Demi Penuhi Kebutuhan Sehari-hari, Pemuda di Tulungagung Curi Motor Honda GL dan Dijual Rp4,5 Juta
Seorang pemuda asal Desa Sambijajar, Kecamatan Sumbergempol, AY (23) ditangkap Unit Reskrim Polsek Ngunut.
Penulis: David Yohanes | Editor: Ndaru Wijayanto
POLSEK NGUNUT
NOMOR POLISI - AY (23) memegang plat nomor polisi sepeda motor jenis Honda GL yang dicurinya pada Sabtu (28/12/2024) silam di Desa Pulosari, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. AY telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Ngunut.
Pengakuan AY kepada penyidik Unit Reskrim Polsek Ngunut, sepeda motor milik korban telah dijual Rp 4,5 juta,
Sebelumnya AY menawarkan sepeda motor itu melalui media sosial dan menemukan calon pembeli.
Ia kemudian melakukan transaksi dengan cara cash on delivery (COD) dengan pembeli itu.
Uang hasil penjualan sepeda motor curian ini dipakai untuk keperluan sehari-hari.
Penyidik kepolisian menjeratnya dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
"Tersangka terancam dengan pidana penjara selama 7 tahun," pungkas Nanang.
Baca juga: Warga Kaget Mancing Ikan Malah Dapat Motor, Ternyata Vario Milik Pria Jombang yang Setahun Hilang
Tags
Polsek Ngunut
jatim.tribunnews.com
Tribun Jatim Network
Ipda Nanang Murdianto
kasus pencurian sepeda motor
maling motor di Tulungagung
Baca Juga
Buntut Video Pelajar Bermesraan di Minimarket, Cabdindik Jombang: Pentingnya Peran Sekolah dan Ortu |
![]() |
---|
Nikita Mirzani Ngamuk Semprot Jaksa usai Diminta Tenang saat Sidang: Nyerocos Mulu |
![]() |
---|
Emosi Siswa SMA Pukul Guru di Ruang BK karena Tas Diambil, Orangtua Lihat Anak Kelahi |
![]() |
---|
Arema FC Pincang Hadapi Persib, Singo Edan Butuh Keajaiban, Pelatih Marcos Santos: Ayo Berjuang |
![]() |
---|
Anak Berkebutuhan Khusus Terkunci di Kamar, Orangtua Panggil Damkar Jombang untuk Bantu Buka Pintu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.