Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Istri Menteri Desa Batal Menang Jadi Bupati, MK Perintahkan PSU di Serang, Suami Terbukti Cawe-cawe

Ketua MK Suhartoyo batalkan hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024, dan memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU)

Editor: Torik Aqua
Tribunnews/Danang Triatmojo dan Engkos/TribunBanten.com
BATAL JADI BUPATI - Calon Bupati Serang nomor urut 2, Ratu Rachmatu Zakiyah (kiri) saat menunaikan hak pilih di TPS 019, Komplek Ciceri Permai, Kota Serang, Rabu (27/11/2024). Kemenangan Istri dari Mendes PDT Yandri Susanto (kanan), Ratu Zakiyah di Pilkada Kabupaten Serang 2024, resmi dibatalkan oleh MK, Senin (24/2/2025). 

“Tidak dapat dipungkiri bahwa tindakan Yandri Susanto selaku Menteri Desa dapat secara signifikan mempengaruhi sikap kepala desa selaku subjek yang menerima manfaat dalam kegiatan dan program Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal,” ucap Enny.

Bawaslu Provinsi Banten juga telah menyatakan adanya pelanggaran pemilu yang dilakukan Ketua APDESI. 

Selain itu, politik uang yang berujung pada ketidaknetralan aparat desa dan kaitannya dengan posisi Yandri Susanto selaku Menteri Desa juga terbukti. 

Ada bukti surat pernyataan Akta Affidavit dari warga Kabupaten Serang yang tersebar di 17 kecamatan, di mana isi surat itu menerangkan terjadi pembagian uang dengan permintaan dukungan kepada paslon nomor urut 2.

Kejadian itu terjadi pada 25 dan 26 November atau sebelum hari pemungutan suara.

Rangkaian pelanggaran yang telah dibuktikan di persidangan, membuat MK meyakini untuk membatalkan seluruh hasil perolehan suara Pilbup Serang 2024.

“Sudah semestinya Menteri tersebut menghindari kegiatan atau aktivitas apalagi mengeluarkan kebijakan yang dapat memengaruhi netralitas para aparat desa dengan cara menghindari segala kegiatan yang dilaksanakan di lingkungan Kabupaten Serang,” ujar Enny.

Meski membatalkan hasil Pilkada Kabupaten Serang, MK tidak mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas, karena pelanggaran yang terjadi tidak secara langsung dilakukan yang bersangkutan.

“Sehingga tidak terdapat alasan yang kuat bagi Mahkamah untuk membatalkan atau menyatakan diskualifikasi terhadap kepesertaan pasangan calon nomor urut 2,” kata Enny.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian dan menyatakan membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Serang Nomor 2028 Tahun 2024. 

MK memerintahkan KPU Kabupaten Serang melaksanakan PSU diseluruh TPS di Kabupaten Serang dengan tetap mengikuti pemilih yang sama.

Pelaksanaan PSU ditetapkan paling lama 60 hari sejak putusan dibacakan.

Profil Yandri Susanto

Yandri Susanto lahir pada 7 November 1974, di Palak Siring, Bengkulu.

Ia merupakan lulusan Fakultas Peternakan Universitas Bengkulu tahun 1998.

Selain sebagai politisi, Yandri juga pernah menjabat sebagai Manajer Direktur PT Solusi Plus (2004-2012) dan Direktur Utama PT Suplai Plus (2010-2012), dilansir Kompas.com.

Karier politik Yandri bermula pada 2004, ketika ia aktif di Barusan Muda (BM) PAN.

Jabatan pertamanya adalah Wakil Sekretaris Jenderal DPP BM PAN.

Dua tahun setelahnya, ia naik menjadi Sekjen DPP BM PAN dan jabatan tersebut diembannya hingga 2011.

Tetapi, pada 2009, Yandri dipercaya menjadi Staf Ahli Menteri Kehutanan di bawah kepemimpinan Zulkifli Hasan.

 Setelahnya, Yandri menjadi Ketua Umum BM PAN periode 2010-2015.

Ia tercatat menjabat sebagai anggota DPR RI selama tiga periode, yaitu 2012-2014, 2014-2019, dan 2019-2024.

Yandri juga mengemban jabatan sebagai Ketua MPR pada Juni 2022, setelah kursi tersebut ditinggalkan Zulkifli Hasan lantaran dilantik menjadi Menteri Perdagangan.

Pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, Yandri maju sebagai calon anggota DPR RI dari daerah pemilihan (dapil) Banten II yang meliputi Kabupaten Serang, Kota Serang, dan Kota Cilegon.

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dan di TribunBanten.com 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved