Modus Tipu Rekan Kerja, Pria Jember Balik Nama Tanah Tanpa Izin, Gugat Perdata usai Jadi Tersangka
AS, pengembang perumahan di Jember, Jawa Timur ditetapkan tersangka kasus penipuan jual beli tanah.
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/IMAM NAWAWI
PENIPUAN AKTE TANAH - Majelis hakim bersama kuasa hukum penggugat dan tergugat meninjau tanah perumahan yang bersengketa di Kelurahan/Kecamatan Patrang Jember, Jawa Timur, Jumat (21/2/2025) Tersangka penipuan menggugat perdata pemilik tanah di Kelurahan/Kecamatan Patrang Jember.
"Dan baru dijadikan tersangka, dulunya kemana?, 2016 kemana? 2017 kemana? itu yang bikin kami janggal, apalagi laporan polisi di terima dan dinaikan status tersangkanya," ucapnya.
Pantauan di lapangan, Hakim Pengadilan Negeri Jember melakukan peninjuan di lokasi tanah perumahan yang sedang bersengketa tersebut.
Ketua Majelis Hakim PN Jember Rudi Hartoyo mengaku peninjauan semetara ini untuk memastikan objek tanah yang sedang disengketakan.
"Setelah peninjauan ini, berikutnya adalah mendengarkan keterangan saksi dari dua belah pihak pada 27 Februari 2024 mendatang," paparnya.
Tags
penipuan jual beli tanah
pengembang perumahan
dibalik nama tanpa izin
balik nama
Pengadilan Negeri Jember
TribunJatim.com
Baca Juga
Keiko Melody Tak Menyangka Putri Little Sun Jadi Tim Pertama yang Lolos Round 2 di DBL Surabaya 2025 |
![]() |
---|
Swaxellent SMAN 8 Surabaya Hadir dengan Dua Tim Dance pada DBL Surabaya 2025 |
![]() |
---|
Anggota Komisi B DPRD Jatim Indra Widya Agustina: Pacitan Punya Potensi Pariwisata Luar Biasa |
![]() |
---|
Wali Kota Sebut Anaknya ke Sekolah Diantar, Kelakuan Bawa Mobil Parkir di Lapangan Dibongkar Teman |
![]() |
---|
Tanah Warisan Ayah Jadi Sengketa hingga Mau Dibangun Perumahan, Ashanty Kesal: Aku Kejar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.