Modus Tersangka Penjual Pupuk Subsidi Ilegal di Bojonegoro, Rugikan Negara Rp300 Juta
Anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap tersangka penjualan pupuk subsidi ilegal dengan mematok harga non-subsidi di Bojonegoro
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap tersangka penjualan pupuk subsidi ilegal dengan mematok harga non-subsidi di Kabupaten Bojonegoro, Jatim.
Tersangka berinisial QMR (31) warga Malo, Bojonegoro. Modusnya, tersangka menjual pupuk subsidi tersebut dengan harga tertinggi sebagai kategori barang non-subsidi.
Apalagi, tersangka bukan agen yang ditunjuk secara resmi oleh pemerintah untuk menjual pupuk pada kalangan petani.
Selain itu, tersangka memperoleh pasokan pupuk tersebut di Kabupaten Lamongan, yang notabene bukan wilayah distribusi semestinya, sesuai kategori kewilayahan.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, tersangka membeli pupuk bersubsidi itu di Kabupaten Lamongan dengan harga relatif lebih murah sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).
Baca juga: Negara Rugi Rp300 Juta karena Warga Bojonegoro, Rupanya Jual Pupuk Subsidi Ilegal hingga Stok Langka
Kemudian, tersangka menjualnya kembali di wilayah Bojonegoro, dengan harga non-subsidi yang pastinya lebih mahal dari HET sesuai ketentuan pemerintah.
"Dia beli di Lamongan, pakai harga eceran terendah. Lalu dijual ke Bojonegoro pakai harga non-subsidi. Itu menyalahi area, pupuk pasokan khusus wilayah Lamongan, tapi jual ke Bojonegoro, di luar ketentuannya," ujarnya saat Konferensi Pers di depan Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, pada Rabu (5/3/2025).
Sementara itu, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Damus Asa mengatakan, terbongkarnya kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait adanya penjualan pupuk subsidi dijual dengan harga non-subsidi di Bojonegoro.
Baca juga: Aturan Baru Pupuk Subsidi di Tuban, Tak Lewat Distributor, Petani Pesanggem Juga Dapat Jatah
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata Polisi berhasil mengamankan tersangka di Bojonegoro yang sudah menjalankan bisnis lancung tersebut selama kurun waktu dua tahun.
Dan, selama kurun waktu tersebut, tersangka sudah berhasil menjual sekitar 30 ton pupuk yang diperolehnya dengan cara curang; pembelian pupuk subsidi di Kabupaten Lamongan.
Dengan jumlah sebanyak itu, Damus Asa memperkirakan nilai kerugian negara akibat bisnis curang yang dilakukan tersangka mencapai sekitar Rp300 juta.
Baca juga: Sidak Panja DPRD Probolinggo, Temukan Ada ASN Jadi Penerima Pupuk Subsidi, ini Tindak Lanjutnya
"Ini dilakukan di Bojonegoro. Kegiatan berjalan dua tahun. Selama ini, sudah menjual pasokan pupuk sebanyak 30 ton. Akibat ulah tersangka kerugian negara sekitar Rp300 juta," ujar Damus.
Kemudian, Kanit I Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Febri menerangkan, tersangka membeli pupuk subsidi di daerah Lamongan.
Tersangka membelinya dari HA di Lamongan dengan harga Rp135 ribu untuk pupuk Phonska dan Urea berisi pupuk seberat 50 kilogram.
Baca juga: Serapan Pupuk Subsidi di Jember 2024 Capai 92 Persen, Pergeseran Musim Tanam Jadi Kendala
Polda Jatim
Ditreskrimsus Polda Jatim
penjualan pupuk subsidi secara ilegal
pupuk subsidi
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Ini Penyebab Pembangunan 5 Ruas Jalan di Trenggalek Terancam Molor, Berikut Daftar Lokasinya |
![]() |
---|
Sosok Aqil Wijaya Siswa SDN yang Rajin Bersihkan Musala, Guru Olahraga: Kenapa Kamu Nggak Pulang |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Wahyudin Moridu yang Viral 'Rampok Uang Negara', Kini Jualan Es Batu: Nol Lagi |
![]() |
---|
Menang Dramatis, SMAN 8 Surabaya Penuh Sukacita di DBL Arena Surabaya |
![]() |
---|
Tak Dibayar Usai Kirim Material Rp141 Juta, Pengusaha di Jombang Polisikan Kontraktor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.