Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Tampang Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Menggunakan Baju Tahanan Akibat Kasus Pencabulan Anak

Tampang mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman yang kini menjadi tersangka kasus pencabulan anak. AKBP Fajar menggunakan baju tahanan

Editor: Torik Aqua
tangkapan layar Kompas TV
POLISI CABULI ANAK - Tampang mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman saat menggunakan baju tahanan oranye. Kini ditetapkan jadi tersangka. 

Ia juga mengunggah tindakan asusila terhadap korban ke salah satu situs porno di Australia.

Video tak senonoh yang diunggah Fajar ke salah satu situs porno ternyata mendapat atensi dari otoritas Australia.

Otoritas setempat kemudian melakukan penelusuran terhadap konten tersebut.

Dari situlah, otoritas Australia mendapati lokasi pembuatan video dibuat di Kupang.

Otoritas Australia kemudian melaporkan temuan tersebut kepada Mabes Polri.

Setelah itu, Mabes Polri menginstruksikan Polda NTT untuk melakukan penyelidikan mulai Kamis (23/1/2025).

Mabes Polri menginstruksikan Polda NTT untuk melakukan penyelidikan mulai Kamis (23/1/2025).

Penyelidikan dimulai dengan menerjunkan Tim Divisi Propam Mabes Polri ke Bajawa, Kabupaten Ngada yang menjadi tempat Fajar bertugas.

AKBP Fajar Kapolres Ngada kemudian ditangkap pada Kamis (20/2/2025) lalu dibawa ke Jakarta.

Trauma

Nasib korban rudapaksa Kapolres Ngada non-aktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman.

Diwartakan sebelumnya, AKBP Fajar Widyadharma Lukman disinyalir telah mencabuli tiga anak di bawah umur di tahun 2024 lalu.

Kasus ini terbongkar setelah Polda NTT mengungkap kasus kekerasan seksual seorang anak berusia 6 tahun yang dilakukan oleh AKBP Fajar Widyadharma Lukman.

Kasus keji tersebut pun awalnya terungkap setelah video porno AKBP Fajar Widyadharma Lukman dengan seorang anak tersebar di situs Australia.

Atas kejadian tersebut, pihak Lembaga Perlindungan Anak di NTT pun bergerak cepat guna membantu pihak korban.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved