Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

2 Remaja Mendekam di Tahanan Polres Malah Dirudapaksa Oknum Polisi, Kasus Ditangani

Nasib 2 remaja perempuan dirudapaksa oleh oknum polisi berinisial MEP. Kasus itu lalu dilaporkan ke Polres Kaimana, Papua Barat.

Editor: Torik Aqua
Generated by AI
REMAJA DIRUDAPAKSA POLISI - Gambar menunjukkan seorang pria yang memaksa kehendak dari remaja perempuan, Jumat (14/2/2025). Oknum polisi rudapaksa 2 remaja perempuan yang ditahan di Polres, kasusnya menjadi sorotan. 

TRIBUNJATIM.COM - Nasib 2 remaja perempuan dirudapaksa oleh oknum polisi berinisial MEP.

Kasus itu lalu dilaporkan ke Polres Kaimana, Papua Barat.

Korban rudapaksa merupakan remaja perempuan berusia 13 dan 14 tahun.

Mereka dirudapaksa di tahanan.

Baca juga: Aksi Bejat Guru Ngaji Tega Rudapaksa Muridnya saat Praktik Ibadah, Ngaku Tak Pakai Rayuan

Dugaan rudapaksa yang diduga terjadi di Markas Polres Kaimana ini menimbulkan kemarahan keluarga korban dan masyarakat setempat, serta menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial.

Saat ini, proses hukum masih dalam tahap penyelidikan.

Laporan yang diterima kepolisian, kasus ini terungkap setelah kedua korban mengaku mengalami kekerasan dan pelecehan saat ditahan di Polres Kaimana.

Mereka ditahan terkait dugaan tindak pidana pencurian.

Kedua remaja tersebut sempat menghilang dari rumah sejak 17 Februari 2025, sebelum akhirnya ditemukan dan mengungkap kejadian tersebut kepada keluarga pada 20 Februari 2025.

Salah satu orang tua korban menyatakan bahwa sebelum kejadian rudapaksa, kedua remaja itu juga mengalami penganiayaan oleh terduga pelaku.

Korban mengalami luka memar di bagian kepala belakang, yang kemudian diperiksa melalui visum et repertum di RSUD Kabupaten Kaimana sebagai bagian dari proses hukum. 

 "Mereka mengaku ada kejadian itu saat ditahan dan kami langsung buat laporan," ujar salah satu orang tua korban yang enggan disebutkan namanya.

Penyelidikan Polisi

Kasat Reskrim Polres Kaimana, AKP Boby Rahman, memastikan bahwa kasus ini akan ditangani dengan serius dan tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kepolisian telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mengumpulkan alat bukti yang cukup sebelum melakukan gelar perkara dan penetapan tersangka.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved