Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

2 Sosok Tersangka Baru Kasus Korupsi Pertamina, Kini Jadi 9 Orang, Beri Perintah Pertamax Dioplos

Kejaksaan Agung menetapkan dua petinggi Pertamina sebagai tersangka korupsi tata kelola minyak. 

Editor: Olga Mardianita
LinkedIn/Edward Corne dan Dok. PT Pertamina Patra Niaga
TERSANGKA BARU - Edward Corne (kiri) dan Maya Kusmaya (kanan) ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka baru kasus korupsi Pertamina, Rabu (26/2/2025). Salah satu peran keduanya adalah memerintahkan Pertamax dioplos. 

Riva telah telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produksi kilang, Senin (24/2/2025). 

“Kemudian tersangka Maya Kusmaya memerintahkan dan/atau memberikan persetujuan kepada Edward Corne untuk melakukan blending (mencampur) produk kilang pada jenis RON 88 (Premium) dengan RON 92 agar dapat menghasilkan RON 92,” jelas Qohar. 

Qohar menerangkan, proses blending dilakukan di terminal atau storage PT Orbit Terminal Merak. 

Storage tersebut dimiliki oleh Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak. 

Kerry dan Gading juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung, Senin (24/2/2025). 

Qohar menyampaikan, akibat perbuatan Maya dan Edward, pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi tidak sesuai kualitas barang. 

“Hal ini tidak sesuai dengan proses pengadaan produk kilang dan core bisnis PT Pertamina Patra Niaga,” jelasnya. 

2. Melakukan pembayaran impor produk kilang dengan menggunakan metode spot 

Maya dan Edward juga melakukan pembayaran impor produk kilang dengan menggunakan metode spot atau penunjukan langsung berdasarkan harga saat itu. 

Perbuatan tersebut membuat PT Pertamina Patra Niaga membayar impor kilang dengan harga yang tinggi ke mitra usaha. 

Semestinya, pembayaran dilakukan dengan metode term atau pemilihan langsung dengan waktu berjangka supaya diperoleh harga yang wajar. 

Baca juga: Pertamina Klaim Penurunan Penjualan Pertamax Turun Hanya Sehari, Pelanggan Kecewa Merasa Dibohongi

3. Menyetujui mark up 

Qohar menjelaskan, Maya dan Edward mengetahui dan memberikan persetujuan terhadap mark up (penambahan atau kenaikan) dalam kontrak shipping (pengiriman) yang dilakukan oleh tersangka Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping. 

Sama seperti Maya, Edward, Riva, Kerry, dan Gading, Yoki juga sudah ditetapkan sebagai tersangka, Senin (24/2/20245). 

Keterlibatan Maya dan Edward dalam mark up menyebabkan PT Pertamina Patra Niaga mengeluarkan fee 13–15 persen karena melawan hukum. 

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved