Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Modus Tipu Rekan Kerja, Pria Jember Balik Nama Tanah Tanpa Izin, Gugat Perdata usai Jadi Tersangka

AS, pengembang perumahan di Jember, Jawa Timur ditetapkan tersangka kasus penipuan jual beli tanah. 

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/IMAM NAWAWI
PENIPUAN AKTE TANAH - Majelis hakim bersama kuasa hukum penggugat dan tergugat meninjau tanah perumahan yang bersengketa di Kelurahan/Kecamatan Patrang Jember, Jawa Timur, Jumat (21/2/2025) Tersangka penipuan menggugat perdata pemilik tanah di Kelurahan/Kecamatan Patrang Jember.  

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER -  AS, pengembang perumahan di Jember, Jawa Timur ditetapkan tersangka kasus penipuan jual beli tanah

Pria asal Kelurahan Jemberkidul Kecamatan Kaliwates Jember itu, membalikkan nama akte tanah milik teman kerjanya bernama Mashun tanpa ijin. Polisi telah menetapkan status tersangka terhadap AS sejak 7 November 2024.

Namun setelah ditetapkan tersangka, AS justru menggugat Mashun secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jember, akibatnya tanah perumahan tersebut jadi sengketa. 

Zainur Ratna Safitri, Kuasa Hukum Mashun, mengatakan awalnya kliennya itu bekerjasama dengan AS pada 2015 untuk membangun perumahan. 

Baca juga: Gali Tanah Pondasi Pagar, Pekerja Bangunan Syok Temukan Jasad Bayi Terbungkus Kain di Jember

"Awalnya disepakati perumahannya bernama Puncak Pesona Patrang bukan Paramadina House," ujarnya, Jumat (21/2/2025). 

Setelah melakukan kesepakatan tersebut, kata dia, tiba-tiba tanah kliennya yang berada di belakang Kantor Kecamatan Patrang Jember dibalik nama tanpa izin

"Setelah dibalik nama dibuatlah perumahan ini. Jadi sertifikat klien saya dibalik nama atas nama penggugat, lalu sertifikat tersebut dijual kepada pengembang," kata Ratna. 

Mengetahui akte tanahnya dibalik nama tanpa ijin, Ratna mengatakan kliennya melaporkan AS Polres Jember atas dugaan pidana penipuan. 

"Dan status penggugat sekarang adalah tersangka. Karena kesepakatan itu balik nama atas nama PT bukan atas nama penggugat. Tetapi oleh penggugat dibalik nama pribadi dan dijual ke pihak lain tanpa ijin pemilik tanah," kata advokat yang berkantor di Tara Law Office ini. 

Baca juga: Remaja di Jember Tewas Tersambar Petir saat Mencari Jamur di Area Pembuangan Limbah Pabrik

Akibat penipuan tersebut, Ratna mengungkapkan kerugian material yang dialami kliennya mencapai Rp 2 miliar, sebab ada empat objek tanah telah dibalik nama oleh penggugat. 

"Uniknya sekarang tanahnya sudah dibangun perumahan dan hampir jadi, unitnya lengkap," paparnya. 

Sementara itu, Pria Alfisol Rahardi Kuasa Hukum  AS mengaku belum melakukan gugatan pra peradilan setelah kliennya ditetapkan tersangka oleh polisi. 

"Memang untuk status tersangka memang bisa dilakukan pra peradilan itu. Tetapi kami masih menunggu proses Pengadilan Negeri Jember terkait akte jual beli yang sah ini," tanggapnya. 

Alfisol mengaku penasaran, sebab akad jual beli dilakukan pada 2015. Mendadak  hal tersebut dilaporkan ke polisi pada 2023 atas dugaan penipuan. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved