Disnakertrans Jatim Imbau Pengusaha Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran, Siap Buka Posko Pengaduan
Disnakertrans Jatim mengimbau para pengusaha membayarkan THR paling lambat H-7 Lebaran, siap buka posko pengaduan.
Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Dwi Prastika
SURYA/RIFKI EDGAR
THR (Arsip) - Kepala Disnakertrans Jawa Timur, Sigit Priyanto mengimbau agar pengusaha atau perusahaan di Jatim membayar tunjangan hari raya (THR) karyawannya tepat waktu, bahkan paling lambat H-7 Lebaran, Rabu (5/3/2025). Imbauan ini sejalan dengan imbauan pemerintah pusat untuk pembayaran THR pada pekerja.
“Misalnya, jika bekerja tiga bulan, maka THR yang diterima adalah 3/12 dari upah satu bulan," tambahnya.
"Pemerintah Provinsi Jawa Timur berkomitmen untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi. Dengan adanya posko pengaduan THR yang dibuka pada H-14 Lebaran dan tim pengawas yang siap turun ke lapangan,” ujarnya.
Pihaknya berharap perusahaan dapat lebih patuh terhadap regulasi yang berlaku dan memberikan hak THR secara tepat waktu.
Tags
Sigit Priyanto
THR
Tunjangan Hari Raya
Disnakertrans Jatim
TribunJatim.com
berita Jatim terkini
Tribun Jatim
Berita Terkait
Baca Juga
Pemotor di Magetan Tabrak Batu Besar di Jalur Cemorosewu-Sarangan, Kondisi Jalan Gelap dan Berkabut |
![]() |
---|
Akhirnya Lokasi Persembunyian Pelaku Penipuan Jual Beli Vespa Ditemukan, Sosok & Modus Licik Terkuak |
![]() |
---|
Kecelakaan di Tol Gresik, Bus Jaya Utama Berpenumpang 22 Orang Terguling, Alami Rem Blong |
![]() |
---|
Siasat Licik Pemilik Toko Emas Jual Perak hingga Untung Besar, Pembeli Curiga Perhiasan Kusam |
![]() |
---|
Fakta Tanah Nganggur 2 Tahun Disita Negara, Viral Jadi Perdebatan, Pemilik SHM Diimbau Tidak Panik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.