Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pengakuan PN Cikarang soal Lahan Mimi Jamilah, Tak Terima Disalahkan Menteri Nusron: Hanya Eksekusi

Pengadilan Negeri Cikarang akhirnya juga buka suara terkait persoalan lahan milik Mimi Jamilah yang belakangan disebut Menteri Nusron langgar prosedur

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Tribunnews.com - KOMPAS.COM
PN CIKARANG BICARA - (kanan) Hakim Juru Bicara Pengadilan Negeri Cikarang, Isnandar Nasution, usai diminta keterangan perihal prosedur eksekusi lahan di Desa Setia Darma, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (10/2/2025). (kiri) Lahan depan Cluster Setia Mekar Residence 2, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, yang turut terdampak penggusuran, Senin (3/2/2025). PN Cikarang buka suara terkait persoalan dan bantahan dituding Menteri Nusron salah prosedur. 

"Kemudian kami akan panggil mediasi kepada pihak-pihak yang bersengketa," kata Nusron saat ditemui awak media di lokasi sekitar lahan yang dieksekusi.

"Seperti Mimi Jamilah kami panggil, keluarga Kayat kami panggil, dan sebagainya," imbuhnya.

"Tujuannya untuk mengganti, kami akan berusaha memperjuangkan mengganti rumah yang sudah digusur," tegas Nusron.

Nusron menuturkan, ganti rugi tersebut adalah hal yang lumrah.

Sejumlah warga yang terdampak rumahnya digusur tersebut adalah pembeli yang sah dan tidak terlibat dalam sengketa.

Lalu SHM yang dimiliki para warga juga dipastikan sah dan berlaku sesuai hukum, sehingga disimpulkan sejumlah lahan yang dieksekusi tersebut tidak sesuai dengan denah sengketa.

Baca juga: Pedagang Minta Ganti Rugi usai Digusur dari Lahan PT KAI, Bayar Sewa Rp6 Juta per Tahun: Ngebangun

"Karena beliau (warga terdampak rumahnya dirobohkan) membangun dengan sah, membeli dengan sah, dan beliau ini kalau itu ada konflik, sebagai korban, beliau tidak pernah terlibat di situ semua," jelasnya, melansir Warta Kota.

"Total ada empat sertifikat yang nomornya M704, M705, M706, dan M707, ini tadi kami cek, ternyata di luar peta daripada obyek yang disengketakan, persisnya di lahan M706 tadi, di luar itu," pungkas Nusron.

Diketahui sebelumnya, PN Cikarang Kelas II melakukan eksekusi pengosongan lahan di Perumahan Cluster Setia Mekar Residence 2 pada Kamis (30/1/2025), yang dimulai sekitar pukul 17.00 WIB.

Eksekusi di luas lahan 3,3 hektare tetap dilakukan, walaupun sejumlah penghuni diketahui memiliki SHM.

Baca juga: Asal Usul Goa di Tasikmalaya Disebut Jalan Pintas ke Mekkah, Inilah Fakta Sebenarnya: Sejak Dulu

Humas PN Cikarang, Isnanda Nasution mengatakan, hal itu dikarenakan sesuai delegasi dari PN Bekasi dengan putusan awal nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997.

"Sudah tidak bisa lagi (menggugat), ini kan sudah Pengadilan Tinggi Mahkamah Agung (MA), terus kemudian kami ingin ada kepastian hukum," kata Isnanda saat ditemui awak media di sekitar lokasi eksekusi, Kamis.

Isnanda menjelaskan, walaupun sejumlah penghuni diketahui memiliki SHM, tentu status hukumnya justru tidak kuat dengan putusan delegasi.

Sebab putusan delegasi tercantum dalam SHM no 325/Jatimulya yang saat ini menjadi Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Sehingga dapat disimpulkan proses eksekusi lahan berhak dilakukan dan mulai berlangsung sekira pukul 17.48 WIB.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved