Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Modus 2 Komplotan Pencurian Motor Diciduk Polisi Tulungagung, Beraksi di 6 Lokasi Berbeda

Polres Tulungagung menangkap 5 tersangka pencurian sepeda motor dari 2 komplotan berbeda.

Penulis: David Yohanes | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/DAVID YOHANES
PENCURI SEPEDA MOTOR - Lima tersangka pencuri sepeda motor dari 2 komplotan berbeda digiring menuju lokasi konferensi pers Polres Tulungagung, Senin (10/2/2025). Satu kawanan mencuri sepeda motor di Kecamatan Campurdarat, dan satu komplotan mencuri 5 sepeda motor di Kecamatan Sendang, Karangrejo dan Ngantru. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Polres Tulungagung menangkap 5 tersangka pencurian sepeda motor dari 2 komplotan berbeda.

Satu komplotan sekali beraksi di wilayah Kecamatan Campurdarat, dan satu komplotan beraksi di 5 lokasi berbeda di Kecamatan Sendang, Karangrejo dan Ngantru. 

Komplotan kedua ini dikenal lihai mencuri motor, karena bisa menyalakan sepeda motor tanpa merusak kunci kontak.

Mereka adalah AM (44) warga Desa Pasucen, Kecamatan Trangkir, Kabupaten Pati, Jawa tengah, SP (28) warga Desa Kunjang, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri dan MH (44) warga Desa Rowosari, Kecamatan Sumberjambe, Kabupaten Jember.

Baca juga: Jalur Lingkar Selatan Dongkrak Angka Pengunjung Wisata Petik Belimbing Moyoketen Tulungagung

"MH dan SP ini spesialis kunci menancap. Jadi mereka keliling cari sepeda motor yang diparkir dalam kondisi kunci kontak tidak dicabut, lalu didorong menjauh dan dibawa kabur," jelas Wakapolres Tulungagung, Kompol Arie Taufan Budiman,Senin (10/2/2025). 

AM dan SP sebelumnya mencuri sepeda motor Yamaha Jupiter Z di Desa Babadan, Kecamatan Karangrejo pada Sabtu (4/1/2025).

Lalu SP kembali beraksi bersama MH mencuri 4 sepeda motor lain, masing-masing di Desa Bungur dan Sembon Kecamatan Karangrejo, Desa Geger Kecamatan Sendang, serta Desa Pucunglor Kecamatan Ngantru.

Pengungkapan komplotan ini bermula dari penangkapan AM oleh Unit Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung bersama Unit Reskrim Polsek Ngantru.

AM ditangkap pada Rabu (5/2/2025) pukul 02.00 WIB di warung kopi masuk Desa Ngujang, Kecamatan Kedungwaru.

Baca juga: Jerit Warga Desa Tiron, Belum Terima Uang Rumah Sudah Dieksekusi untuk Proyek Tol Kediri-Tulungagung

Dari AM, polisi mengembangkan penyelidikan dan penangkap SP saat berada di Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk.

Saat ini SP tahu AM telah ditangkap sehingga berniat melarikan diri ke Jawa Tengah.

"SP kemudian kami bawa ke Polres Tulungagung untuk dimintai keterangan. Dari dia kami mendapatkan nama MH," sambung  Arie.

Akhirnya polisi menangkap MH pada sabtu (8/2/2025) pukul 04.30 WIB di rumah temannya, wilayah Kecamatan Sendang.

Dibantu Unit  Reskrim Polsek Sendang, Unit Resmob Macan Agung menggeledah rumah istri siri MH di Kecamatan Sendang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved