Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Intip Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu dan Fasilitas Tambahannya, Berikut 4 Syarat Pengangkatan

Berikut syarat pengangkatan PPPK Paruh Waktu. lengkap dengan besaran gaji dan fasilitas tambahannya.

Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM/HANIF MANSHURI
PPPK PARUH WAKTU - Foto arsip untuk berita informasi gaji PPPK Paruh Waktu. Lengkap dengan syarat dan ketentuan pegangkatan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) 

Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, Aba Subagja, dalam rapat koordinasi percepatan penataan Non-ASN Tahun 2024 pada Selasa (14/1/2025) menjelaskan terkait hal tersebut.

Baca juga: 20 Tahun Ngajar Baru Diangkat Jadi PPPK, Guru Roji Ikhlas Disalip Para Murid, Ada yang Jadi Polisi

Baca juga: Sosok Guru Hadi Lolos PPPK tapi Dibatalkan, Sudah Mengabdi 14 Tahun, Syok Akun SSCASN Kembali Kosong

“Jadi PPPK Paruh Waktu akan mendapatkan penghasilan, dan fasilitas misalnya dia ikut rapat dan mendapatkan honor, itu memungkinkan,” ujarnya.

Dengan begitu, PPPK Paruh Waktu bisa menjadi solusi bagi tenaga honorer agar tetap bekerja di instansi pemerintah tanpa kehilangan pendapatan. 

Selain mendapatkan gaji minimal sesuai standar, mereka juga memperoleh berbagai fasilitas tambahan yang disesuaikan dengan aturan ASN.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat memberikan kepastian kerja bagi tenaga honorer.

Syarat Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

PPPK PARUH WAKTU - Beikut syarat pengan
PPPK PARUH WAKTU - Beikut syarat pengangkatan PPPK Paruh Waktu, gaji dan fasilitas tambahan yang bakal diperoleh. (Dok. Humas Pemkab Lombok Tengah)

Aba merinci bahwa ada empat syarat utama yang harus dipenuhi untuk bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu, yaitu:

1. Terdaftar dalam database BKN sebagai pegawai non-ASN.

2. Mengikuti seleksi PPPK tahap I atau tidak lulus seleksi CPNS 2024.

3. Tidak mendapatkan formasi jabatan yang dibutuhkan.

4. Pengangkatan berlaku sementara dalam masa transisi penataan non-ASN.

Selain itu, tenaga honorer yang memenuhi syarat wajib memiliki ijazah yang sesuai dengan jabatan yang dilamar, memiliki masa kerja minimal dua tahun, serta telah terdata dalam seleksi ASN 2024.

Ketentuan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Adapun mekanisme atau ketentuan pengangkatan dan pemberhentian PPPK Paruh Waktu itu bergantung dengan masa perjanjian kerja 

Untuk pengangkatannya harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:

  • Usulan penetapan kebutuhan sebagai dasar pengajuan nomor induk PPPK paruh waktu ke BKN
  • Masa perjanjian kerja ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK
  • Pengangkatan penuh waktu ini didasarkan pada kinerja minimal predikat “baik” serta ketersediaan anggaran di instansi masing-masing.
Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved