Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Curhatan Pemilik Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg untuk Pengecer Malang, Sempat Bingung dengan Aturan Baru

Curhatan pemilik pangkalan gas elpiji 3 kg untuk pengecer di Malang, sempat kebingungan dengan aturan baru, lega ada kebijakan sub-pangkalan resmi.

Penulis: Rifki Edgar | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Purwanto
DISTRIBUSI - Pekerja mengangkat gas elpiji 3 kg untuk didistribusikan ke pangkalan di Agen LPG PT Gading Mas Indah Kota Malang, Selasa (4/2/2025). Pemerintah RI menginstruksikan Kementerian ESDM untuk mengaktifkan lagi LPG 3 kg dijual ke pengecer, dengan syarat menjadi sub-pangkalan resmi PT Pertamina (Persero). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Rifky Edgar

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Heru (bukan nama sebenarnya) sempat kebingungan dengan adanya kebijakan pemerintah pusat yang melarang penjualan tabung gas elpiji 3 kg untuk pedagang eceran.

Pemilik salah satu pangkalan di Kota Malang itu cukup kesulitan dalam menjual gas elpiji 3 kg alias gas melon, sejak adanya kebijakan tersebut.

Dalam sehari, tepatnya pada Senin (3/2/2025) tidak banyak gas elpiji yang mampu dia jual.

Sebab, pangkalan yang dia miliki kebanyakan menyasar kepada pedagang eceran yang menjadi langganannya.

"Biasanya 100 tabung itu bisa laku dalam sehari, dengan mengirim tabung ke pedagang eceran," ucap Heru, yang enggan untuk disebutkan namanya itu.

"Nah kemarin itu kami kesulitan, karena kami hanya diperbolehkan menjual kepada pengecer," tambahnya.

Diakui Heru, dengan adanya kebijakan tersebut, membuat pangkalan kalang kabut.

Mau tidak mau, pangkalan harus mengubah sistem penjualan mereka.

Jika biasanya menjual kepada pedagang eceran, kini hanya mengandalkan jualan kepada pengecer biasa.

Kondisi ini berakibat perputaran tabung gas melon tidak lancar.

Baca juga: Presiden Prabowo Perintahkan Menteri Bahlil untuk Izinkan Pengecer Kembali Jual Elpiji Melon 3 Kg

Hal ini berdampak kepada pengurangan pengiriman stok gas elpiji.

"Kalau di pangkalan, setiap harinya itu kami dijatah 100 tabung gas elpiji 3 kg," ujarnya.

"Kalau kami hanya diminta untuk menjual ke rumah tangga saja, itu gak masuk akal," tambahnya.

"Kalau banyak yang gak laku, pasokan kami berkurang, karena kami harus mengirim tabung gas kosong untuk tabung gas yang baru lagi," ungkapnya.

Kebijakan tersebut membuat pangkalan juga tidak berani bersuara.

Mereka hanya bisa mengikuti kebijakan dari pusat tersebut, sembari menunggu kebijakan baru lagi yang dibuat.

"Ya mau bagaimana lagi, kami di pangkalan juga gak berani kirim-kirim ke pedagang pengecer," ujarnya.

"Kalau kami gak boleh menjual, kasihan pedagang pengecer mau jualan apa, imbasnya malah banyak pengangguran," ucapnya.

Kebijakan pelarangan penjualan gas melon kepada pedagang pengecer pun akhirnya menimbulkan gejolak di sejumlah daerah.

Meski di Malang belum ditemukan adanya antrean panjang penjualan gas melon oleh masyarakat 

Hingga akhirnya per Selasa (4/2/2025), pemerintah pusat kembali mengizinkan pedagang pengecer untuk menjual gas tabung elpiji.

Dengan syarat menjadi sub-pangkalan resmi PT Pertamina (Persero).

Heru pun bisa bernapas lega akan kebijakan baru tersebut.

"Tadi kami baru tadi di grup WhatsApp," ujarnya.

"Saya setuju, dari pada kami kesulitan jualan, mending seperti ini," tambahnya.

"Pedagang eceran boleh jualan, dan tabung di pangkalan bisa keluar banyak," tandasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved