Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Aksi Nekat Pemuda Tulungagung Curi Motor di Parkiran Kos, Ending Diciduk Polisi di Kamar

Seorang pemuda asal Desa Sambijajar, Kecamatan Sumbergempol, AY (23) ditangkap Unit Reskrim Polsek Ngunut.

Penulis: David Yohanes | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA/POLSEK NGUNUT TULUNGAGUNG
NOMOR POLISI - AY (23) memegang plat nomor polisi sepeda motor jenis Honda GL yang dicurinya pada Sabtu (28/12/2024) silam di Desa Pulosari, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. AY telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Ngunut. 

Pengakuan AY kepada penyidik Unit Reskrim Polsek Ngunut, sepeda motor milik korban telah dijual Rp 4,5 juta,

Baca juga: Belum Puas Gasak Mixer Masjid di Trenggalek, Pasangan Muda-mudi Ini Curi Kotak Amal di Tulungagung

Sebelumnya AY menawarkan sepeda motor itu melalui media sosial dan menemukan calon pembeli.

Ia kemudian melakukan transaksi dengan cara cash on delivery (COD) dengan pembeli itu.

Uang hasil penjualan sepeda motor curian ini dipakai untuk keperluan sehari-hari.

Penyidik kepolisian menjeratnya dengan  pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

"Tersangka terancam dengan pidana penjara selama 7 tahun," pungkas Nanang.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved