Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Efek Samping Menyulap Pertalite Jadi Pertamax, Umur Mesin Paling Terdampak, Rakyat 5 Tahun Tertipu

Apa sebenarnya yang akan terjadi jika mengoplos BBM Pertamax dengan Pertalite dampak dari mega korupsi Pertamina Rp 193,7 Miliar itu?

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Kompas.com - TribunJabar.ID
EFEK SAMPING OPLOSAN - (kiri) Ilustrasi pengisian BBM. Inilah beberapa hal yang terjadi jika mengoplos pertalite dengan pertamax pada mesin motor dan mesin mobil. (kanan) Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan, Agung Abdul Qohar, saat konferensi pers di Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (26/2/2025). Dua pejabat Pertamina Patra Niaga ditahan. 

Pada intinya, mengoplos Pertalite dan Pertamax memang mungkin tidak langsung merusak mesin, tetapi jika dilakukan secara terus-menerus, bisa berisiko bagi kinerja dan umur mesin kendaraan.

Selalu disarankan untuk menggunakan bahan bakar sesuai dengan spesifikasi yang dianjurkan oleh produsen kendaraan.

Viral warna oli mesin disebut berubah karena Pertamax
Viral warna oli mesin disebut berubah karena Pertamax (Kompas.com)

Update terbaru kasus mega korupsi Pertamina kini Kejagung kembali menjebloskan dua tersangka baru ke rutan.

Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya dan Edward Corner, VP trading operation PT Pertamina Patra Niaga, langsung ditahan. Keduanya merupakan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023.

"Tim penyidik melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 26 Februari," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Rabu (26/2/2025), seperti dikutip TribunJatim.com dari TribunJabar.ID, Kamis (27/2/2025).

Mereka ditahan di Rutan Salemba.

Keduanya awalnya dipanggil sebagai saksi pada Rabu, pukul 10.00 WIB.  

KONFERENSI PERS - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan, Agung Abdul Qohar, saat konferensi pers di Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (26/2/2025). Dua pejabat Pertamina Patra Niaga ditahan.
KONFERENSI PERS - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan, Agung Abdul Qohar, saat konferensi pers di Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (26/2/2025). Dua pejabat Pertamina Patra Niaga ditahan. (Tribun Jabar)

Namun, Maya dan Edward sama-sama mangkir dari panggilan penyidik hingga akhirnya dijemput paksa.  

Setelah pemeriksaan dilakukan, penyidik menyimpulkan keduanya melakukan tindak pidana bersama tujuh tersangka lain yang diumumkan pada Selasa (25/2/2025).

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

Melansir keterangan Kejagung, PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli Pertalite untuk kemudian "diblending" menjadi Pertamax.

Namun, pada saat pembelian, Pertalite tersebut dibeli dengan harga Pertamax.

“Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) untuk RON 92 (Pertamax), padahal sebenarnya hanya membeli RON 90 (Pertalite) atau lebih rendah, kemudian dilakukan blending di storage/depo untuk menjadi RON 92,” demikian bunyi keterangan Kejagung, dilansir Selasa (25/2/2025).

Dalam perkara ini, ada enam tersangka lain yang turut ditetapkan.

Mereka adalah Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi (YF);

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved