Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nominal Tunjangan Guru, PNS, PPPK serta Honorer, Cek Rekening pada 21 Maret 2025

Simak besaran tunjangan guru yang akan cair pada Maret 2025 ini. Rencananya, pemerintah akan mencairkan tunjangan guru paling cepat 21 Maret 2025.

Editor: Torik Aqua
Freepik
TUNJANGAN GURU - Ilustrasi uang. Simak besaran tunjangan guru, PNS, PPPK hingga honorer 2025, cek rekening. 

TRIBUNJATIM.COM - Simak besaran tunjangan guru yang akan cair pada Maret 2025 ini.

Rencananya, pemerintah akan mencairkan tunjangan guru paling cepat 21 Maret 2025.

Hal ini akan dilakukan secara bertahap.

Semua guru aparatur sipil negara daerah (ASND) diminta segera verifikasi rekening melalui Info GTK.

Baca juga: Daftar Kebijakan Baru Mendikdasmen, UN Kembali Berlaku di 2025 hingga Tunjangan Guru Naik Rp500 Ribu

Sebelum verifikasi, guru ASN dan honorer bisa mengetahui terlebih dulu berapa besaran tunjanagn profesi guru atau tunjangan lain yang akan cair pada tahun 2025 ini.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meminta semua guru untuk segera melakukan validasi rekening agar penyalurannya tepat sasaran dan berjalan lancar. 

"Untuk verifikasi data rekening, klik Iya atau Tidak sehingga dapat terpantau. jangan sampai tunjangan Bapak/Ibu Guru tertunda hanya karena daya yang tidak sesuai," kata Dirjen GTK Kemendikdasmen Nunuk Suryani, dilansir dari rilis Kemendikdasmen, Senin (10/3/3025).

Besaran Tunjangan Guru PNS, PPPK, dan Honorer

Soal besaran tunjangan, Kemendikdasmen baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah pada 5 Maret lalu.

Dalam peraturan menteri ini guru mendapatkan tiga tunjangan yaitu: 

Tunjangan Profesi 

Tunjangan Khusus 

Tambahan Penghasilan 
 
Tunjangan profesi
 
Bagi guru PNS bervariasi sesuai dengan golongan dan masa kerja.

Tunjangan diberikan satu kali gaji pokok.

Sedangkan besaran gaji diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.

Berikut ini adalah rincian gaji pokok berdasarkan golongan:

Tunjangan Profesi Guru PNS Golongan I 

Golongan Ia: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600 
Golongan Ib: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700 
Golongan Ic: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
Golongan Id: Rp 1.999.900-Rp 

Tunjangan Profesi Guru PNS Golongan II

Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400 
Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500 
Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200 
Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600  

Tunjangan Profesi Guru PNS Golongan III 

Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200 
Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800 
Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500 
Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700 

Tunjangan Profesi Guru PNS Golongan IV 

Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900 
Golongan IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300 
Golongan IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400 
Golongan IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500 
Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200 

Sementara untuk guru berstatus PPPK juga diberikan satu kali gaji pokok. 

Hal ini sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024: 

Golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.900 

Golongan II: Rp2.116.900-Rp3.071.200 

Golongan III: Rp2.206.500-Rp3.201.200 

Golongan IV: Rp2.299.800-Rp3.336.600 

Golongan V: Rp2.511.500-Rp4.189.900 

Golongan VI: Rp2.742.800-Rp4.367.100 

Golongan VII: Rp2.858.800-Rp4.551.100 

Golongan VIII: Rp2.979.700-Rp4.744.400 

Golongan IX: Rp3.203.600-Rp5.261.500 

Golongan X: Rp3.339.600-Rp5.484.000 

Golongan XI: Rp3.480.300-Rp5.716.000 

Golongan XII: Rp3.627.500-Rp5.957.800 

Golongan XIII: Rp3.781.000-Rp6.209.800 

Golongan XIV: Rp3.940.900-Rp6.472.500 

Golongan XV: Rp4.107.600-Rp6.746.200 

Golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600 

Golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.900.

Tunjangan Khusus

Guru ASND yang ditugaskan di daerah khsusu diberikan Tunjangan Khusus setiap bulannya.

Dengan syarat tertentu, guru ASND atau guru ASN Daerah bisa mendapatkan tunjangan khusus sebesar tiga kali gaji.

Tambahan Penghasilan

Lebih lanjut, guru yang telah terdata di Dapodik bisa mendapatkan tambahan penghasilan sebesar Rp 250.000 setiap bulannya.

Pembayaran tunjangan profesi guru dan tunjangan khusus dicairkan per triwulan atau per tiga bulan.

Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru Honorer

Sementara itu, bagi guru honorer pada tahun ini mengalami kenaikan Rp 500.000 dari yang sebelumnya Rp 1,5 juta. 

Maka, sebelum Lebaran, para guru honorer akan menerima tunjangan sertifikasi sebesar Rp 2 juta.

Agar pencairan tepat waktu sesuai target, Kemendikdasmen juga meminta pemerintah daerah aktif mengirimkan data rekening guru dan percepatan pengusulan Surat Keputusan Penerima Tunjangan melalui aplikasi SIMTUN. 

Sebab berdasarkan data saat ini, dari sekitar 900.000 data rekening guru yang sudah masuk, 70 persen di antaranya sudah dinyatakan valid oleh bank. 

Namun, masih ada sekitar 200.000 data rekening guru yang sedang dalam proses verifikasi lebih lanjut oleh bank.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved