Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ramadan 2025

Sendawa hingga Muntah Apakah Membatalkan Puasa Ramadan? ini Penjelasan Ustaz

Satu pertanyaan sering muncul kala Ramadan adalah apakah sendawa hingga muntah membatalkan puasa? Simak penjelasan ustaz.

Freepik by comzeal
MUNTAH - Ilustrasi seorang wanita muntah di westafel. Satu pertanyaan sering muncul kala Ramadan adalah apakah sendawa hingga muntah membatalkan puasa, Senin (10/3/2025). 

Pemahaman mengenai perbedaan kedua jenis muntah ini sangat penting, karena menentukan apakah muntah tersebut membatalkan puasa atau tidak.

Baca juga: Arti Mokel atau Mokah dalam Puasa, Bahasa Gaul Populer di Bulan Ramadan, Tidak Ada di KBBI

1. Muntah yang disengaja

Muntah yang disengaja adalah muntah yang diusahakan oleh seseorang, seperti memasukkan jari ke dalam mulut dengan tujuan untuk memuntahkan isi perut.

Muntah yang disengaja ini dinilai bisa membatalkan puasa

Pasalnya, tindakan ini dilakukan seseorang secara sadar untuk memuntahkan isi perut.

Oleh karena itu, jika seseorang sengaja muntah, maka puasanya batal dan harus mengganti puasa tersebut di hari lain.

2. Muntah yang tidak disengaja

Muntah yang tidak disengaja terjadi tanpa adanya usaha untuk memuntahkan isi perut.

Pada umumnya, muntah yang tidak disengaja bisa disebabkan karena penyakit, mual, atau kondisi tertentu yang di luar kendali. 

Dalam hal ini, muntah yang tidak disengaja tidak membatalkan puasa.

Karena muntah ini terjadi tanpa adanya niat atau usaha dari orang yang berpuasa. Jadi, puasanya tetap sah dan tidak perlu diganti. 

Jika kamu mengalami muntah saat puasa, segera keluarkan sisa-sisa makanan yang ada di mulut.

Kemudian, kumur-kumurlah dengan air untuk membersihkan sisa muntahan. 

Jangan sampai sisa muntah tersebut tertelan kembali.

Namun, apabila sisa muntah tidak sengaja tertelan, maka puasa pun tidak dianggap batal.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved