Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ramadan 2025

Hukum Membatalkan Puasa karena Tidak Kuat, Beda dengan Alasan Mokel, Ini Cara Hindari Niatan Mokel

Artikel ini akan membahas hukum membatalkan puasa karena tidak kuat atau karena mokel, beserta konsekuensi dan cara mengatasinya.

freepik.com
HUKUM MOKEL - Ilustrasi seseorang membatalkan puasa karena tidak kuat atau mokel, bagaimana hukumnya? 

TRIBUNJATIM.COM - Berikut ini hukum membatalkan puasa karena tidak kuat atau karena mokel.

Lengkap dengan cara mengatasi keinginan untuk mokel.

Puasa Ramadan merupakan kewajiban bagi umat Islam yang baligh dan mampu.

Namun, dalam pelaksanaannya, ada kalanya seseorang merasa tidak kuat untuk melanjutkan puasanya.

Lalu bagaimana hukum membatalkan puasa karena tidak kuat atau mokel?

Hal ini bisa disebabkan oleh berbagai faktor, seperti sakit, kelelahan, atau karena muntah.

Artikel ini akan membahas hukum membatalkan puasa karena tidak kuat atau karena mokel, beserta konsekuensi dan cara mengatasinya.

Baca juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadan 2025 Sebulan di Surabaya, 11 Maret 2025 Magrib Jam 17:47 WIB

Hukum Membatalkan Puasa

1. Membatalkan Puasa karena Tidak Kuat

Menurut mazhab Syafi'i dan Hanafi, membatalkan puasa karena tidak kuat diperbolehkan. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah SAW:

"Barang siapa yang merasa tidak kuat untuk berpuasa, maka dia boleh berbuka." (HR. Abu Dawud)

Namun, diwajibkan untuk mengqضاء (mengganti) puasa yang ditinggalkan di kemudian hari.

2. Membatalkan Puasa karena Muntah

Jika seseorang muntah sebanyak 2 kali atau lebih, maka puasanya batal. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah SAW:

"Barang siapa yang muntah dua kali, maka dia berbuka." (HR. Abu Dawud)

Halaman
123
Sumber: Intisari
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved