Intip Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu dan Fasilitas Tambahannya, Berikut 4 Syarat Pengangkatan
Berikut syarat pengangkatan PPPK Paruh Waktu. lengkap dengan besaran gaji dan fasilitas tambahannya.
“Setelah diangkat menjadi PPPK paruh waktu, mereka sudah mendapatkan Nomor Identitas ASN, sehingga tidak perlu melalui seleksi tambahan untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu,” jelas Aba.
Aba menegaskan bahwa kebijakan PPPK paruh waktu ini hanya berlaku sementara sebagai bagian dari masa transisi penataan tenaga non-ASN.
“Kami harap, kebijakan ini dapat memberikan solusi sementara bagi tenaga honorer sembari proses penataan tenaga non-ASN diselesaikan secara menyeluruh,” tutupnya.
Dengan adanya kebijakan ini, Kemenpan RB berharap dapat memberikan kepastian kepada tenaga honorer yang telah mengabdi bagi pemerintah selama bertahun-tahun, sembari menyesuaikan kebutuhan ASN di berbagai instansi.
Artikel ini telah tayang di Tribungayo.com
Berita Viral lainnya
| Alasan Wiwid Pengantin Wanita Pasuruan Minta Mahar Sound Horeg, Suami Tawari Uang dan Emas Ditolak |
|
|---|
| Hadir di RedTalks, Hadi Prasetyo Siap Sentil Generasi Muda Melek Kondisi dan Bisa Apa di Era Digital |
|
|---|
| RedTalks: Suara Muda untuk Jatim Keren, Ajang Gen Z Roasting Partai Politik |
|
|---|
| Cara Culas Karyawan Katering Tilap Uang Pesanan Rp90 Juta, Ditransfer ke Rekening Pribadi |
|
|---|
| BUMDesa Lombok Kulon di Bondowoso Luncurkan Beras Premium, Siap Sounding untuk Program MBG |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Diantara-para-tenaga-PPPK-formasi-guru-foto-bareng-bupati-usai-menerima-SK-pengangkatan.jpg)