Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Disnakertrans Jatim Imbau Pengusaha Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran, Siap Buka Posko Pengaduan

Disnakertrans Jatim mengimbau para pengusaha membayarkan THR paling lambat H-7 Lebaran, siap buka posko pengaduan.

Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Dwi Prastika
SURYA/RIFKI EDGAR
THR (Arsip) - Kepala Disnakertrans Jawa Timur, Sigit Priyanto mengimbau agar pengusaha atau perusahaan di Jatim membayar tunjangan hari raya (THR) karyawannya tepat waktu, bahkan paling lambat H-7 Lebaran, Rabu (5/3/2025). Imbauan ini sejalan dengan imbauan pemerintah pusat untuk pembayaran THR pada pekerja. 

“Misalnya, jika bekerja tiga bulan, maka THR yang diterima adalah 3/12 dari upah satu bulan," tambahnya.

"Pemerintah Provinsi Jawa Timur berkomitmen untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi. Dengan adanya posko pengaduan THR yang dibuka pada H-14 Lebaran dan tim pengawas yang siap turun ke lapangan,” ujarnya.

Pihaknya berharap perusahaan dapat lebih patuh terhadap regulasi yang berlaku dan memberikan hak THR secara tepat waktu. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved