Berita Viral
Pengakuan PN Cikarang soal Lahan Mimi Jamilah, Tak Terima Disalahkan Menteri Nusron: Hanya Eksekusi
Pengadilan Negeri Cikarang akhirnya juga buka suara terkait persoalan lahan milik Mimi Jamilah yang belakangan disebut Menteri Nusron langgar prosedur
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Polemik lahan milik Mimi Jamilah yang membuat warga tergusur dan ditangani oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid masih berlangsung.
Sebelumnya diketahui Nusron Wahid menyebut bahwa Pengadilan Negeri Cikarang menjadi pihak paling bertanggung jawab atas penggusuran.
Nusron Wahid bahkan menyebut PN Cikarang menyalahi prosedur dalam penyegelan tanah dan aset bangunan.
Setelah viral dan ramai dibicarakan, PN Cikarang buka suara.
Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, membantah tudingan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid soal eksekusi lahan perumahan di Kabupaten Bekasi.
Hakim Juru Bicara PN Cikarang Isnandar Nasution berujar, eksekusi lahan di Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Hal ini, kata dia, sesuai dengan tindak lanjut permohonan bantuan yang diajukan Pengadilan Negeri Kota Bekasi merujuk putusan nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997.
"Kami sifatnya hanya melaksanakan delegasi sita eksekusi. Jadi sebelumnya ada surat permohonan bantuan pelaksanaan kegiatan dimaksud dari Pengadilan Negeri Bekasi," katanya Isnandar, dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com, Rabu (12/2/2025).
Ia menjelaskan, seluruh tahapan sita eksekusi sudah melalui prosedur perundang-undangan termasuk saat proses constatering atau pencocokan terhadap obyek eksekusi.
Proses tersebut dilakukan pada 14 September 2022 dengan mengundang perwakilan Kantor ATR/BPN Kabupaten Bekasi meski mereka tidak hadir.
Baca juga: Developer Heran Tak Ada BPN saat Penggusuran Perumahan Cluster, Padahal Tanah Ada SHM & IMB: Legal
Isnandar menegaskan, dokumen constatering telah diterima dan ditandatangani pihak-pihak terkait.
"Constatering ini diajukan ke ATR/BPN setempat, sudah diterima dan ditandatangani. Ada tanda terimanya," katanya.
Ia juga memastikan eksekusi yang dilakukan sudah sesuai dengan amar putusan pengadilan yang menyebutkan bahwa sertifikat-sertifikat lain yang tidak sesuai dengan keputusan pengadilan dianggap tidak lagi memiliki kekuatan hukum.
"Terkait amar putusan, disebutkan di situ bahwa sertifikat yang lain itu tidak berkekuatan hukum lagi. Ini sebagai respon atas laporan mengenai bangunan milik warga yang menjadi korban salah gusuran," ucapnya.
Sita eksekusi melalui penggusuran bangunan warga di Bekasi oleh PN Cikarang menuai kontroversi karena diduga ada ketidaksesuaian antara titik eksekusi dengan denah sengketa yang telah ditetapkan.
Mimi Jamilah
Pengadilan Negeri Cikarang
Nusron Wahid
eksekusi lahan perumahan
Kabupaten Bekasi
berita viral
TribunJatim.com
Tribun Jatim
| Warung Bakso Babi Puluhan Tahun Jualan Tidak Pasang Tanda Nonhalal, Penjual sempat Keberatan |
|
|---|
| Wabup Tindak Penjual Bakso Babi yang Tak Cantumkan Label Non-Halal, Tempelan HVS 'B2' Dirasa Kurang |
|
|---|
| Bupati Syok Rica Bocah 12 Tahun Rawat Ayah Lumpuh Bukannya Sekolah, Pemerintah Langsung Turun |
|
|---|
| Relawan Geruduk Kantor Kepala Dapur Protes Gaji Sudah Kecil Masih Dipotong, Lembur Tak Dibayar |
|
|---|
| Ivan Gunawan Kaget saat Temui Fitri yang Dicerai Suami Jelang Jadi PPPK, Beri Pesan Hidup di Jakarta |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.