Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

26 SD Negeri di Kabupaten Malang Akan Digabung, Minim Siswa dan Jarak Sekolah Berdekatan

Sebanyak 26 SD Negeri di Kabupaten Malang rencananya akan dimerger atau penggabungan dua sekolah maupun lebih untuk efisiensi peningkatan mutu pendidi

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Ndaru Wijayanto
istimewa
ILUSTRASI SEKOLAH DIMERGER - Sebanyak 26 SD Negeri di Kabupaten Malang rencananya akan dimerger atau penggabungan dua sekolah maupun lebih untuk efisiensi peningkatan mutu pendidikan. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Sebanyak 26 SD Negeri di Kabupaten Malang rencananya akan dimerger atau penggabungan dua sekolah maupun lebih untuk efisiensi peningkatan mutu pendidikan.

Rencana merger lembaga sekolah itu akan dirapatkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Suwadji mengatakan, pihaknya sudah menginventarisir sekolah yang akan dimerger. Hasilnya, terdapat 26 sekolah yang tersebar di sepuluh kecamatan.

"Kami sudah inventarisir, dalam waktu dekat akan saya rapatkan," ujar Suwadji.

26 sekolah yang dimerger itu di antaranya ada di Kecamatan Kasembon, Pujon, Kalipare, Sumberpucung, Donomulyo, Bantur, Kepanjen, Poncokusumo, Lawang, dan Singosari.

Ia menjelaskan syarat sekolah dimerger itu antara lain jarak antar sekolah berdekatan. Kemudian jumlah siswa yang berada sebuah lembaga sekolah sedikit. Begitu pula pengajar atau guru juga sedikit.

Baca juga: Kekurangan Siswa hingga Bangunan Rusak, 4 SDN di Kabupaten Malang Terpaksa Dimerger

Ia mengatakan, setiap rombongan belajar jumlah siswa minimal 28 anak. Sementara sekolah yang dimerger rata-rata di bawah 20.

"Ada yang cuma 5 sampai 6 anak. Lah ini yang kita merger," bebernya.

Namun, dikatakan Suwadji sebelum menggabungkan sekolah, pihaknya juga mempertimbangkan jarak sekolah dengan siswa.

"Akan kita pertimbangkan, kalau jauh juga kasian. Sehingga nantinya akan kita dekatkan," urainya.

Sementara itu, gedung sekolah yang tidak terpakai bisa dimanfaatkan pihak sekolah untuk kegiatan lainnya.

Apabila tanah tersebut milik desa diajukan pemanfaatan gedung ke pemerintah Kabupaten Malang.

"Kalau tanahnya milik pemkab, ya menjadi aset pemkab Malang," tukasnya.

Baca juga: Tolak Sekolah Dimerger, Siswa SD dan Wali Murid Geruduk Kantor Bupati dan DPRD Bojonegoro

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved