Disnakertrans Jatim Imbau Pengusaha Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran, Siap Buka Posko Pengaduan
Disnakertrans Jatim mengimbau para pengusaha membayarkan THR paling lambat H-7 Lebaran, siap buka posko pengaduan.
Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Fatimatuz Zahroh
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur, Sigit Priyanto mengimbau agar pengusaha atau perusahaan di Jatim membayar tunjangan hari raya (THR) karyawannya tepat waktu, bahkan paling lambat H-7 Lebaran.
Imbauan ini sejalan dengan imbauan pemerintah pusat untuk pembayaran THR pada pekerja.
Guna memastikan pengusaha di Jatim taat aturan, Pemprov Jatim melalui Disnakertrans siap untuk turun langsung melakukan pengawasan dan pemantauan. Termasuk di antaranya membuka posko pengaduan.
“Imbauan ini demi melindungi pekerja. Kami akan turun langsung jika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR tepat waktu. Hal ini perlu dilakukan sebagai bentuk pembinaan, sesuai dengan arahan dari Kementerian Ketenagakerjaan,” tegas Sigit, Rabu (5/3/2025).
“Namun meski begitu, kami masih menunggu petunjuk resmi dari kementerian, tetapi persiapan internal sudah kami lakukan,” imbuhnya.
Untuk mengoptimalkan pengawasan, Disnakertrans Jatim akan melibatkan kepala dinas ketenagakerjaan dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur.
Dijelaskannya, para Disnaker daerah akan bekerja sama dengan Unit Pelaksana Teknis Balai Latihan Kerja (UPT BLK) dan para pengawas ketenagakerjaan.
Setiap aduan yang masuk, baik secara manual maupun online, akan segera ditindaklanjuti oleh mediator dan pengawas yang bertugas.
Sigit menjelaskan, dalam regulasi, perusahaan yang tidak membayarkan THR akan dipanggil terlebih dahulu untuk diberikan pemahaman mengenai kewajibannya.
Jika tetap tidak memenuhi ketentuan, akan dilakukan mediasi atau diberikan sanksi administratif, termasuk pencabutan izin operasional.
Baca juga: Dibayarkan 3 Minggu Sebelum Lebaran, THR ASN 2025 Cair 100 Persen atau Tidak? ini Kata Sri Mulyani
“Tidak bisa langsung diberikan sanksi tanpa ada pembinaan terlebih dahulu. Kami akan panggil, diberi pemahaman, jika masih tidak mematuhi, baru dikenakan sanksi administratif seperti pencabutan izin operasional,” katanya.
Di tengah kondisi ekonomi yang masih penuh tantangan, Sigit mengimbau agar pengusaha tetap memenuhi kewajiban mereka dalam membayarkan THR kepada pekerja.
“Meskipun ada alasan efisiensi, saya berharap pengusaha tetap memberikan THR kepada pekerja agar mereka bisa merayakan Lebaran dengan layak. Ini adalah hak pekerja yang hanya diberikan satu tahun sekali," ujarnya.
Sesuai regulasi, pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji, sementara pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun mendapatkan THR secara proporsional.
Sigit Priyanto
THR
Tunjangan Hari Raya
Disnakertrans Jatim
TribunJatim.com
berita Jatim terkini
Tribun Jatim
Pemotor di Magetan Tabrak Batu Besar di Jalur Cemorosewu-Sarangan, Kondisi Jalan Gelap dan Berkabut |
![]() |
---|
Akhirnya Lokasi Persembunyian Pelaku Penipuan Jual Beli Vespa Ditemukan, Sosok & Modus Licik Terkuak |
![]() |
---|
Kecelakaan di Tol Gresik, Bus Jaya Utama Berpenumpang 22 Orang Terguling, Alami Rem Blong |
![]() |
---|
Siasat Licik Pemilik Toko Emas Jual Perak hingga Untung Besar, Pembeli Curiga Perhiasan Kusam |
![]() |
---|
Fakta Tanah Nganggur 2 Tahun Disita Negara, Viral Jadi Perdebatan, Pemilik SHM Diimbau Tidak Panik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.