Aksi Nekat Pemuda Tulungagung Curi Motor di Parkiran Kos, Ending Diciduk Polisi di Kamar
Seorang pemuda asal Desa Sambijajar, Kecamatan Sumbergempol, AY (23) ditangkap Unit Reskrim Polsek Ngunut.
Penulis: David Yohanes | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA/POLSEK NGUNUT TULUNGAGUNG
NOMOR POLISI - AY (23) memegang plat nomor polisi sepeda motor jenis Honda GL yang dicurinya pada Sabtu (28/12/2024) silam di Desa Pulosari, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. AY telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Ngunut.
Pengakuan AY kepada penyidik Unit Reskrim Polsek Ngunut, sepeda motor milik korban telah dijual Rp 4,5 juta,
Baca juga: Belum Puas Gasak Mixer Masjid di Trenggalek, Pasangan Muda-mudi Ini Curi Kotak Amal di Tulungagung
Sebelumnya AY menawarkan sepeda motor itu melalui media sosial dan menemukan calon pembeli.
Ia kemudian melakukan transaksi dengan cara cash on delivery (COD) dengan pembeli itu.
Uang hasil penjualan sepeda motor curian ini dipakai untuk keperluan sehari-hari.
Penyidik kepolisian menjeratnya dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
"Tersangka terancam dengan pidana penjara selama 7 tahun," pungkas Nanang.
Baca Juga
| Pratu Fahdil Tentara yang Nyolong Uang Infak Masjid Rp 1,3 Juta Karena Kehabisan Uang Mau Bayar Kos |
|
|---|
| Identitas Jenazah Perempuan di Pantai Rowobendo Banyuwangi Ternyata Warga Malang, Hanyut di Sungai |
|
|---|
| Kecelakaan Maut di Ngawi, Wanita Tewas Hantam Mobil yang Mengerem Mendadak, Terpental Hantam Truk |
|
|---|
| Kolaborasi PIJAR, BKKBN, dan SMAN 19 Surabaya Cegah Janda Usia Sekolah |
|
|---|
| Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar: 'Mujahadah' Jadi Kunci Kekuatan Pertempuran 10 November 1945 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/curi-motor-tulungagung.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.