Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Curhatan Pemilik Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg untuk Pengecer Malang, Sempat Bingung dengan Aturan Baru

Curhatan pemilik pangkalan gas elpiji 3 kg untuk pengecer di Malang, sempat kebingungan dengan aturan baru, lega ada kebijakan sub-pangkalan resmi.

Penulis: Rifki Edgar | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Purwanto
DISTRIBUSI - Pekerja mengangkat gas elpiji 3 kg untuk didistribusikan ke pangkalan di Agen LPG PT Gading Mas Indah Kota Malang, Selasa (4/2/2025). Pemerintah RI menginstruksikan Kementerian ESDM untuk mengaktifkan lagi LPG 3 kg dijual ke pengecer, dengan syarat menjadi sub-pangkalan resmi PT Pertamina (Persero). 

Kebijakan tersebut membuat pangkalan juga tidak berani bersuara.

Mereka hanya bisa mengikuti kebijakan dari pusat tersebut, sembari menunggu kebijakan baru lagi yang dibuat.

"Ya mau bagaimana lagi, kami di pangkalan juga gak berani kirim-kirim ke pedagang pengecer," ujarnya.

"Kalau kami gak boleh menjual, kasihan pedagang pengecer mau jualan apa, imbasnya malah banyak pengangguran," ucapnya.

Kebijakan pelarangan penjualan gas melon kepada pedagang pengecer pun akhirnya menimbulkan gejolak di sejumlah daerah.

Meski di Malang belum ditemukan adanya antrean panjang penjualan gas melon oleh masyarakat 

Hingga akhirnya per Selasa (4/2/2025), pemerintah pusat kembali mengizinkan pedagang pengecer untuk menjual gas tabung elpiji.

Dengan syarat menjadi sub-pangkalan resmi PT Pertamina (Persero).

Heru pun bisa bernapas lega akan kebijakan baru tersebut.

"Tadi kami baru tadi di grup WhatsApp," ujarnya.

"Saya setuju, dari pada kami kesulitan jualan, mending seperti ini," tambahnya.

"Pedagang eceran boleh jualan, dan tabung di pangkalan bisa keluar banyak," tandasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved