Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Demi Penuhi Kebutuhan Sehari-hari, Pemuda di Tulungagung Curi Motor Honda GL dan Dijual Rp4,5 Juta

Seorang pemuda asal Desa Sambijajar, Kecamatan Sumbergempol, AY (23) ditangkap Unit Reskrim Polsek Ngunut.

Penulis: David Yohanes | Editor: Ndaru Wijayanto
POLSEK NGUNUT
NOMOR POLISI - AY (23) memegang plat nomor polisi sepeda motor jenis Honda GL yang dicurinya pada Sabtu (28/12/2024) silam di Desa Pulosari, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. AY telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Ngunut. 

Pengakuan AY kepada penyidik Unit Reskrim Polsek Ngunut, sepeda motor milik korban telah dijual Rp 4,5 juta,

Sebelumnya AY menawarkan sepeda motor itu melalui media sosial dan menemukan calon pembeli.

Ia kemudian melakukan transaksi dengan cara cash on delivery (COD) dengan pembeli itu.

Uang hasil penjualan sepeda motor curian ini dipakai untuk keperluan sehari-hari.

Penyidik kepolisian menjeratnya dengan  pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

"Tersangka terancam dengan pidana penjara selama 7 tahun," pungkas Nanang. 

Baca juga: Warga Kaget Mancing Ikan Malah Dapat Motor, Ternyata Vario Milik Pria Jombang yang Setahun Hilang

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved