PAW DPRD Bojonegoro, Suprapto Resmi Dilantik, Gantikan M Hafid yang Didepak dari Gerindra
Suprapto resmi dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro menggantikan M. Hafid Saputro melalui mekanisme PAW
Penulis: Misbahul Munir | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Misbahul Munir
TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - Suprapto resmi dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro menggantikan M. Hafid Saputro melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW) sisa masa jabatan 2024 - 2029 dalam sidang paripurna DPRD yang digelar pada rabu (5/3/2025).
Pengambilan sumpah jabatan kader partai Gerindra ini disaksikan oleh Bupati Bojonegoro Setyo Wahono serta sejumlah anggota DPRD.
Suprapto yang diketahui menjabat sebagai sekretaris DPC Gerindra Bojonegoro ini, mengambil alih kursi legislatif M Hafid Saputro yang meraih suara terbanyak untuk partainya di dapil IV meliputi Kecamatan: Bubulan, Sugihwaras, Kedungadem, Temayang, Gondang dan Sekar.
Pengambilan sumpah jambatan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bojonegoro Abdullah Umar. Dia menyebut bahwa hal itu sesuai dengan surat keputusan nomor : 2100.3.3.1/128/KPPS/011.2/2025 tertanggal 11 februari 2025.
Pasca dilantik dan diambil sumpah jabatan, Suprapto mengungkapkan bahwa pergantian antar waktu (PAW) ini dilaksanakan sesuai dengan amanat dan perintah dari Partai.
Baca juga: Pimpin Apel Perdana, Setyo Wahono Beri 8 Arahan Penting untuk Pejabat Pemkab Bojonegoro
Suprapto berdalih hanya melaksanakan tugas dari partai untuk menggantikan M Hafid Saputro yang sebelumnya dijatuhi sangsi berat berupa pemecatan atau pemberhentian dari keanggotaannya di partai Gerindra.
"Sebagai kader partai yang pasti kita selalu taat dengan hasil keputusan dari majlis kehormatan partai itu (tentang pemecatan) terhadap Mas Hafid," ujar Suprapto.
Meski demikian, Suprapto akan tetap memperjuangkan aspirasi dari konstituen dan berjuang untuk kemaslahatan masyarakat Bojonegoro.
Baca juga: Resmi Menjabat, Setyo Wahono dan Nurul Azizah Siap Wujudkan Bojonegoro Makmur dan Membanggakan
"Kedepannya mas Hafid akan tetap kita perhatikan, dan apa yang terjadi di periode awal ini akan kita selesai secara kekeluargaan," tutupnya.
Diketahui pada pemilu 2024 yang lalu M. Hafid Saputro dan Suprapto bertarung di dapil IV. Hafid berhasil meraih 5.562 suara untuk. Sementara itu, Suprapto menempati posisi kedua perolehan suara dengan meraih 2.678 suara.
Baca juga: Negara Rugi Rp300 Juta karena Warga Bojonegoro, Rupanya Jual Pupuk Subsidi Ilegal hingga Stok Langka
Namun, pasca dilantik sebagai anggota DPRD M Hafid Saputro justru mendapat surat cinta dari majlis kehormatan partai. Hafid dituding tidak patuh terhadap perintah partai.
Hal tersebut dijadikan alasan pemberhentian M. Hafidz. Merasa didzolimi didampingi kuasa hukumnya, M Hafidz lantas mengajukan gugatannya ke Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro siang tadi, Selasa (31/12/2024).
Sayangnya gugatan itu menuai jalan buntu. Hafid tetap tidak bisa mempertahankan kursi yang dia raih dengan susah payah.
DPRD Bojonegoro
penggantian antar waktu (PAW)
Suprapto
berita Bojonegoro
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Puluhan Rumah di Besowo Kediri Rusak Diterjang Angin Kencang, Warga Diminta Tetap Waspada |
![]() |
---|
Uang Rp50 Juta Digondol dari Dalam Jok Motor di Sampang, Pelaku Beraksi Kurang dari Semenit |
![]() |
---|
UMSurabaya Ajak Mahasiswa Baru Melukis Perdamaian Global di 'The Wall of Peace' |
![]() |
---|
Brutal Pria di Pacitan Tebas Keluarga Mantan Istri, Anak Yang Sempat Diduga Ditawan Kini Ditemukan |
![]() |
---|
Polemik Listrik Token dengan Meteran, Mana yang Lebih Mahal? PLN Klarifikasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.