Disnakertrans Jatim Imbau Pengusaha Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran, Siap Buka Posko Pengaduan
Disnakertrans Jatim mengimbau para pengusaha membayarkan THR paling lambat H-7 Lebaran, siap buka posko pengaduan.
Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Dwi Prastika
SURYA/RIFKI EDGAR
THR (Arsip) - Kepala Disnakertrans Jawa Timur, Sigit Priyanto mengimbau agar pengusaha atau perusahaan di Jatim membayar tunjangan hari raya (THR) karyawannya tepat waktu, bahkan paling lambat H-7 Lebaran, Rabu (5/3/2025). Imbauan ini sejalan dengan imbauan pemerintah pusat untuk pembayaran THR pada pekerja.
“Misalnya, jika bekerja tiga bulan, maka THR yang diterima adalah 3/12 dari upah satu bulan," tambahnya.
"Pemerintah Provinsi Jawa Timur berkomitmen untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi. Dengan adanya posko pengaduan THR yang dibuka pada H-14 Lebaran dan tim pengawas yang siap turun ke lapangan,” ujarnya.
Pihaknya berharap perusahaan dapat lebih patuh terhadap regulasi yang berlaku dan memberikan hak THR secara tepat waktu.
Halaman 2 dari 2
Tags
Sigit Priyanto
THR
Tunjangan Hari Raya
Disnakertrans Jatim
TribunJatim.com
berita Jatim terkini
Tribun Jatim
Baca Juga
Kodim 0814/Jombang Periksa Kendaraan Dinas Maupun Pribadi Prajurit, Beri Contoh Disiplin Lalu Lintas |
![]() |
---|
Warga Kadung Percaya Kades untuk Balik Nama Sertifikat Tanah, Uang Rp96 Juta Lenyap Ditipu Eks PNS |
![]() |
---|
Ribuan Pelari Siap Ramaikan Raya Run Surabaya 2025, Bank Raya dan Visa Dorong Ekonomi Digital |
![]() |
---|
Lahapnya Siswa di Magetan Santap Menu MBG Mie Ayam, Usulkan Burger dan Spageti |
![]() |
---|
Derita Warga Desa Manduro Manggung Gajah Mojokerto Kesulitan Air Bersih Saat Musim Kemarau |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.