Intip Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu dan Fasilitas Tambahannya, Berikut 4 Syarat Pengangkatan
Berikut syarat pengangkatan PPPK Paruh Waktu. lengkap dengan besaran gaji dan fasilitas tambahannya.
“Setelah diangkat menjadi PPPK paruh waktu, mereka sudah mendapatkan Nomor Identitas ASN, sehingga tidak perlu melalui seleksi tambahan untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu,” jelas Aba.
Aba menegaskan bahwa kebijakan PPPK paruh waktu ini hanya berlaku sementara sebagai bagian dari masa transisi penataan tenaga non-ASN.
“Kami harap, kebijakan ini dapat memberikan solusi sementara bagi tenaga honorer sembari proses penataan tenaga non-ASN diselesaikan secara menyeluruh,” tutupnya.
Dengan adanya kebijakan ini, Kemenpan RB berharap dapat memberikan kepastian kepada tenaga honorer yang telah mengabdi bagi pemerintah selama bertahun-tahun, sembari menyesuaikan kebutuhan ASN di berbagai instansi.
Artikel ini telah tayang di Tribungayo.com
Berita Viral lainnya
Lirik Lagu Until I Found You dan Kunci Gitarnya, Lagu Romantis Dipopulerkan Stephen Sanchez |
![]() |
---|
Tips dari Dinas Pertanian Trenggalek Agar Terhindar dari Beras Oplosan, Beli Beras Lokal |
![]() |
---|
Persik Kediri vs Madura United, Tak Mau Ada Kesalahan, Alfredo Vera Minta Pemain Ekstra Konsentrasi |
![]() |
---|
Satgas Pangan Cek Stok Beras di Penggilingan Padi dan Distributor Blitar untuk Antisipasi Kelangkaan |
![]() |
---|
Prabowo Sampaikan Indonesia Incorporated, Gubernur Jatim Khofifah: Lecut Semangat Pembangunan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.