Disnakertrans Jatim Imbau Pengusaha Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran, Siap Buka Posko Pengaduan
Disnakertrans Jatim mengimbau para pengusaha membayarkan THR paling lambat H-7 Lebaran, siap buka posko pengaduan.
Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Dwi Prastika
SURYA/RIFKI EDGAR
THR (Arsip) - Kepala Disnakertrans Jawa Timur, Sigit Priyanto mengimbau agar pengusaha atau perusahaan di Jatim membayar tunjangan hari raya (THR) karyawannya tepat waktu, bahkan paling lambat H-7 Lebaran, Rabu (5/3/2025). Imbauan ini sejalan dengan imbauan pemerintah pusat untuk pembayaran THR pada pekerja.
“Misalnya, jika bekerja tiga bulan, maka THR yang diterima adalah 3/12 dari upah satu bulan," tambahnya.
"Pemerintah Provinsi Jawa Timur berkomitmen untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi. Dengan adanya posko pengaduan THR yang dibuka pada H-14 Lebaran dan tim pengawas yang siap turun ke lapangan,” ujarnya.
Pihaknya berharap perusahaan dapat lebih patuh terhadap regulasi yang berlaku dan memberikan hak THR secara tepat waktu.
Tags
Sigit Priyanto
THR
Tunjangan Hari Raya
Disnakertrans Jatim
TribunJatim.com
berita Jatim terkini
Tribun Jatim
Baca Juga
| Alasan Rizki Kiper Muda Bohong Jadi Korban TPPO di Kamboja, Memang Sengaja Kerja Scammer |
|
|---|
| Apa itu Fidusia? Hati-hati Pinjamkan Data Diri untuk Kredit, Berujung Penjara jika Disalahgunakan |
|
|---|
| JAPFA Gandeng KMP Kemenkop UKM, Perkuat Akses Pangan Terjangkau dan Bangun Ekosistem Peternakan Desa |
|
|---|
| WNA Asal Tiongkok Ditemukan Tewas di Kamar Kos Probolinggo, Izin Tinggal Sudah Habis: Freelancer |
|
|---|
| Bacaan Doa Suami Istri Agar Selalu Rukun dan Harmonis, Bahasa Arab Latin dan Artinya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/ilustrasi-uang-rupiah-ilustrasi-thr-ilustrasi-uang-rp-100000.jpg)