Berita Viral
Istri Menteri Desa Batal Menang Jadi Bupati, MK Perintahkan PSU di Serang, Suami Terbukti Cawe-cawe
Ketua MK Suhartoyo batalkan hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024, dan memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU)
“Tidak dapat dipungkiri bahwa tindakan Yandri Susanto selaku Menteri Desa dapat secara signifikan mempengaruhi sikap kepala desa selaku subjek yang menerima manfaat dalam kegiatan dan program Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal,” ucap Enny.
Bawaslu Provinsi Banten juga telah menyatakan adanya pelanggaran pemilu yang dilakukan Ketua APDESI.
Selain itu, politik uang yang berujung pada ketidaknetralan aparat desa dan kaitannya dengan posisi Yandri Susanto selaku Menteri Desa juga terbukti.
Ada bukti surat pernyataan Akta Affidavit dari warga Kabupaten Serang yang tersebar di 17 kecamatan, di mana isi surat itu menerangkan terjadi pembagian uang dengan permintaan dukungan kepada paslon nomor urut 2.
Kejadian itu terjadi pada 25 dan 26 November atau sebelum hari pemungutan suara.
Rangkaian pelanggaran yang telah dibuktikan di persidangan, membuat MK meyakini untuk membatalkan seluruh hasil perolehan suara Pilbup Serang 2024.
“Sudah semestinya Menteri tersebut menghindari kegiatan atau aktivitas apalagi mengeluarkan kebijakan yang dapat memengaruhi netralitas para aparat desa dengan cara menghindari segala kegiatan yang dilaksanakan di lingkungan Kabupaten Serang,” ujar Enny.
Meski membatalkan hasil Pilkada Kabupaten Serang, MK tidak mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas, karena pelanggaran yang terjadi tidak secara langsung dilakukan yang bersangkutan.
“Sehingga tidak terdapat alasan yang kuat bagi Mahkamah untuk membatalkan atau menyatakan diskualifikasi terhadap kepesertaan pasangan calon nomor urut 2,” kata Enny.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian dan menyatakan membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Serang Nomor 2028 Tahun 2024.
MK memerintahkan KPU Kabupaten Serang melaksanakan PSU diseluruh TPS di Kabupaten Serang dengan tetap mengikuti pemilih yang sama.
Pelaksanaan PSU ditetapkan paling lama 60 hari sejak putusan dibacakan.
Profil Yandri Susanto
Yandri Susanto lahir pada 7 November 1974, di Palak Siring, Bengkulu.
Ia merupakan lulusan Fakultas Peternakan Universitas Bengkulu tahun 1998.
Selain sebagai politisi, Yandri juga pernah menjabat sebagai Manajer Direktur PT Solusi Plus (2004-2012) dan Direktur Utama PT Suplai Plus (2010-2012), dilansir Kompas.com.
Karier politik Yandri bermula pada 2004, ketika ia aktif di Barusan Muda (BM) PAN.
Jabatan pertamanya adalah Wakil Sekretaris Jenderal DPP BM PAN.
Dua tahun setelahnya, ia naik menjadi Sekjen DPP BM PAN dan jabatan tersebut diembannya hingga 2011.
Tetapi, pada 2009, Yandri dipercaya menjadi Staf Ahli Menteri Kehutanan di bawah kepemimpinan Zulkifli Hasan.
Setelahnya, Yandri menjadi Ketua Umum BM PAN periode 2010-2015.
Ia tercatat menjabat sebagai anggota DPR RI selama tiga periode, yaitu 2012-2014, 2014-2019, dan 2019-2024.
Yandri juga mengemban jabatan sebagai Ketua MPR pada Juni 2022, setelah kursi tersebut ditinggalkan Zulkifli Hasan lantaran dilantik menjadi Menteri Perdagangan.
Pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, Yandri maju sebagai calon anggota DPR RI dari daerah pemilihan (dapil) Banten II yang meliputi Kabupaten Serang, Kota Serang, dan Kota Cilegon.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dan di TribunBanten.com
Buka Praktik Terapi hingga Raup Rp 500 Juta, Dokter ini Ternyata Palsu, Vonis Pasien Sakit HIV |
![]() |
---|
Warga Gerebek Kades yang Nikah Siri dan Ada di Rumah Janda, Tuntut Mundur dari Jabatannya |
![]() |
---|
Kebohongan Wali Kota Arlan Terkuak, Terbukti Mutasi Kepsek Tanpa Prosedur Benar, Nasib Bak Terbalik |
![]() |
---|
Sosok Kakak Adik Pakai Seragam Sekolah Gantian karena Cuma Punya 1, Tinggal di Kontrakan, Ibu ODGJ |
![]() |
---|
Dokter Tifa Unggah Surat Kementerian Era Jokowi Setarakan UTS Insearch dengan SMK Demi Gibran: Parah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.