Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Modus Tipu Rekan Kerja, Pria Jember Balik Nama Tanah Tanpa Izin, Gugat Perdata usai Jadi Tersangka

AS, pengembang perumahan di Jember, Jawa Timur ditetapkan tersangka kasus penipuan jual beli tanah. 

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/IMAM NAWAWI
PENIPUAN AKTE TANAH - Majelis hakim bersama kuasa hukum penggugat dan tergugat meninjau tanah perumahan yang bersengketa di Kelurahan/Kecamatan Patrang Jember, Jawa Timur, Jumat (21/2/2025) Tersangka penipuan menggugat perdata pemilik tanah di Kelurahan/Kecamatan Patrang Jember.  

"Dan baru dijadikan tersangka, dulunya kemana?, 2016 kemana? 2017 kemana? itu yang bikin kami janggal, apalagi laporan polisi di terima dan dinaikan status tersangkanya," ucapnya. 

Pantauan di lapangan, Hakim Pengadilan Negeri Jember melakukan peninjuan di lokasi tanah perumahan yang sedang bersengketa tersebut. 

Ketua Majelis Hakim PN Jember Rudi Hartoyo mengaku peninjauan semetara ini untuk memastikan objek tanah yang sedang disengketakan. 

"Setelah peninjauan ini, berikutnya adalah mendengarkan keterangan saksi dari dua belah pihak pada 27 Februari 2024 mendatang," paparnya. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved