Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ramadan 2025

Qadha Puasa di 10 Hari Jelang Ramadan 2025, Bolehkah? ini Penjelasan Hukumnya

Awal Ramadan 2025 diperkirakan jatuh pada 1 Maret 2025. Lantas bolehkah qadha puasa di 10 hari jelang Ramadan?

FREEPIK
UTANG PUASA - Ilustrasi grafis bulan Ramadan. Bagi yang masih memiliki utang puasa segera melunasinya. Ustaz Abdul Somad menjelaskan, ganti puasa Ramadan bisa dilakukan hingga hari terakhir bulan Syaban atau bulan sebelum Ramadan. 

"Beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."

Baca juga: Kumpulan Poster Ramadan 2025 Lengkap Ucapan, Sambut Bulan Penuh Berkah, Cocok Dibagikan ke Medsos

UTANG PUASA - Ilustrasi grafis bulan Ramadan. Bagi yang masih memiliki utang puasa segera melunasinya. Ustaz Abdul Somad menjelaskan, ganti puasa Ramadan bisa dilakukan hingga hari terakhir bulan Syaban atau bulan sebelum Ramadan.
UTANG PUASA - Ilustrasi grafis bulan Ramadan. Bagi yang masih memiliki utang puasa segera melunasinya. Ustaz Abdul Somad menjelaskan, ganti puasa Ramadan bisa dilakukan hingga hari terakhir bulan Syaban atau bulan sebelum Ramadan. (FREEPIK)

Kewajiban qadha puasa Ramadan juga dapat dilacak pada hadist yang memuat percakapan istri Rasulullah SAW, Aisyah RA dengan Mu'adzah.

Hadis ini diriwayatkan Imam Muslim:

عَنْ مُعَاذَةَ رضي الله عنه قَالَتْ: سَأَلْتُ عَائِشَةَ رضي الله عنها، فَقُلْتُ: مَا بَالُ الْحَائِضِ تَقْضِي الصَّوْمَ وَلاَ تَقْضِي الصَّلاَةَ؟ فَقالَتْ: أَحَرُورِيَّةٌ أَنْتِ؟ قُلْتُ: لَسْتُ بِحَرْورِيَّةٍ. وَلكِنِّي أَسْأَلُ. قَالَتْ: كَانَ يُصِيبُنَا ذلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ. رواه مسلم

Artinya:

Dari Mu'adzah dia berkata, "Saya bertanya kepada Aisyah kenapa gerangan wanita yang haid qadha puasa dan tidak qadha shalat?". Maka Aisyah menjawab, "Apakah kamu dari golongan Haruriyah?" Aku menjawab, aku bukan Haruriyah, akan tetapi aku hanya bertanya. Dia menjawab, "Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha' puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat". (HR Muslim).

Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) Alhafiz Kurniawan menjelaskan, tidak ada batas waktu mengganti utang puasa Ramadan di bulan Syaban.

Hal ini berlaku untuk orang-orang yang membatalkan puasa karena ada uzur, seperti sakit, dan hal-hal lain sehingga harus mengganti di bulan lain.

"Boleh mengqadha puasa hingga akhir bulan Syaban," kata Hafiz seperti dikutip dari laman resmi NU.

Akan tetapi, tambah Hafiz, sebagian ulama megharamkan mengqadha puasa setelah lewat nisfu Syaban sebagai antisipasi masuknya bulan Ramadan. 

Baca juga: Bansos Triwulan I Cair Sebelum Ramadan 2025, Simak 6 Bantuan Sosial yang Disalurkan Februari ini

Hafiz juga menerangkan menjelaskan bagi orang yang membatalkan puasanya demi orang lain seperti ibu menyusui atau ibu hamil; dan orang yang menunda qadha puasanya karena kelalaian hingga Ramadan tahun berikutnya tiba mendapat beban tambahan.

"Keduanya diwajibkan membayar fidyah di samping mengqadha puasa yang pernah ditinggalkannya," terang Hafiz.

Ia juga mengingatkan beban fidyah itu terus muncul seiring pergantian tahun dan tetap menjadi tanggungan orang yang yang berutang (sebelum dilunasi).

Hal itu ia kutip dari keterangan Syekh M Nawawi Banten dalam kitab Kasyifatus Saja ala Safinatun Najah halaman 114.

"Dari keterangan Syekh Nawawi Banten ini, kita dapat melihat apakah ketidaksempatan qadha puasa hingga Ramadhan berikutnya tiba disebabkan karena sakit, lupa, atau memang kelalaian menunda-tunda. Kalau disebabkan karena kelalaian, tentu yang bersangkutan wajib mengqadha dan juga membayar fidyah sebesar satu mud untuk satu hari utang puasanya," jelas Hafiz.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved