Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

DPRD Kabupaten Malang belum Dapat Pemberitahuan Resmi Terkait Pembangunan PLTS di Waduk Karangkates

DPRD Kabupaten Malang mengaku tidak mendapatkan pemberitahuan resmi, baik lisan maupun tulisan, terkait pembangunan PLTS di Waduk Karangkates.

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Luluul Isnainiyah
SERAH TERIMA TUNTUTAN - Petani ikan di Waduk Karangkates, Malang, menyerahkan berkas tuntutan kepada Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi, Rabu (12/2/2025). Petani ikan meluruk Kantor DPRD Kabupaten Malang terkait rencana pembangunan PLTS. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - DPRD Kabupaten Malang mengaku tidak mendapatkan pemberitahuan resmi, baik lisan maupun tulisan, terkait pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Waduk Karangkates, Kecamatan Sumberpucung, Malang, Jawa Timur.

Hal ini disesali oleh Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi.

Sebagai wilayah yang ditempati proyek strategis nasional (PSN) dari PT PLN harusnya permisi terlebih dahulu kepada pemilik wilayah.

"Nah ini yang kami memang sedikit sesalkan, karena kegiatan ada di Kabupaten Malang, minimal kalau orang Jawa mengatakan 'kulonuwun' (permisi) kepada yang punya wilayah termasuk Pemkab Malang ataupun DPRD Kabupaten Malang," ujar Darmadi, Rabu (12/2/2025).

Darmadi menyampaikan, ia justru mengetahui proyek PLTS ini dari pemberitaan, kemudian dari keluh kesah petani ikan tawar di lokasi yang rencananya akan dibangun PLTS.

Bahkan pemberitahuan resmi kepada Pemerintah Kabupaten Malang juga belum ada.

"Secara resmi kami dari DPRD Kabupaten Malang belum pernah mendapatkan pemberitahuan baik lisan atau tertulis, baik dari pengelola Waduk Karangkates maupun investor yang akan membangun," ujarnya.

Pembangunan PLTS yang rencananya dibangun pada Juni 2025 membuat pembudi daya ikan yang tergabung dalam kelompok Keramba Jaring Apung (KJA) resah.

Mereka waswas waduk yang menjadi mata pencaharian satu-satunya itu akan tergusur.

Kemudian pada Rabu (12/2/2025) ratusan petani kelompok KJA dari Kecamatan Sumberpucung, Kalipare, dan Pagak menyampaikan aspirasinya ke anggota dewan.

Baca juga: Pembudidaya Ikan di Waduk Karangkates Ngluruk DPRD Malang, Resah Pembangunan PLTS, ini Tuntutannya

Sebetulnya tidak melarang pembangunan PLTS di waduk itu.

Namun, mereka menginginkan pembangunan PLTS tidak sampai menggusur keramba milik petani.

Dengan adanya hal ini, Darmadi menyampaikan akan mengawal aspirasi para petani ikan.

Ia akan berkirim surat baik ke presiden, BUMN, gubernur, dan bupati.

"Kami akan menindaklanjuti ini dengan memanggil dan minta informasi kepada PT PLN maupun pelaksana yang akan melaksanakan kegiatan tersebut, termasuk kita akan ke BUMN dan kementerian terkait," tukasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved