Berita Viral
2 Sosok Tersangka Baru Kasus Korupsi Pertamina, Kini Jadi 9 Orang, Beri Perintah Pertamax Dioplos
Kejaksaan Agung menetapkan dua petinggi Pertamina sebagai tersangka korupsi tata kelola minyak.
Hal itu membuat produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap seluruhnya.
Adapun pengondisian tersebut membuat pemenuhan minyak mentah maupun produk kilang dilakukan dengan cara impor.
Saat produksi kilang minyak sengaja diturunkan, kata Qohar, produksi minyak mentah dalam negeri oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) juga sengaja ditolak dengan alasan spesifikasi tidak sesuai dan tidak memenuhi nilai ekonomis.
Maka, secara otomatis bagian KKKS untuk dalam negeri harus diekspor ke luar negeri. Di sisi lain, kebutuhan minyak mentah dalam negeri dipenuhi dengan cara impor.
Menurut Qohar, terdapat perbedaan harga yang sangat tinggi antara minyak mentah impor dan yang diproduksi dalam negeri.
“Harga pembelian impor tersebut apabila dibandingkan dengan harga produksi minyak bumi dalam negeri terdapat perbandingan komponen harga yang sangat tinggi atau berbeda harga yang sangat signifikan,” ujar Qohar.
Selanjutnya, dalam kegiatan pengadaan impor minyak mentah oleh PT Kilang Pertamina Internasional dan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga diperoleh fakta adanya perbuatan jahat antara penyelenggara negara, yakni subholding Pertamina, dengan broker.
Para tersangka diduga mengincar keuntungan lewat tindakan pelanggaran hukum ini.
“Tersangka RS, SDS dan AP memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum,” ucapnya.
Selain itu, tersangka DW dan GRJ melakukan komunikasi dengan tersangka AP agar bisa memperoleh harga tinggi pada saat syarat belum terpenuhi.
Tak hanya itu, mereka juga mendapatkan persetujuan dari tersangka SDS untuk impor minyak mentah serta dari tersangka RS untuk produk kilang.
RS kemudian "menyulap" BBM Pertalite menjadi Pertamax.
Adapun RS melakukan pembayaran produk kilang untuk Pertamax (RON 92), padahal yang dibeli adalah Pertalite (RON 90) atau lebih rendah.
Pertalite tersebut kemudian dicampur di Depo untuk menjadi RON 92. Kejagung menegaskan bahwa praktek ini tidak diperbolehkan.
Baca juga: VIRAL TERPOPULER: Bandara VVIP IKN Banjir - Paulus Tannos Tersangka Korupsi e-KTP Rp23 T Ditangkap
Pada saat impor minyak mentah dan produk kilang, ditemukan adanya mark up kontrak pengiriman yang dilakukan tersangka YF melalui PT Pertamina International Shipping.
Akibatnya kecurangan tersebut, negara harus membayar fee sebesar 13-15 persen yang menguntungkan tersangka MKAN.
Selain itu, akibat kecurangan tersebut, komponen harga dasar yang dijadikan acuan untuk penetapan harga indeks pasar (HIP) BBM untuk dijual kepada masyarakat menjadi lebih tinggi.
Kemudian, HIP tersebut dijadikan dasar pemberian kompensasi maupun subsidi BBM setiap tahun melalui APBN.
Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 193,7 triliun. Namun, jumlah ini adalah nilai perkiraan sementara dari penyidik.
Kejagung menyebut, nilai kerugian yang pasti sedang dalam proses penghitungan bersama para ahli.
-----
Artikel ini telah tayang di tribunsumsel.com
Berita Jatim dan berita viral lainnya.
kasus korupsi Pertamina
tersangka kasus korupsi Pertamina
Maya Kusmaya
Edward Corne
Pertamina Patra Niaga
berita viral
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Narasi Konflik Prabowo dengan Jokowi Dibantah Ketum PSI Kaesang: Adu Domba |
![]() |
---|
Anggota DPRD Diduga Malah Asyik Dugem Rangkul Wanita saat Rakyat Demo, Bakal Diperiksa |
![]() |
---|
Suripan Mending Jualan Cendol saat Aksi Demonstrasi, Ngaku Bawa Pulang Rp 850 Ribu: Cepat Habis |
![]() |
---|
Rusak Bertahun-tahun, Warga Mancing Ikan dalam Kubangan di Tengah Jalan, Kesabaran Habis |
![]() |
---|
Jauh dari Gedung DPRD, Tapi Yaumil Takut Warungnya Terimbas usai Perih Kena Gas Air Mata |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.