Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ramadan 2025

Hukum Membatalkan Puasa karena Tidak Kuat, Beda dengan Alasan Mokel, Ini Cara Hindari Niatan Mokel

Artikel ini akan membahas hukum membatalkan puasa karena tidak kuat atau karena mokel, beserta konsekuensi dan cara mengatasinya.

freepik.com
HUKUM MOKEL - Ilustrasi seseorang membatalkan puasa karena tidak kuat atau mokel, bagaimana hukumnya? 

Namun, jika muntah hanya sekali, maka puasanya tidak batal.

Konsekuensi Membatalkan Puasa

Orang yang membatalkan puasanya karena tidak kuat atau mokel wajib untuk:

Mengqضاء (mengganti) puasa yang ditinggalkan di hari lain.

Membayar fidyah (denda) jika tidak mampu mengqضاء. Fidyah dapat berupa makanan untuk fakir miskin.

HUKUM MOKEL - Ilustrasi seseorang membatalkan puasa karena tidak kuat atau mokel, bagaimana hukumnya?
HUKUM MOKEL - Ilustrasi seseorang membatalkan puasa karena tidak kuat atau mokel, bagaimana hukumnya? (freepik.com)

Baca juga: Ormas Razia Warung Buka saat Puasa, Tumpahkan Minuman, Wakil Bupati Tegur: Mainnya Enggak Begini

Cara Mengatasi Rasa Tidak Kuat atau Mokel

Berikut beberapa cara untuk mengatasi rasa tidak kuat atau mokel:

  • Istirahat yang cukup.
  • Minum air putih yang banyak.
  • Makan makanan yang sehat dan bergizi.
  • Hindari makanan yang pedas dan berminyak.
  • Konsultasi dengan dokter jika merasa sakit parah.

Penutup

Membatalkan puasa karena tidak kuat atau mokel diperbolehkan dengan catatan wajib mengqضاء dan membayar fidyah jika tidak mampu.

Umat Islam dianjurkan untuk menjaga kesehatan dan kebugaran agar dapat menjalankan ibadah puasa dengan lancar.

Demikianlah hukum membatalkan puasa karena tidak kuat atau mokel.

Baca juga: Contoh Penggunaan Arti Kata Ubur-ubur Ikan Lele yang Viral di Medsos, Ternyata Ini Asal-usulnya

Arti Mokel

Kata ini populer penggunaannya pada Bulan Ramadan, terutama bagi orang-orang yangsedang menjalankan ibadah puasa.

Mokel merupakan kata yang tidak terdapat di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, maupun glosarium online manapun.

Dari penelusuran Tribun Sumsel di berbagai sumber, mokel merupakan kosa kata yang berasal dari Bahasa Jawa Timuran yang memiliki arti berbuka puasa sebelum waktunya.

Halaman
123
Sumber: Intisari
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved