Berita Viral
Pantas SPBU Dapat Untung Rp768 Juta Selama 8 Bulan, Pertalite Dioplos, Terungkap Gegara Mobil Tangki
Sebuah SPBU di Medan terungkap melakukan pengoplosan Pertalite selama 8 bulan. Keuntungan yang didapat mencapai Rp768 juta.
“Kualitasnya di bawah standar. Kurang lebih, (BBM yang dibawa) berada di angka oktan 87. Jenis minyak yang ada di mobil ini gasoline (atau bensin),” sebut Edith.
Edith menyampaikan sepintas mobil tersebut seolah-olah resmi dari Pertamina.
Sebab, ada tulisan Pertamina di bagian tangki mobil.
Baca juga: Digeruduk Ratusan Motor Ojol Mogok Setelah Isi Pertalite, Pertamina Siap 24 Jam: Agar Tetap Tenang
Akan tetapi, setelah dicek, ternyata mobil itu sudah putus kontrak sejak November 2023.
Taryono menambahkan aktivitas pengoplosan terjadi ketika minyak dengan oktan 87 itu dicampur ke BBM jenis Pertalite yang ada di tangki timbun SPBU.
“Jadi di dalam tangki timbun sudah ada Pertalite. Kemudian (bensin oktan 87) dimasukkan ke tangki ini. Bercampur di situ lalu dijual dengan harga pertalite,” sebut Taryono.
Kini, polisi telah menangkap tiga orang yang terlibat dalam aktivitas pengoplosan Pertalite ini.
Di antaranya, Muhammad Agustian Lubis (35) selaku manajer, Untung (58) selaku sopir, dan Yudhi Timsah Pratama (38) selaku kernet.
Ketiganya disangkakan Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 dan Pasal 40 UU No 11 Tahun 2020.
Adapun, polisi masih melakukan pengembangan terkait kasus ini, mulai dari gudang tempat truk mengambil minyak serta lainnya.

Sementara itu kasus lainnya, Bareskrim Polri membongkar dugaan bahan bakar minyak (BBM) jenis biosolar subsidi di Kolaka, Sulawesi Tenggara, diselewengkan dan dijual kembali kepada penambang serta pelaku usaha lain dengan harga normal.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, menjelaskan bahwa BBM subsidi yang seharusnya masuk ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) di Poleang Tenggara, Kolaka, Sulawesi Tenggara, ini ditimbun di sebuah gudang penimbunan ilegal.
Kemudian, BBM subsidi ini dimasukkan ke mobil tangki yang biasanya digunakan untuk memuat solar untuk industri.
“Kemudian, dijual kembali dengan harga solar industri atau non-subsidi kepada para penambang yang melakukan kegiatan penambangan dan juga dijual kepada kapal tug boat atau kapal tongkang dengan harga solar industri,” ujar Nunung Syaifuddin saat konferensi pers di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/3/2025), dikutip dari Kompas.com.
Biosolar subsidi ini dijual kepada penambang dan pemilik kapal tongkang dengan harga industri, bukan harga biosolar subsidi.
BBM dioplos
SPBU
Medan
Pertalite oplosan
Pertamina
mobil tangki
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita viral
Ulah Bocah Gondol Mobil Polisi Berisi Senjata Api Lalu Kabur ke Hutan, Sempat Buron |
![]() |
---|
Imbas Kasus Keracunan Massal MBG, Sejumlah Guru Tak Mau Cicipi Makanan Meski sudah Diperintah |
![]() |
---|
'Lihat Ma Aku Bakar Rumahmu' Pemuda Bakar Rumah Ibu Imbas Kesal Tak Diberi Uang Rp 240 Ribu |
![]() |
---|
Saling Bantah Alasan soal Patung Tikus Berdasi Batal Tampil di Karnaval HUT Kemerdekaan |
![]() |
---|
Patung Tikus Berdasi Buatan Warga Dilarang Ikut Karnaval, Dianggap Provokasi hingga Didatangi Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.