Aksi Nekat Pemuda Tulungagung Curi Motor di Parkiran Kos, Ending Diciduk Polisi di Kamar
Seorang pemuda asal Desa Sambijajar, Kecamatan Sumbergempol, AY (23) ditangkap Unit Reskrim Polsek Ngunut.
Penulis: David Yohanes | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA/POLSEK NGUNUT TULUNGAGUNG
NOMOR POLISI - AY (23) memegang plat nomor polisi sepeda motor jenis Honda GL yang dicurinya pada Sabtu (28/12/2024) silam di Desa Pulosari, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. AY telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Ngunut.
Pengakuan AY kepada penyidik Unit Reskrim Polsek Ngunut, sepeda motor milik korban telah dijual Rp 4,5 juta,
Baca juga: Belum Puas Gasak Mixer Masjid di Trenggalek, Pasangan Muda-mudi Ini Curi Kotak Amal di Tulungagung
Sebelumnya AY menawarkan sepeda motor itu melalui media sosial dan menemukan calon pembeli.
Ia kemudian melakukan transaksi dengan cara cash on delivery (COD) dengan pembeli itu.
Uang hasil penjualan sepeda motor curian ini dipakai untuk keperluan sehari-hari.
Penyidik kepolisian menjeratnya dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
"Tersangka terancam dengan pidana penjara selama 7 tahun," pungkas Nanang.
Berita Terkait
Baca Juga
Mama Muda Panik Saldo ATM Rp 83 Juta Dikuras Mantan Pacar, Pelaku Menghilang |
![]() |
---|
Jadwal Bazar Murah Polres Malang, Ada Beras SPHP Rp 58 Ribu/5 Kg hingga Gula Rp 15 Ribu/Kg |
![]() |
---|
Satpol PP Heran ada Siswa SMP Tak Bisa Baca Hingga Murid Kelas 12 Perkalian 3x4 Dijawab Gak Tahu |
![]() |
---|
Bupati Pasuruan Tekankan Keamanan Perayaan 17 Agustus, Semua Kegiatan Wajib Izin Resmi |
![]() |
---|
Update Kasus Penemuan Jasad yang Ditemukan di Hutan Goa Lowo Ponorogo, Polisi Gelar Otopsi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.