Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pantas SPBU Dapat Untung Rp768 Juta Selama 8 Bulan, Pertalite Dioplos, Terungkap Gegara Mobil Tangki

Sebuah SPBU di Medan terungkap melakukan pengoplosan Pertalite selama 8 bulan. Keuntungan yang didapat mencapai Rp768 juta.

KOLASE KOMPAS.com/GOKLAS WISEL
PENGOPLOSAN PERTALITE - SPBU di Jalan Flamboyan, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan (kiri) disegel polisi pada Jumat (7/3/2025). Tiga orang yang melakukan aktivitas pengoplosan BBM jenis pertalite ditangkap (kanan). 

“Kualitasnya di bawah standar. Kurang lebih, (BBM yang dibawa) berada di angka oktan 87. Jenis minyak yang ada di mobil ini gasoline (atau bensin),” sebut Edith.

Edith menyampaikan sepintas mobil tersebut seolah-olah resmi dari Pertamina.

Sebab, ada tulisan Pertamina di bagian tangki mobil.

Baca juga: Digeruduk Ratusan Motor Ojol Mogok Setelah Isi Pertalite, Pertamina Siap 24 Jam: Agar Tetap Tenang

Akan tetapi, setelah dicek, ternyata mobil itu sudah putus kontrak sejak November 2023.

Taryono menambahkan aktivitas pengoplosan terjadi ketika minyak dengan oktan 87 itu dicampur ke BBM jenis Pertalite yang ada di tangki timbun SPBU.

“Jadi di dalam tangki timbun sudah ada Pertalite. Kemudian (bensin oktan 87) dimasukkan ke tangki ini. Bercampur di situ lalu dijual dengan harga pertalite,” sebut Taryono.

Kini, polisi telah menangkap tiga orang yang terlibat dalam aktivitas pengoplosan Pertalite ini.

Di antaranya, Muhammad Agustian Lubis (35) selaku manajer, Untung (58) selaku sopir, dan Yudhi Timsah Pratama (38) selaku kernet.

Ketiganya disangkakan Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 dan Pasal 40 UU No 11 Tahun 2020.

Adapun, polisi masih melakukan pengembangan terkait kasus ini, mulai dari gudang tempat truk mengambil minyak serta lainnya.

Penampakan tiga orang yang ditangkap karena melakukan aktivitas pengoplosan BBM jenis pertalite di SPBU, Jalan Flamboyan, Kota Medan pada Jumat (7/3/2025).
Penampakan tiga orang yang ditangkap karena melakukan aktivitas pengoplosan BBM jenis pertalite di SPBU, Jalan Flamboyan, Kota Medan pada Jumat (7/3/2025). (KOMPAS.com/GOKLAS WISELY)

Sementara itu kasus lainnya, Bareskrim Polri membongkar dugaan bahan bakar minyak (BBM) jenis biosolar subsidi di Kolaka, Sulawesi Tenggara, diselewengkan dan dijual kembali kepada penambang serta pelaku usaha lain dengan harga normal.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, menjelaskan bahwa BBM subsidi yang seharusnya masuk ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) di Poleang Tenggara, Kolaka, Sulawesi Tenggara, ini ditimbun di sebuah gudang penimbunan ilegal.

Kemudian, BBM subsidi ini dimasukkan ke mobil tangki yang biasanya digunakan untuk memuat solar untuk industri.

“Kemudian, dijual kembali dengan harga solar industri atau non-subsidi kepada para penambang yang melakukan kegiatan penambangan dan juga dijual kepada kapal tug boat atau kapal tongkang dengan harga solar industri,” ujar Nunung Syaifuddin saat konferensi pers di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/3/2025), dikutip dari Kompas.com.

Biosolar subsidi ini dijual kepada penambang dan pemilik kapal tongkang dengan harga industri, bukan harga biosolar subsidi.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved