Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Reaksi Suami Viska Selebgram Krian usai Istri Ditangkap karena Video Asusila, Disebut Tetap Maafkan

Kasus selebgram Viska Dhea Ramadhani menjadi selingkuhan pegawai BUMN di Gresik, Ichlas Budhi Pratama viral di media sosial.

TRIBUN JATIM/WILLY ABRAHAM
KASUS VIDEO SYUR - Tersangka kasus video dewasa, selebgram Viska Dhea Ramadhani (27) dan Ichlas Budhi Pratama (37) memakai baju tahanan, hanya tertunduk saat dihadirkan dalam pers rilis di Mapolres Gresik, Jawa Timur, Jumat (7/2/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Kasus selebgram Viska Dhea Ramadhani menjadi selingkuhan pegawai BUMN di Gresik, Ichlas Budhi Pratama viral di media sosial.

Ia kini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video asusila bersama Ichlas.

Keduanya masing-masing sudah berumah tangga dan memiliki anak.

Viska sendiri diketahui memiliki dua orang anak.

Usai kasus ini viral, reaksi suami Viska pun turut menjadi sorotan.

Meski telah ketahuan selingkuh hingga membuat video syur yang berujung geger di media sosial, suami Viska disebutkan tetap memaafkan istrinya tersebut. 

Baca juga: Sosok Viska Dhea Ramadhani, Selebgram Krian Viral Selingkuhan Ichlas, sempat Hilang Kini Tersangka

Ia bahkan mengaku tak ingin berpisah dari istrinya itu lantaran memikirkan kondisi anak mereka yang masih kecil. 

"Suami viska masih mau menerima viska karena melihat sang anak yang masih kecil2,tapi viska nya yang gak tau diri!!" tulis akun Instagram @viva_volcyber, dikutip dari Tribun Bengkulu, Sabtu (8/2/2025).

Kini, baik Viska maupun Ichsan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya dijerat Pasal 29 Juncto Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 34 Juncto Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan hingga maksimal 12 tahun penjara, serta denda mulai Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar.

Perselingkuhan Viska dan Ichlas ini berawal sejak Oktober 2024 keduanya berkenalan.

Hubungan keduanya pun semakin intens dan lebih dari sekedar pertemanan biasa.

TERSANGKA VIDEO ASUSILA - Mantan pegawai BUMN, Ichlas Budhi Pratama (37) ditetapkan sebagai tersangka. Ia tercatat memiliki harta kekayaan Rp3,2 miliar. Sebelum dipecat, selingkuhan selebgram Viska Dea Ramadhani ini memiliki jabatan tinggi di BUMN, Sabtu (8/2/2025).
TERSANGKA VIDEO ASUSILA - Mantan pegawai BUMN, Ichlas Budhi Pratama (37) ditetapkan sebagai tersangka. Ia tercatat memiliki harta kekayaan Rp3,2 miliar. Sebelum dipecat, selingkuhan selebgram Viska Dea Ramadhani ini memiliki jabatan tinggi di BUMN, Sabtu (8/2/2025). (TRIBUN JATIM/WILLY ABRAHAM)

Hubungan terlarang keduanya pun makin dekat hingga akhirnya memutuskan untuk bertemu pada Rabu (22/1/2025).

Setelah pertemuan itu, Viska dan Ichlas pun memutuskan untuk menginap di sebuah hotel di Gresik.

Di dalam hotel itu, keduanya berhubungan badan layaknya suami istri.

Saat itulah, Ichlas kemudian merekam adegan panas mereka untuk koleksi pribadi.

"Pada saat hubungan tersebut, saudara IBP membuat video dengan menggunakan handphone iPhone X," kata Waka Polres Gresik Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro.

Rupanya video itu ditemukan oleh istri Ichlas, inisial POD.

Sang istri kemudian melaporkan perbuatan suaminya itu ke polisi pada Minggu (26/1/2025).

Setelah kasus ini viral, Ichlas dan Viska sempat menghilang.

Polres Gresik akhirnya mengamankan pasangan selingkuh itu di sebuah kafe di Surabaya, pada Senin (3/3/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.

Danu mengatakan, saat ini Ichlas dan Viska sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Pantas Hartanya Rp3,6 M, Jabatan Ichlas di BUMN Tinggi, Kini Dipecat usai Video Asusilanya Viral

Sementara itu, Ichlas Budi Pratama diketahui merupakan karyawan PT Petrokimia Gresik.

Perusahaan itu bergerak di bidang produksi berbagai macam pupuk dan bahan kimia untuk solusi agroindustri.

Ichlas tinggal di Kelurahan Sidomoro, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.

Ia juga dikabarkan memiliki harta kekayaan mencapat Rp 1,9 miliar.

Namun informasi ini belum terkonfirmasi kebenarannya.

Hanya saja profil Ichlas ini sudah mulai dikutiti warganet di media sosial.

Bahkan ia juga disebut-sebut rela merogoh kocek puluhan juta demi tidur dengan Viska.

Tak hanya itu, kabarnya Ichlas juga sempat membelikan iPhone 15 untuk sang selingkuhan agar bisa tidur bareng.

SVP Sekretaris Perusahaan PT Petrokimia Gresik, Adityo Wibowo mengatakan, Ichlas terbukti melanggara aturan yang berlaku di perusahaan.

Ichlas pun sudah dipecat oleh perusahaannya sejak 1 Februari 2025.

"Kami menyampaikan bahwa sikap, perilaku, maupun konten yang disampaikan oleh pribadi tertentu tidak serta merta mewakili karakter dan budaya kerja perusahaan," tandasnya.

Baca juga: Senyum Istri setelah Suami Pecatan BUMN Dipenjara dengan Selebgram Selingkuhannya, IBP Tak Mau Bantu

Reaksi POD (33), istri Ichlas Budi seusai suaminya ketahuan buat video syur dengan Selebgram Viska Dhea.

Perasaan istri mana yang tak hancur dan kecewa ketika suaminya selingkuh di belakangnya. 

Apalagi, sang suami sampai nekat membuat video syur dengan selingkuhannya tersebut. 

Hal itulah yang dialami oleh POD, seorang ibu rumah tangga asal Kabupaten Gresik, Jawa Timur. 

Seolah telah lama menahan sakit yang  terpendam, POD justru mengaku suaminya itu telah dipenjara imbas perbuatan tak senonohnya. 

Ichlas bersama selingkuhannya, Viska Dhea telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pornografi.

Keduanya terancam hukuman 12 tahun penjara karena video syur yang mereka buat.

Saat ditemui di Mapolres Gresik, POD tampak bisa tersenyum kembali. Trauma yang dialaminya perlahan mulai membaik.

"Rasanya lega, sekarang saya menangih nafkah dari suami saya untuk menghidupi anak, saya tahu ada uang di salah satu tabungan," katanya,, Jumat (7/2/2025). 

Baca juga: Sosok Karyawan BUMN Hina Pegawai Honorer Pakai BPJS, Pamer Dirinya Prioritas: Saya Gak Ngantri Dek

POD berusaha meminta nafkah dari suaminya yang kini mendekam di Rutan Mapolres Gresik.

Meski POD telah membawa bukti buku tabungan, namun Ichlas enggan membantu perempuan yang masih berstatus istrinya itu.

Selama dua bulan terakhir, POD bertahan hidup dengan memanfaatkan uang tabungan dan menjual perhiasan emas hasil jerih payahnya bekerja.

Selain memenuhi kebutuhan sehari-hari, ia juga harus membayar cicilan rumah di Driyorejo.

Kini, POD pasrah dan enggan meneruskan cicilan tersebut.

Sebagai ibu, POD hanya meminta nafkah untuk membesarkan putra semata wayangnya.

Setelah semua yang terjadi, POD berencana menggugat cerai Ichlas, buntut dari kasus perzinaan yang berujung pada Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Ditambah lagi adanya video asusila suaminya dengan sang selingkuhan.

"Rencananya akan mengajukan gugatan cerai," ujarnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved