Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Mira Hayati 'Ratu Emas' Melahirkan Jelang Sidang Kasus Skincare Merkuri, Stres hingga Tensi Naik

Bos skincare Mira Hayati (29) dikabarkan melahirkan menjelang sidang dakwaan atas kasus skincare berbahaya mengandung merkuri.

Tribun Timur/Muslimin Emba
BOS SKINCARE MERKURI - Terdakwa skincare merkuri, Mira Hayati digiring dari Kejari Makassar menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Makassar, Senin (3/2/2025) siang. Si Ratu Emas melahirkan menjelang sidang dakwaan kasus skincare merkuri, Rabu (5/3/2025). 

"Jadwal sidang selanjutnya masih agenda pembacaan dakwaan karena sudah dua kali ditunda," jelasnya.

Diketahui Mira Hayati dikenal sebagai Ratu Emas Makassar setelah dirinya memamerkan emas yang ia beli di Arab Saudi seberat 1 kilogram pada 2023 silam.

Belakangan Mira Hayati ditetapkan Polda Sulawesi Selatan menjadi tersangka karena diduga menjual skincare mengandung merkuri dan hidrokinon.

Tak sendiri, ia ditetapkan menjadi tersangka bersama Mustadir Dg Sila, suami Fenny Frans dan Agus Salim bos skincare Makassar.

Ketiga tersangka pun kemudian ditahan di Rutan Makassar, Senin (3/2/2025).

Namun belakangan Mira Hayati ditempatkan di rumah sakit Wahidin Sudirohusodo sejak 14 Februari 2025 selanjutnya dirujuk ke RS Wahidin Sudirohusodo Makassar karena usia kehamilannya saat itu sudah memasuki trisemester ketiga kehamilan atau tepatnya usia 8 bulan kehamilan.

Baca juga: Ingat Sosok Mira Hayati? Si Ratu Emas Kini Jadi Tahanan Polda Sumsel, Terbukti Jual Skincare Merkuri

Agus Salim Dituntut 12 Tahun Penjara

Agus Salim hadir mengenakan kemeja putih lengan panjang yang dipadupadankan dengan kopiah dan celana kain hitam panjang.

Dalam sidang perdana ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel menjerat Agus Salim dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Atas dakwaan tersebut, Agus Salim terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.

Setelah jaksa membacakan dakwaan, Hakim Ketua Persidangan Moehammad Pandji Santoso kemudian mengajukan pertanyaan kepada terdakwa Agus Salim.

"Bagaimana dengan terdakwa? Apakah mau mengajukan eksepsi atas dakwaan penuntut umum? Silakan diskusi dengan penasihat hukumnya," tanya Moehammad Pandji Santoso

Penasihat hukum Agus Salim menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa.

"Kami dari penasihat hukum terdakwa (Agus Salim) tidak akan mengajukan eksepsi, Yang Mulia," ujarnya.

Hakim kemudian menutup sidang perdana dan menyampaikan bahwa sidang selanjutnya dengan agenda pembuktian atau pemeriksaan saksi-saksi akan digelar pada Selasa (4/3/2025) mendatang.

Baca juga: Siapa Mira Hayati? Pemilik Skincare Positif Merkuri dan Ilegal, Dulu Viral Borong Emas 1 Kg di Arab

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved