Berita Viral
Nominal Tunjangan Guru, PNS, PPPK serta Honorer, Cek Rekening pada 21 Maret 2025
Simak besaran tunjangan guru yang akan cair pada Maret 2025 ini. Rencananya, pemerintah akan mencairkan tunjangan guru paling cepat 21 Maret 2025.
TRIBUNJATIM.COM - Simak besaran tunjangan guru yang akan cair pada Maret 2025 ini.
Rencananya, pemerintah akan mencairkan tunjangan guru paling cepat 21 Maret 2025.
Hal ini akan dilakukan secara bertahap.
Semua guru aparatur sipil negara daerah (ASND) diminta segera verifikasi rekening melalui Info GTK.
Baca juga: Daftar Kebijakan Baru Mendikdasmen, UN Kembali Berlaku di 2025 hingga Tunjangan Guru Naik Rp500 Ribu
Sebelum verifikasi, guru ASN dan honorer bisa mengetahui terlebih dulu berapa besaran tunjanagn profesi guru atau tunjangan lain yang akan cair pada tahun 2025 ini.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meminta semua guru untuk segera melakukan validasi rekening agar penyalurannya tepat sasaran dan berjalan lancar.
"Untuk verifikasi data rekening, klik Iya atau Tidak sehingga dapat terpantau. jangan sampai tunjangan Bapak/Ibu Guru tertunda hanya karena daya yang tidak sesuai," kata Dirjen GTK Kemendikdasmen Nunuk Suryani, dilansir dari rilis Kemendikdasmen, Senin (10/3/3025).
Besaran Tunjangan Guru PNS, PPPK, dan Honorer
Soal besaran tunjangan, Kemendikdasmen baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah pada 5 Maret lalu.
Dalam peraturan menteri ini guru mendapatkan tiga tunjangan yaitu:
Tunjangan Profesi
Tunjangan Khusus
Tambahan Penghasilan
Tunjangan profesi
Bagi guru PNS bervariasi sesuai dengan golongan dan masa kerja.
Tunjangan diberikan satu kali gaji pokok.
Sedangkan besaran gaji diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.
Berikut ini adalah rincian gaji pokok berdasarkan golongan:
Tunjangan Profesi Guru PNS Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
Golongan Ib: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
Golongan Ic: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
Golongan Id: Rp 1.999.900-Rp
Tunjangan Profesi Guru PNS Golongan II
Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600
Tunjangan Profesi Guru PNS Golongan III
Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Tunjangan Profesi Guru PNS Golongan IV
Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
Golongan IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
Golongan IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
Golongan IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Sementara untuk guru berstatus PPPK juga diberikan satu kali gaji pokok.
Hal ini sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024:
Golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.900
Golongan II: Rp2.116.900-Rp3.071.200
Golongan III: Rp2.206.500-Rp3.201.200
Golongan IV: Rp2.299.800-Rp3.336.600
Golongan V: Rp2.511.500-Rp4.189.900
Golongan VI: Rp2.742.800-Rp4.367.100
Golongan VII: Rp2.858.800-Rp4.551.100
Golongan VIII: Rp2.979.700-Rp4.744.400
Golongan IX: Rp3.203.600-Rp5.261.500
Golongan X: Rp3.339.600-Rp5.484.000
Golongan XI: Rp3.480.300-Rp5.716.000
Golongan XII: Rp3.627.500-Rp5.957.800
Golongan XIII: Rp3.781.000-Rp6.209.800
Golongan XIV: Rp3.940.900-Rp6.472.500
Golongan XV: Rp4.107.600-Rp6.746.200
Golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600
Golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.900.
Tunjangan Khusus
Guru ASND yang ditugaskan di daerah khsusu diberikan Tunjangan Khusus setiap bulannya.
Dengan syarat tertentu, guru ASND atau guru ASN Daerah bisa mendapatkan tunjangan khusus sebesar tiga kali gaji.
Tambahan Penghasilan
Lebih lanjut, guru yang telah terdata di Dapodik bisa mendapatkan tambahan penghasilan sebesar Rp 250.000 setiap bulannya.
Pembayaran tunjangan profesi guru dan tunjangan khusus dicairkan per triwulan atau per tiga bulan.
Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru Honorer
Sementara itu, bagi guru honorer pada tahun ini mengalami kenaikan Rp 500.000 dari yang sebelumnya Rp 1,5 juta.
Maka, sebelum Lebaran, para guru honorer akan menerima tunjangan sertifikasi sebesar Rp 2 juta.
Agar pencairan tepat waktu sesuai target, Kemendikdasmen juga meminta pemerintah daerah aktif mengirimkan data rekening guru dan percepatan pengusulan Surat Keputusan Penerima Tunjangan melalui aplikasi SIMTUN.
Sebab berdasarkan data saat ini, dari sekitar 900.000 data rekening guru yang sudah masuk, 70 persen di antaranya sudah dinyatakan valid oleh bank.
Namun, masih ada sekitar 200.000 data rekening guru yang sedang dalam proses verifikasi lebih lanjut oleh bank.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id
Sekali Razia, Satpol PP Jaring 41 Pasangan di Luar Nikah dalam Satu Malam di Penginapan |
![]() |
---|
Hukuman Pratu RH yang Bikin Ibu Persit Sampai Tega Khianati Suami TNI, Karir Sudah di Ujung Tanduk |
![]() |
---|
Direktur Wanita Habis Rp 6,6 Miliar Agar Karyawan Ceraikan Istri dan Berpaling, Habis di Pengadilan |
![]() |
---|
Sosok Asli WFT yang Dituding Polisi Sebagai Bjorka Dibongkar Pakar Siber, Terlihat dari Jawabannya |
![]() |
---|
Keadaan Indonesia Imbas 14 Anak di India Meninggal usai Minum Obat Sirup, BPOM: Tidak Beredar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.