Ibu Kota Politik pada 2028 |
![]() |
---|
Penjelasan Pertamina soal Mobil Mewah Lexus Mogok usai Isi Pertamax, Bakal Ganti Rugi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.