Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

ASN Untung Nyaris Rp 1 M Tawarkan Janji Kosong ke CPNS, 6 Korban Apes, Kini Pengangkatan Diundur

Seorang ASN mendapat keuntungan nyaris Rp 1 miliar setelah menawarkan janji kosong ke CPNS, enam orang korban kini apes.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.COM/Dok. Kejaksaan Negeri Semarang
CALO CPNS UNTUNG RP 1 M - Tersangka gratifikasi CPNS berinisial MB saat didatangi di Kejaksaan Negeri Semarang, Jawa Tengah. Untung nyaris Rp 1 miliar, ternyata inilah modusnya. 

TRIBUNJATIM.COM - Demi mendapatkan uang, ASN melegalkan segala cara termasuk menjadi joki para CPNS Kejaksaan 2021.

ASN tersebut berhasil meraup keuntungan dari perbuatannya hingga nyaris senilai Rp 1 Miliar.

Sementara itu para korban bernasib apes karena sudah telanjur menggelontorkan banyak uang.

Para korban ditagih masing-masing sekitar Rp 120 juta sampai Rp 200 juta untuk sekali seleksi.

Keapesan tersebut bertambah karena kini kabarnya pengangkatan CPNS juga sedang ditunda.

Seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial MB ditangkap karena terlibat dalam kasus gratifikasi yang merugikan enam peserta seleksi CPNS Kejaksaan 2021.

MB berhasil mengeruk keuntungan mencapai Rp 900 juta dengan menawarkan janji kosong kepada para korban.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Agus Sunaryo, mengungkapkan bahwa pelaku saat ini telah ditahan di Lapas Kelas 1 Semarang.

"Ada enam korban, total uang yang diterima tersangka mencapai Rp 900 juta," ungkap Agus, Selasa (11/3/2025), seperti dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com, Rabu (12/3/2025).

Para korban terpedaya oleh iming-iming pelaku yang menjanjikan kelulusan dalam seleksi CPNS, sehingga mereka rela merogoh kocek antara Rp 120 juta hingga Rp 200 juta per orang.

Baca juga: Modus Istri TNI Bikin Pensiunan TNI dan PNS Tergiur Hingga Raup Rp 2,7 Miliar, SK Digadai

Namun, setelah merasa ditipu, mereka melaporkan kasus ini ke kejaksaan.

Kejaksaan kini sedang melacak aset yang dimiliki MB untuk menelusuri aliran uang hasil kejahatannya.

"Asset tracking masih dalam proses," tambah Agus.

Setelah melalui proses penyelidikan, MB resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijadwalkan ditahan selama 20 hari ke depan.

Dia dijerat dengan Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

JOKI SELEKSI CPNS - Tersangka gratifikasi CPNS berinisial MB saat didatangi di Kejaksaan Negeri Semarang, Jawa Tengah.
JOKI SELEKSI CPNS - Tersangka gratifikasi CPNS berinisial MB saat didatangi di Kejaksaan Negeri Semarang, Jawa Tengah. (Dok. Kejaksaan Negeri Semarang)
Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved