Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

2 Sosok Tersangka Baru Kasus Korupsi Pertamina, Kini Jadi 9 Orang, Beri Perintah Pertamax Dioplos

Kejaksaan Agung menetapkan dua petinggi Pertamina sebagai tersangka korupsi tata kelola minyak. 

Editor: Olga Mardianita
LinkedIn/Edward Corne dan Dok. PT Pertamina Patra Niaga
TERSANGKA BARU - Edward Corne (kiri) dan Maya Kusmaya (kanan) ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka baru kasus korupsi Pertamina, Rabu (26/2/2025). Salah satu peran keduanya adalah memerintahkan Pertamax dioplos. 

TRIBUNJATIM.COM - Tersangka kasus korupsi Pertamina bertambah dua orang, yaitu Maya Kusmaya dan Edward Corne.

Penetapan ini diumumkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (26/2/2025).

Maya Kusmaya merupakan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga sementara Edward Corne adalah VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

Pengumuman ini lantas membuat jumlah tersangka korupsi tata kelola minyak dan produksi kilang menjadi sembilan orang.

Salah satu di antara ini diketahui berperan memerintah Pertamax dioplos.

Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

Baca juga: 5 Artis Sentil Kasus Korupsi Pertamina, Soimah Minta Pelaku Pertamax Oplosan Digantung: Gregetan

“Setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton tadi mulai jam 15.00 WIB sampai dengan saat ini, penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa kedua tersangka tersebut diduga melakukan tindak pidana bersama-sama dengan tujuh tersangka yang kemarin telah disampaikan,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, dikutip dari Antara, Rabu (26/2/2025). 

Diketahui, kasus tersebut terjadi di lingkup PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kerja Sama (KKS) pada 2018-2023 yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 193,7 triliun. 

Lalu, seperti apa peran Maya dan Edward dalam kasus korupsi Pertamina Patra Niaga?

Qohar menjelaskan secara terperinci peran Maya dan Edward dalam kasus korupsi Pertamina

Berikut penjelasannya: 

Baca juga: Riva Siahaan Beli Mobil Mewah Rp1,5 M Sebelum Jadi Tersangka Korupsi Pertamina, Isi Garasi Disoroti

1. Membeli BBM RON 80 dengan harga RON 92 dan melakukan blending 

Qohar menjelaskan, Maya dan Edward melakukan pembelian bahan bakar minyak (BBM) RON 90 (Pertalite) atau lebih rendah dengan harga RON 92. 

Pembelian tersebut menyebabkan pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi dan tidak sesuai dengan kualitas barang. 

Maya dan Edward membeli BBM RON 90 atau lebih rendah dengan harga RON 92 dengan persetujuan Direktur Utama atau Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan. 

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved