Berita Viral
Pengakuan PN Cikarang soal Lahan Mimi Jamilah, Tak Terima Disalahkan Menteri Nusron: Hanya Eksekusi
Pengadilan Negeri Cikarang akhirnya juga buka suara terkait persoalan lahan milik Mimi Jamilah yang belakangan disebut Menteri Nusron langgar prosedur
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
"Artinya sertifikat yang dimiliki oleh para penghuni tidak berkekuatan hukum dalam putusan itu, dan sertifikat nomer 325 itulah yang sah," jelasnya.
Setelah penggusuran yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Cikarang Kelas II, Cluster Setia Mekar Residence 2 di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, tampak sepi.
Diketahui, PN Cikarang Kelas II menggusur 27 bidang tanah di cluster tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi dengan nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS yang dikeluarkan pada 25 Maret 1997.
Dalam eksekusi tersebut, tanah dan bangunan yang terlibat mencakup ruko, warung, serta lahan seluas 3.100 meter persegi.
"Untuk penghuninya total 14 orang," ujar perwakilan developer cluster, Ahmad Bari, saat ditemui Kompas.com di Tambun Selatan, Minggu (2/2/2025).
Sebelum eksekusi dilakukan, pihak pengadilan melayangkan surat pemberitahuan kepada seluruh penghuni rumah, termasuk pemilik ruko, pada 18 Desember 2024.
Surat tersebut berisi informasi rencana eksekusi pengosongan lahan pada 20 Januari 2025, yang mengejutkan developer dan warga.
Para penghuni klaster mengeklaim memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dari Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bekasi atas rumah mereka.
"Kami tidak tahu duduk perkaranya. Pertempurannya antara siapa dengan siapa, kami enggak tahu," ucap Bari.
Ia juga menuduh, penggusuran yang dilakukan pada Kamis lalu merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) PN Cikarang Kelas II.
"Abuse of power itu dilakukan oleh PN Cikarang bisa terjadi di mana saja dan oleh siapa saja," ungkap Bari, Senin (3/2/2025).
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Mimi Jamilah
Pengadilan Negeri Cikarang
Nusron Wahid
eksekusi lahan perumahan
Kabupaten Bekasi
berita viral
TribunJatim.com
Tribun Jatim
| Warung Bakso Babi Puluhan Tahun Jualan Tidak Pasang Tanda Nonhalal, Penjual sempat Keberatan |
|
|---|
| Wabup Tindak Penjual Bakso Babi yang Tak Cantumkan Label Non-Halal, Tempelan HVS 'B2' Dirasa Kurang |
|
|---|
| Bupati Syok Rica Bocah 12 Tahun Rawat Ayah Lumpuh Bukannya Sekolah, Pemerintah Langsung Turun |
|
|---|
| Relawan Geruduk Kantor Kepala Dapur Protes Gaji Sudah Kecil Masih Dipotong, Lembur Tak Dibayar |
|
|---|
| Ivan Gunawan Kaget saat Temui Fitri yang Dicerai Suami Jelang Jadi PPPK, Beri Pesan Hidup di Jakarta |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.