Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

PAW DPRD Bojonegoro, Suprapto Resmi Dilantik, Gantikan M Hafid yang Didepak dari Gerindra

Suprapto resmi dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro menggantikan M. Hafid Saputro melalui mekanisme PAW

Penulis: Misbahul Munir | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Misbahul Munir
PELANTIKAN - Suprapto resmi dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro dari Partai Gerindra menggantikan M. Hafid Saputro melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW) sisa masa jabatan 2024 - 2029 dalam sidang paripurna DPRD yang digelar pada rabu (5/3/2025). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Misbahul Munir

TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - Suprapto resmi dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro menggantikan M. Hafid Saputro melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW) sisa masa jabatan 2024 - 2029 dalam sidang paripurna DPRD yang digelar pada rabu (5/3/2025).

Pengambilan sumpah jabatan kader partai Gerindra ini disaksikan oleh Bupati Bojonegoro Setyo Wahono serta sejumlah anggota DPRD.

Suprapto yang diketahui menjabat sebagai sekretaris DPC Gerindra Bojonegoro ini, mengambil alih kursi legislatif M Hafid Saputro yang meraih suara terbanyak untuk partainya di dapil IV meliputi Kecamatan: Bubulan, Sugihwaras, Kedungadem, Temayang, Gondang dan Sekar.

Pengambilan sumpah jambatan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bojonegoro Abdullah Umar. Dia menyebut bahwa hal itu sesuai dengan surat keputusan nomor : 2100.3.3.1/128/KPPS/011.2/2025 tertanggal 11 februari 2025.

Pasca dilantik dan diambil sumpah jabatan, Suprapto mengungkapkan bahwa pergantian antar waktu (PAW) ini dilaksanakan sesuai dengan amanat dan perintah dari Partai.

Baca juga: Pimpin Apel Perdana, Setyo Wahono Beri 8 Arahan Penting untuk Pejabat Pemkab Bojonegoro

Suprapto berdalih hanya melaksanakan tugas dari partai untuk menggantikan M Hafid Saputro yang sebelumnya dijatuhi sangsi berat berupa pemecatan atau pemberhentian dari keanggotaannya di partai Gerindra.

"Sebagai kader partai yang pasti kita selalu taat dengan hasil keputusan dari majlis kehormatan partai itu (tentang pemecatan) terhadap Mas Hafid," ujar Suprapto.

Meski demikian, Suprapto akan tetap memperjuangkan aspirasi dari konstituen dan berjuang untuk kemaslahatan masyarakat Bojonegoro.

Baca juga: Resmi Menjabat, Setyo Wahono dan Nurul Azizah Siap Wujudkan Bojonegoro Makmur dan Membanggakan

"Kedepannya mas Hafid akan tetap kita perhatikan, dan apa yang terjadi di periode awal ini akan kita selesai secara kekeluargaan," tutupnya.

Diketahui pada pemilu 2024 yang lalu M. Hafid Saputro dan Suprapto bertarung di dapil IV. Hafid berhasil meraih 5.562 suara untuk. Sementara itu, Suprapto menempati posisi kedua perolehan suara dengan meraih 2.678 suara.

Baca juga: Negara Rugi Rp300 Juta karena Warga Bojonegoro, Rupanya Jual Pupuk Subsidi Ilegal hingga Stok Langka

Namun, pasca dilantik sebagai anggota DPRD M Hafid Saputro justru mendapat surat cinta dari majlis kehormatan partai. Hafid dituding tidak patuh terhadap perintah partai.

Hal tersebut dijadikan alasan pemberhentian M. Hafidz. Merasa didzolimi didampingi kuasa hukumnya, M Hafidz lantas mengajukan gugatannya ke Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro siang tadi, Selasa (31/12/2024).

Sayangnya gugatan itu menuai jalan buntu. Hafid tetap tidak bisa mempertahankan kursi yang dia raih dengan susah payah. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved