Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Tulungagung 2024

Gugatan PHPU Pilkada Tulungagung Ditolak MK, Kuasa Hukum Mardinoto Ungkap Kekecewaan

MK memutus perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Tulungagung 2024 tidak dapat diterima, Selasa (4/2/2025).

Penulis: David Yohanes | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/David Yohanes
KUASA HUKUM - Hery Widodo SH, kuasa hukum pasangan Maryoto Birowo dan Didik Girnoto Yekti yang mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Kabupaten Tulungagung. Mahkamah Konstitusi (MK) memutus, tidak bisa menerima permohonan yang diajukan Paslon 01 Pilkada Tulungagung 2024 ini 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Tulungagung 2024 tidak dapat diterima. Putusan ini diambil dalam sidang dismissal pada Selasa (4/2/2025).

Sebelumnya sengketa PHPU Pilkada Tulungagung diajukan oleh pasangan calon (Paslon) 01, Maryoto Birowo dan Didik Girnoto Yekti (Mardinoto).

“Majelis hakim menilai (permohonan ini) bukan dalam putusan, tapi penetapan,” ujar kuasa hukum Mardinoto, Hery Widodo menanggapi putusan MK ini.

Hery mengungkapkan, permohonan yang diajukan kliennya tidak bisa diterima berdasar pasal 157 Peraturan MK nomor 3 tahun 2024.

Dalam pasal itu disebutkan, permohonan dapat diajukan selama 3 hari kerja.

Baca juga: MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Bangkalan, Pendukung Lukman-Fauzan Sujud Syukur Sambil Potong Kue

Menurutnya, majelis hakim MK tidak mempertimbangkan kenapa permohonan ini terlambat diajukan.

“Kami sayangkan perkara ini dijadikan satu kesatuan dengan perkara yang lain. Padahal apa yang kami ajukan sangat berbeda,” jelasnya.

Hery mengaku punya landasan mengapa permohonan Mardinoto terlambat diajukan.

Pihaknya mengaku sejak awal khawatir karena ada perubahan waktu putusan dismissal.

Rencananya dismissal dimulai 11-13 Februari dan putusan akhir pada pertengahan Maret 2025.

Namun tiba-tiba dismissal dipercepat menjadi 4-5 Februari 2025.

Percepatan waktu sidang ini dikhawatirkan membuat majelis hakim tidak membaca konstruksi hukum yang dibangun Mardinoto.

Baca juga: Pertimbangan MK Menolak Gugatan PHPU yang Diajukan Mardinoto, Pilkada Tulungagung Dimenangkan GaBah

“Dan akhirnya terbukti, akhirnya perkara ini berakhir dengan penetapan, bukan putusan. Penetapan berbeda dengan putusan,” tegasnya.

Ia memaparkan, dalam putusan ada pertimbangan yang menjadi dalil menolak atau menerima.

Sementara penetapan hanya melihat faktor pelanggaran, bahwa pengajuan sudah lewat batas waktu, yaitu 3 hari kerja.

“Ini yang kami sesalkan. Hakim langsung menilai permohonan ini sudah lewat batas waktu,” katanya.

Lebih jauh, salah satu pengacara senior Tulungagung ini mengaku menghormati putusan MK.

Menurutnya putusan ini dikeluarkan oleh sebuah lembaga pengadilan tertinggi, karena itu harus diterima meski dengan kecewa.

Baca juga: Maryoto-Didik Resmi Menggugat Hasil Rekapitulasi Pilkada Tulungagung 2024, Ada 4 Poin Keberatan

Hery juga mengucapkan selamat kepada Paslon 01, Gatut Sunu Wibowo dan Ahmad Baharudin (Gabah) sebagai pasangan terpilih di Pilkada Kabupaten Tulungagung 2024.

“Saya juga mohon maaf ke konstituen 03. Kami sudah berupaya maksimal, namun apa daya putusan sudah terjadi dalam bentuk penetapan,” tandasnya.

Dengan putusan MK ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung akan menggelar pleno terbuka penetapan pasangan terpilih pada Kamis (6/2/2025) pukul 19.00 WIB.

Selanjutnya PKU akan mengusulkan pengesahan dan pengangkatan pasangan Gatut Sunu dan Baharudin Ketua DPRD Tulungagung.

DPRD Tulungagung yang akan mengawal pasangan ini sampai pada proses pelantikan.

Jika tidak ada perubahan, pelantikan bupati dan wakil bupati Tulungagung yang baru dilaksanakan Kamis (20/2/2025).

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved